- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3932
Ketua Bersama Panitera dan Sekretaris PA Kota Madiun Turut Serta Hadiri Pembinaan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung dan Halal Bi Halal Pengadilan Agama di Lingkungan PTA Surabaya 1446 H |15-04-2025|
KETUA BERSAMA PANITERA DAN SEKRETARIS PA KOTA MADIUN TURUT SERTA HADIRI PEMBINAAN KETUA KAMAR AGAMA MAHKAMAH AGUNG DAN HALAL BI HALAL PENGADILAN AGAMA DI LINGKUNGAN PTA SURABAYA 1446 H
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Sekretaris Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M. menghadiri Pembinaan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dan Halal Bi Halal Pengadilan Agama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Tahun 1446 H / 2025 pada Selasa, (15/4/2025).
Pembinaan dan Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tersebut di gelar di Aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Jl. Mayjen Sungkono No. 7 Surabaya pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Ketua PTA Surabaya Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., Wakil Ketua Drs. H. Rusman Mallapi, S.H., M.H. segenap Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris PTA Surabaya serta Ketua bersama Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se- Jawa Timur. Turut hadir secara langsung Ketua dan anggota Dharmayukti Karini PTA Surabaya serta para Purbhakti di Lingkungan PTA Surabaya. Kegiatan Halal Bi Halal Pengadilan Agama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Tahun 1446 H / 2025 mengusung tema “Menjaga Tradisi Silaturahmi untuk Meraih Keberkahan di Hari yang Fitri” dan dapat disaksikan seluruh aparatur Pengadilan Agama se- Jawa Timur melalui siaran langsung/live streaming pada kanal Youtube PTA Surabaya.
Dalam Pembinaan kali ini menghadirkan Narasumber Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Acara diawali dengan lantunan Ayat Suci Al-Qur’an oleh Ustadz Fatchul Azizi Al Hafidz dilanjutkan dengan pembacaan do’a oleh Hakim Tinggi PTA Surabaya Drs. Zainal Aripin, S.H., M.Hum.
Ketua PTA Surabaya Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. dalam sambutannya sekaligus membuka acara menyampaikan terimakasih atas kehadiran Narasumber Ketua Kamar Agama MA RI yang sekaligus memberikan pembinaan . Hari Raya Idul Fitri telah usai, dan kita bertemu kembali dalam rangka merayakan momen halal bi halal. Acara ini merupakan kesempatan baik bagi kita untuk kembali mempererat tali silaturahmi dan saling bermafaan. Dalam kedinasan kita bekerja satu tim mencapai tujuan bersama, kita saling membantu dan mendukung satu sama lain. Namun tidak ada yang sempurna, adakalanya perbedaan pendapat/ konflik. Oleh karena itu, momen halal bi halal ini menjadi kesempatan baik memperbaiki hubungan yang sempat terganggu selama satu tahun terakhir ini.
“Selaku Pimpinan baik secara pribadi maupun kedinasan pada kesempatan ini menyampaikan mohon maaf lahir dan batin atas segala kesalahan dan kekhilafan baik yang sengaja maupun tidak sengaja selama bergabung di PTA Surabaya dan Pengadilan Agama yang berada di wilayah PTA Surabaya. Beliau berharap dengan acara halal bi halal ini, dapat lebih memahami satu sama lain, menjaga hubungan baik dan bekerja dengan lebih baik lagi kedepannya untuk mengejar prestasi. Semoga kita semua termasuk orang yang bertaqwa, diterima semua amal ibadah dan tentunya kita juga berharap semoga Allah SWT memberikan umur panjang sehingga dapat bertemu Ramadhan dan Idul Fitri yang akan datang. Aamiin Yaa Rabbal Alaamiin.”, tutur Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H.
Dalam kesempatan ini pula mengucapakan terimakasih kepada seluruh satker Pengadilan Agama di Lingkungan PTA Surabaya yang telah mengikuti kegiatan semarak Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2025 dalam beberapa perlombaan Ramadhan peduli dengan memanfaatkan teknologi informasi, memaksimalkan IT, diantaranya: lomba kultum, lomba ucapan Idul Fitri dan lomba nasyid/religi. Disamping itu juga memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama se- Jawa Timur yang telah berkontribusi baik selama setahun terakhir. Semoga prestasi yang dicapai selama ini menjadi motivasi bagi kitasemua untk terus bekerja dengan lebih baik lagi. Khususnya untuk hasil e-Court hingga Maret 2025 alhamdulillah sudah ada 10 satker 100% dan yang posisi terendah 70%. Terimakasih kepada seluru satker yang telah mendukung kebijakan Mahkamah Agung RI.
