- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2393
Ketua Bersama Panitera dan Sekretaris PA Kota Madiun Hadiri Pembinaan Pengadilan Agama di Lingkungan PTA Surabaya oleh Ketua PTA Surabaya: “Kepribadian Hakim dan Manhaj Peradilan Agama” Wujudkan Aparatur Berintegritas dan Profesional |24-06-2025|
KETUA BERSAMA PANITERA DAN SEKRETARIS PA KOTA MADIUN HADIRI PEMBINAAN PENGADILAN AGAMA DI LINGKUNGAN PTA SURABAYA OLEH KETUA PTA SURABAYA: “KEPRIBADIAN HAKIM DAN MANHAJ PERADILAN AGAMA” WUJUDKAN APARATUR BERINTEGRITAS DAN PROFESIONAL
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. beserta Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I. M.H. dan Sekretaris Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M. hadiri Pembinaan Pengadilan Agama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya oleh Ketua PTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. pada Selasa, (24/6/2025).
Acara yang berlangsung pada malam hari di Aula Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Jl. Mayjen Sungkono No. 7 Surabaya pukul 19.00 WIB tersebut dihadiri oleh Hakim Tinggi PTA Surabaya, Panitera dan Sekretaris PTA Surabaya, Ketua beserta Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se- Jawa Timur. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dilanjutkan pembacaan Ayat Suci Al-Quran dan Pembacaan do'a.
Dalam pembinaan Ketua PTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. mengusung tema “Kepribadian Hakim dan Manhaj Peradilan Agama” dan mengawali pembinaan menyampaikan bahwa Pemimpin adalah pusat gerakan dan grativitasi umat. Pemimpin harus memiliki keahlian teori berupa ilmu pengetahuan dan teknologi dan keahlian praktek berupa pengalaman dan keterampilan. Kendati pimpinan pengadilan tidak dipilih oleh apartur yang ada di satkernya, pemimpin selain menjaga amanah dari Pimpinan diatasnya, juga memikirkan kondisi aparatur dibawahny. Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat banding sebagai middle leader, pemimpin harus bisa menjadi pengikut pimpinan diatasnya (follower leadership), dan menjadi pemuka (imam/ top leadership) bagi anggota yang dipimpinnya. Ibarat sebagai pengemudi mobil, pemimpin harus mempertahatikan semua arah secara harmonis, sehingga mobil dapat sampai ke tujuan dengan selamat. Sebelum memimpin orang lain, seorang pemimpin harus mampu memimpin dirinya sendiri. Pemimpin harus menggandakan pola pikirnya, tidak hanya pintar tapi pintar-pintar. Tidak hanya pandai tapi pandai-pandai. Pemimpin harus jujur dan bijak. Jujur berada di awal pikiran sedangkan bijak berada di akahir pemikiran. Sejalan dengan pesan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. saat acara pengambilan sumah jabatan dan pelantikan Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari Lingkungan Peradilan Agama pada Rabu, 11 Juni 2025. Beliau menegaskan bahwa Pimpinan pengadilan bekerja bukan sekedar untuk karir atau prestasi pribadi, tetapi untuk melayani. Kehadirannya haris menjadi penggerak perubahan dan pada akahirnya menjadi bagian dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan.
Memasuki pembinaannya beliau, menegaskan bahwa Manhaj (metodologi) Peradilan Agama dalam kepribadian hakim, peran strategis, dan kekhususan peradilan agama, semuanya berkaitan erat dalam konteks peradilan agama di Indonesia. Hakim peradilan agama, dalam menjalankan tugasnya, dituntut memiliki manhaj yang berlandaskan nilai-nilai agama Islam, memahami peran strategis peradilan agama dalam masyarakat, serta menyadari kekhususan kewenangannya. Dengan Manhaj (metodologi) peradilan agama yang baik maka akan terpenuhinya Indikator Peradilan Agung serta terwujudnya Visi Misi Mahkamah Agung. Manhaj adalah kata dalam bahasa Arab ( منهج ) yang berarti jalan, metode atau doktrin. Manhaj : Strategi perjuangan, merupakan state of mind (alam pikiran) dan word view (pandangan dunia) yang menjadi pedoman berfikir, bersikap, dan bertindak dalam menggerakkan organisasi. Manhaj (metodologi) Peradilan Agama adalah kebijakan yang ditetapkan oleh PTA Surabaya untuk mewujudkan misi dan visi Mahkamah Agung yang didasarkan atas spesifikasi Peradilan Agama sebagai peradilan penegakan syariah di NKRI yang berdasarkan Pancasila. Manhaj ini diilhami oleh sejarah panjang dinamika Peradilan Agama yang berada pada variasi sistem pemerintahan di Nusantara dan orientasi perkembangan peradilan agama di masa depan.