“Semoga momen ini mendapatkan manfaat dan keberkahan serta mempererat tali silaturahmi diantara kita semua. Dalam serangkaian acara hari ini selain acara halal bi halal yang tidak kalah penting adalah acara launching buku karya anak bangsa yang berada di Wilayah PTA Surabaya yang dimana buku yang dapat mengingatkan perjuangan para tokoh akan keberadaan dan eksistensi PTA Surabaya yang berjudul “Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dari Zaman Kolonial sampai Zaman Milenial”. “,tutur Ketua PTA Surabaya
Selanjutnya launching buku karya anak bangsa yang berada di Wilayah PTA Surabaya“Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dari Zaman Kolonial sampai Zaman Milenial” yang di launching langsung oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Diharapkan sebagai generasi penerus harus harus melanjutkan estafet para pejuan kembaga mewujudkan Marwah peradilan agama berwibawa. Digitalisasi abad ini sudah tidak dapat dibendung lagi arahnya. Dengan literasi, mari selamatkan pengetahuan sejarah. Tidak hanya menjadi generasi panikmat. Tapi mengetahu keringat dan kjerih payah. Tidak hanya cakap menghitung nikmat tetapi berkontribusi Nyata.
Acara dilanjutkan dengan pengumuman pemenang lomba Ramadhan Peduli PTA Surabaya dan pembinaan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Pada pembinaannya, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. menyampaikan tentang Modernisasi Penyelenggaraan Peradilan dan Komitmen Terhadap Integritas Korelasi Modernisasi Penyelenggaraan Peradilan dengan Visi dan Misi Mahkamah Agung RI “Modernisasi penyelenggaraanperadilan merupakan implementasi nyata Visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung dan Misi Mahkamah Agung yaitu Meningkatkan Kredibilitas dan transparansi Badan Peradilan”. Pada Wujud Badan Peradilan Indonesia yang Agung dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 – 2035, diantaranya: Melaksanakan Kekuasaan Kehakiman Secara Independen, Efektif dan Berkeadilan; Pengelolaan Anggaran Berbasis Kinerja Secara Mandiri; Memiliki Struktur Organisasi yang Tepat dan Manajemen Organisasi yang Jelas dan Terukur; Menyelenggarakan Manajemen dan Administrasi Proses Perkara yang Sederhana, Cepat, Tepat Waktu, Biaya Ringan dan Proporsional; Mengelola Sarana Prasarana dalam Rangka Mendukung Lingkungan Kerja yang Aman, Nyaman, dan Kondusif Bagi Penyelenggaraan Peradilan; Mengelola dan Membina SDM yang Kompeten dengan Kriteria Objektif, Sehingga Tercipta Personil Peradilan yang Berintegritas dan Profesional; Pengawasan Secara Efektif Terhadap Perilaku, Administrasi, dan Jalannya Peradilan; Berorientasi Pada Pelayanan Publik yang Prima; Memiliki Manajemen Informasi yang Menjamin Akuntabilitas, Kredibiltas dan Transparansi; Modern dengan Berbasis TI Terpadu.
Beliau menambahkan bahwa adapun Persoalan Global Badan Peradilan, yaitu: 1. Delay (Administrasi Perkara Pengadilan Manual, Pengulangan Pekerjaan, Jangka waktu penanganan perkara tidak terkontrol, Keadaan Perkara diketahui hanya berdasarkan laporan periodic, Laporan kinerja tidak real time); 2. Judicial Corruption (Pengadilan dapat diintervensi dengan mengkondisikan Majelis Hakim, Pengadilan tidak transparan, Terjadi jual beli informasi, Publik tidak bisa memantau proses penanganan perkara); 3. Access (Informasi pengadilan tertutup, Status penanganan perkara “milik” orang dalam, Untuk mendapatkan informasi harus datang ke gedung pengadilan atau menghubungi aparatur pengadilan, Kinerja penanganan perkara tidak diketahui Publik, Tidak ada pelibatan publik). Adagium Hukum Terkait Penyelenggaraan Peradilan: 1. Justice Delayed is Justice Denied, terlambat memberikan keadilan adalah ketidakadilan; 2. Justice Rushed is Justice Crushed, Penyelenggaraan peradilan tidak hanya harus cepat, tetapi juga harus tepat. Kemudian Solusi Mengatasi Persoalan Penyelenggaran Peradilan Delay – Timely, Judicial Corruption – Judicial Integrity, Access – Transparant melalui Penerapan Teknologi Informasi di Pengadilan. Dalam Kebutuhan Administrasi Perkara Berbasis Elektronik dijelaskan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 (Arah pembaruan teknologi informasi yang mendukung seluruh proses kerja peradilan untuk mencapai efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas); Prioritas Pemerintah (Dorongan pemerintah agar pelayanan kepada publik berbasis teknologi, Prioritas pemerintah dalam upaya peningkatan kemudahan berusaha (Easy Doing Business) dan iklim usaha yang kondusif (Business Enabling Environment) di Indonesia; Kebutuhan Masyarakat (Kebutuhan pelayanan yang lebih mudah, murah dan efisien, Peningkatan produktivitas masyarakat yang ditopang kemudahan teknologi informasi, Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan).