Lebih lanjut, Ketua PTA Surabaya kelahiran Medan menjelaskan Visi dan Misi Mahkamah Agung, Visi: "Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung" dan Misi 1. Menjaga kemandirian badan peradilan; 2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan; 3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan; 4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan. Moto PTA Surabaya KOMPAK (I) Kompeten, Obyektif, Melayani, Profesional, Akuntabel dan Kerjasama; dan KOMPAK (II) KOMitmen PAda Kemajuan. Indikator Peradilan Agung Peradilan Yang Agung Organisasi jelas dan terukur; Proses perkara sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional; Lingkungan Kerja Kondusif; SDM Kompeten; Pengawasan Efektif; Pelayanan Publik Prima; Manajemen Informasi Handal; Berbasis IT; Kekuasaan kehakiman yang independen, efektif dan berkeadilan; Anggaran Berbasis Kinerja. Kemudian Kepribadian Hakim Peradilan Agama; Hakim di Mata Hukum = Cita Hukum (Kepastian, Keadilan, Kemanfaatan), meliputi: Penguasaan hukum acara; Penguasaan hukum materiil; Kedudukan hakim yang dipandang tahu hukum (ius curia novit) dan memiliki posisi sentral di pengadilan, memiliki kewibawaan dalam strata sosial. Ulama di Mata Masyarakat = Cita Moral = Kaedah Sosial (Hukum Masyarakat) = Nilai Etis, yaitu: Sekali lancung ke ujian, seumur hidup tak dipercaya; Kepercayaan publik, diperoleh dengan kejujuran dan kebijakan. Adapun Peran Strategis Peradilan Agama, Berdasarkan adata sejarah Peradilan Agama, disimpulkan peran strategis yang telah dan sedang diukir serta yang akan tetap dilestarikan adalah sebagai 1. Pemersatu Bangsa; 2. Pemersatu Umat; 3. Miniatur Wajah Lembaga Islam; 4. Alat Perjuangan Penegakan Syariah. Sedangkan Kekhususan Peradilan Agama, meliputi; Hukum materiil; Hukum formil; Kompetensi aparatur peradilan agama; Islamisasi putusan (basmalah, penggunaan kalender Hijriyah, pencantuman sumber hukum Islam).
Pada Manhaj Peradilan Agung (The Supreme Court’s Approach), meliputi: Peradilan Unggul (Excellent Judiciary), Peradilan Anggun (Gracious Judiciary), Peradilan Asri (Green Judiciary), Peradilan Modern (Modern Judiciary), Peradilan berkelas Dunia (World- Class Judiciary), Peradilan Inklusif (Inclusive Judiciary), Peradilan Tangguh (Resilient Judiciary).
- Peradilan Unggul. Peradilan yang memiliki daya saing (tanding) sehingga berada pada level tertinggi dalam setiap kompetisi dan kontestasi. Yaitu peradilan yang membangun insan yang kompeten dan kapabel dalam melaksanakan kegiatan dan pekerjaannya, sehingga peradilan selalu dapat meraih prestasi, mempertahankan reputasi, meninggalkan ligesi, dan mewariskan prasasti.
- Peradilan Anggun. Peradilan yang tidak menimbulkan Kesan angker (momok/kapok) karena aparat dan suasana yang dibangun berdasarkan akhlakul karimah, bernuansa ibadah dan berorientasi akhirat. Aparatur peradilan anggun menginternalisasi diri dengan 8 nilai utama MA, Core Value Berakhlak, KEPPH, Kode etik IPASPI, Panca Prasetya Korpri, moto institusi & 6 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun & Sedekah). Sehingga terbangun insan peradilan yang melayani dan memanjakan pencari keadilan, bersahabat dan menghindarkan diri dari minta dilayani (pamrih).
- Peradilan Asri (Hijau). Peradilan yang menata insan dan gedung (mushalla / masjid, ruangan, gudang), lingkungan (halaman, drainase, sanitasi), sarana dan prasarana (mobiler, kendaraan dan rumah dinas) peradilan dengan 5 R (Ringkas, Resik, Rapi, Rajin dan Rawat), sehingga terwujud K3-I (Kebersihan, Keindahan dan Kenyamanan serta Islami.