“Dengan adanya pemanfaatan IT di Pengadilan mendukung terwujudnya peradilan efekttif dan efisien, akuntabel serta transparan. Perkembangan Penyelenggaraan Layanan Pengadilan secara Elektronik mulai tahun 2018 Inisiasi Layanan Pengadilan Elektronik. Mahkamah Agung Menerbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2008 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Layanan pengadilan elektronik meliputi: Pendaftaran perkara secara elektronik, Pembayaran biaya perkara secara elektronik, Pemanggilan pihak secara elektronik. Pada tahun 2019 Persidangan Elektronik Mahkamah Agung MenerbitkanPerma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Perma ini menyempurnakan layanan e-Court yang semula hanya pada aspek administrasi sehingga meliputi aspek persidangan. Tahun 2020 Pengadilan Elektronik untuk Perkara Pidana Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Tahun 2022 Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Perubahan Terhadap PERMA Persidangan Elektronik dan Upaya Hukum Kasasi dan PK Secara Elektronik, PERMA 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan PK di MA secara Elektronik, PERMA 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, PERMA 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Pada tahun 2023 Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Surat Tercatat SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Adapula Sistem Informasi Pengadilan, diantaranya: Layanan Pengadilan Elektronik, Publikasi Putusan, Layanan Informasi Penelusuran Perkara MA, Layanan Informasi Penelusuran Perkara Tk Pertama. Instrumen Pelayanan publik (SIPP Tingkat Pertama/SIPP Tingkat Banding, Sistem Informasi Administrasi Perkara MA, Sistem Komunikasi Data Direktori Putusan). Selanjutnya pada Implikasi Modernisasi Peradilan: 1) Memutus mata rantai transaksional dengan aparatur pengadilan; 2) Efisiensi Waktu, sehingga dapat mendaftarkan perkara kapanpun dan dimanapun ; 3) Hemat Biaya (panjar dan operasional); 4) Administrasi perkara berbasis Paperless; 5) Proses Pemanggilan/ Pemberitahuan dapat lebih cepat dan sederhana; 6) Pengawasan terkait kinerja pengadilan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.”, tutur YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.
Diakhir pembinaanya menegaskan bahwa Integritas harus dimiliki oleh setiap aparatur dan juga oleh lembaga/ instansi. Ciri-ciri Integritas: Jujur, tulus dan dapat dipercaya; Transparan dan konsisten; Menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela; Bertanggung jawab atas hasil kerja; Objektif. Karena dengan Integritas Peradilan menjadi Berkualitas hal ini tertuang dalam 5 pesan Ketua Mahkamah Agung RI, yakni: Pertama Pertahankan kinerja tahun 2024 yang sudah sangat baik dengan berbagai raihan penghargaan dan tingkatkan menjadi lebih baik lagi pada tahun 2025 ini. Kedua Tanamkan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap institusi, agar tidak dinodai; Apa yang telah kita berikan pada institusi yang kita cintai ini?; Jalan memimpin bukan jalan yang mudah, memimpin itu terkadang menderita. Ketiga JUNJUNG TINGGI ETIKA PROFESI. Keempat Tingkatkan level pelayanan publik dari pelayanan transaksional, pelayanan semu dan pelayanan pragmatis menjadi pelayanan berkarakter. Kelima Promosi jabatan berbasis kapabilitas dan integritas, tidak semata senioritas. Menutup pembinaan berpesan Kondusifitas di tempat kerja harus menjadi perhatian pimpinan pengadilan” karena “Hasil Kerja Maksimal Akan Diraih Jika Tercipta Sinergitas dan Kondusifitas di Tempat Kerja”.