- Peradilan Modern. Peradilan yang selalu melakukan pembaruan, baik dalam pola pikir (mind set), mekanisme dan budaya kerja (culture set) dengan menggunakan TI, dan juga dalam pembaruan hukum. Kegiatan yang dilakukan adalah membangun insan yang bermental modern, digitalisasi pekerjaan dan layanan, mengadakan sarana dan prasarana canggih (terkini), melakukan pembaruan hukum, sehingga efektif dan efisien dalam bekerja dan menghasilkan produk yang berkualitas.
- Peradilan Berkelas Dunia. Peradilan mendunia, membahana, bertaraf internasional dan bernuansa global, dengan menyajikan data dan informasi peradilan dengan multi bahasa pergaulan dunia, dan ikut serta dalam ajang kompetisi dan kontestasi internasional sebagai wujud dari peradilan yang rahmatan lil alamin. Sebagai peradilan berkelas dunia, memperkenalkan PTA dan PA di Jawa Timur ke seantero dunia dengan meraih prestasi di kancah dunia internasional.
- Peradilan Inklusif. Peradilan yang melayani seluruh jenis, strata, dan kategori manusia serta memberikan layanan afirmatif kepada kelompok rentan, terutama terhadap perempuan, anak dan disabilitas yang memerlukan layanan khusus, sebagai implementasi dari justice for all (kaffatan lin nas) dan equality before the law (al- musawah). Peradilan inklusif memiliki standar layanan untuk semua justiabelen.
- Peradilan Tangguh. Peradilan yang antisipatif dan aman dari ancaman, tantangan, hambatan dan resiko (toksit) dengan memitigasi resiko insan peradilan dari kegiatan yang menurunkan, melemahkan dan menegasikan wibawa peradilan, memantapkan monev dan pengawasan serta quality control, sehingga tercipta ketahanan dan pertahanan serta kekuatan insan dan institusi peradilan.
Pada Prinsip Kerja Profesional. Kerja Profesional adalah sikap dan perilaku yang mencerminkan dedikasi terhadap pekerjaan serta kemampuan dan keterampilan untuk melakukannya dengan baik. Ada 8 (delapan) Prinsip Kerja Profesional, yakni: Kerja Keras( Olahraga – Hatd Work – Physical Training), Kerja Cerdas (Olah piir – Smart Work – Mental Training), Kerja Ikhlas (Olah Hati – sincere work – Heart Cultivation), Kerja Pantas, (Olah Rasa – Decent Work – Emotional Refinement), Kerja Tangkas (Olah Pengalaman – Agile Work – Experince Sharpening), Kerja Lekas (Olah Waktu-Prompt work – Time Management), Kerja Sinergitas (Olah Pertemanan – Synergiestic work – Relationship Building), Kerja Tuntas (Olah hasil – Thorough Work – Result Optimization). Selanjutnya melaksanakan Quality Control Proses pemutakhiran data atau informasi. Tujuannya untuk Memastikan info yang disajikan atau disampaikan dalam spanduk, baner, pamflet dan brosur (manual dan digital) adalah tepat dan benar. Terhadap Data dan Informasi Pengadilan. Dengan Updating: Proses untuk memastikan kebenaran suatu data atau informasi. Verifikasi: Proses pengujian atau pengesahan kebenaran atas sesuatu. Validasi Proses mempertahankan kebenaran data atau informasi yang sudah fix, tetap (tidak berubah-ubah), selaras dan sesuai.”, tutur Ketua PTA Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris PTA Surabaya Dr. Naffi, S.Ag., M.H. memberikan pembinaan tentang bidang Kesretariatan, diantaranya: Rencana Program dan Anggaran, Kepegawaian dan IT (termasuk kedisiplinan, cuti sakit hakim dan pegawai, SOP (Standar Operasional Prosedur), Pengangkatan Jabatan Teknis Kepaniteraan, Pencantuman Gelar), Tata Usaha dan Rumah Tangga (Penggunaan BMN, Pengamanan BMN, Pemanfaatan BMN, Penghapusan BMN, Pemeliharaan BMN, Penatausahaan BMN).
Pembinaan yang digelar secara langsung dengan mengedepankan dialog terbuka dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lembaga dan personal, guna mendorong perbaikan berkelanjutan serta menyatukan visi dalam memberikan pelayanan hukum berkeadilan tersebut sebagai bentuk penguatan komitmen dalam mebangun budaya kerja yang berintegritas, profesional dan akuntabel aparatur peradilan agama khususnya di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan PA Kota Madiun semakin meningkatkan kualitas diri, menguatkan integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yang responsif, bersih dan transparan.