HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Ketua Bersama Panitera dan Sekretaris PA Kota Madiun Hadiri Pembinaan Pengadilan Agama di Lingkungan PTA Surabaya oleh Ketua PTA Surabaya: “Kepribadian Hakim dan Manhaj Peradilan Agama” Wujudkan Aparatur Berintegritas dan Profesional |24-06-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
25.Jun
25 June 2025
Hits: 2393

Ketua Bersama Panitera dan Sekretaris PA Kota Madiun Hadiri Pembinaan Pengadilan Agama di Lingkungan PTA Surabaya oleh Ketua PTA Surabaya: “Kepribadian Hakim dan Manhaj Peradilan Agama” Wujudkan Aparatur Berintegritas dan Profesional |24-06-2025|

KETUA BERSAMA PANITERA DAN SEKRETARIS PA KOTA MADIUN HADIRI PEMBINAAN PENGADILAN AGAMA DI LINGKUNGAN PTA SURABAYA OLEH KETUA PTA SURABAYA:  “KEPRIBADIAN HAKIM DAN MANHAJ PERADILAN AGAMA” WUJUDKAN APARATUR BERINTEGRITAS DAN PROFESIONAL
pakotamaig-95b42a9b-093BGIJOIUJFDa-4feb-afdf-41f4235a736d.jpg

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. beserta Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I. M.H. dan Sekretaris Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M. hadiri Pembinaan Pengadilan Agama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya oleh Ketua PTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. pada Selasa, (24/6/2025). 

Acara  yang berlangsung pada malam hari di Aula Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Jl. Mayjen Sungkono No. 7 Surabaya pukul 19.00 WIB tersebut dihadiri oleh Hakim Tinggi PTA Surabaya, Panitera dan Sekretaris PTA Surabaya, Ketua beserta Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se- Jawa Timur. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dilanjutkan pembacaan Ayat Suci Al-Quran dan Pembacaan do'a.

Dalam pembinaan Ketua PTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. mengusung tema “Kepribadian Hakim dan Manhaj Peradilan Agama” dan mengawali pembinaan menyampaikan bahwa Pemimpin adalah pusat gerakan dan grativitasi umat. Pemimpin harus memiliki keahlian teori berupa ilmu pengetahuan dan teknologi dan keahlian praktek berupa pengalaman dan keterampilan. Kendati pimpinan pengadilan tidak dipilih oleh apartur yang ada di satkernya, pemimpin selain menjaga amanah dari Pimpinan diatasnya, juga memikirkan kondisi aparatur dibawahny. Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat banding sebagai middle leader, pemimpin harus bisa menjadi pengikut pimpinan diatasnya (follower leadership), dan menjadi pemuka (imam/ top leadership) bagi anggota yang dipimpinnya. Ibarat sebagai pengemudi mobil, pemimpin harus mempertahatikan semua arah secara harmonis, sehingga mobil dapat sampai ke tujuan dengan selamat. Sebelum memimpin orang lain, seorang pemimpin harus mampu memimpin dirinya sendiri. Pemimpin harus menggandakan pola pikirnya, tidak hanya pintar tapi pintar-pintar. Tidak hanya pandai tapi pandai-pandai. Pemimpin harus jujur dan bijak. Jujur berada di awal pikiran sedangkan bijak berada di akahir pemikiran. Sejalan dengan pesan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. saat acara pengambilan sumah jabatan dan pelantikan Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari Lingkungan Peradilan Agama pada Rabu, 11 Juni 2025. Beliau menegaskan bahwa Pimpinan pengadilan bekerja bukan sekedar untuk karir atau prestasi pribadi, tetapi untuk melayani. Kehadirannya haris menjadi penggerak perubahan dan pada akahirnya menjadi bagian dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan.

pakotamaig-1NBMNLKPOIHGDEES469d339-03d4-4d01-9e1c-0da5b61b0330.jpg

Memasuki pembinaannya beliau, menegaskan bahwa Manhaj (metodologi) Peradilan Agama dalam kepribadian hakim, peran strategis, dan kekhususan peradilan agama, semuanya berkaitan erat dalam konteks peradilan agama di Indonesia. Hakim peradilan agama, dalam menjalankan tugasnya, dituntut memiliki manhaj yang berlandaskan nilai-nilai agama Islam, memahami peran strategis peradilan agama dalam masyarakat, serta menyadari kekhususan kewenangannya. Dengan Manhaj (metodologi) peradilan agama yang baik maka akan terpenuhinya Indikator Peradilan Agung serta terwujudnya Visi Misi Mahkamah Agung. Manhaj adalah kata dalam bahasa Arab ( منهج ) yang berarti jalan, metode atau doktrin. Manhaj : Strategi perjuangan, merupakan state of mind (alam pikiran) dan word view (pandangan dunia) yang menjadi pedoman berfikir, bersikap, dan bertindak dalam menggerakkan organisasi. Manhaj (metodologi) Peradilan Agama adalah kebijakan yang ditetapkan oleh PTA Surabaya untuk mewujudkan misi dan visi Mahkamah Agung yang didasarkan atas spesifikasi Peradilan Agama sebagai peradilan penegakan syariah di NKRI yang berdasarkan Pancasila. Manhaj ini diilhami oleh sejarah panjang dinamika Peradilan Agama yang berada pada variasi sistem pemerintahan di Nusantara dan orientasi perkembangan peradilan agama di masa depan.

Lebih lanjut, Ketua PTA Surabaya kelahiran Medan menjelaskan Visi dan  Misi Mahkamah Agung, Visi: "Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung" dan Misi 1. Menjaga kemandirian badan peradilan; 2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan; 3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan; 4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan. Moto PTA Surabaya KOMPAK (I) Kompeten, Obyektif, Melayani, Profesional, Akuntabel dan Kerjasama; dan KOMPAK (II) KOMitmen PAda Kemajuan. Indikator Peradilan Agung Peradilan Yang Agung Organisasi jelas dan terukur; Proses perkara sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional;  Lingkungan Kerja Kondusif; SDM Kompeten; Pengawasan Efektif; Pelayanan Publik Prima; Manajemen Informasi Handal; Berbasis IT; Kekuasaan kehakiman yang independen, efektif dan  berkeadilan; Anggaran Berbasis Kinerja.  Kemudian Kepribadian Hakim Peradilan Agama; Hakim di Mata Hukum = Cita Hukum (Kepastian, Keadilan, Kemanfaatan), meliputi: Penguasaan hukum acara; Penguasaan hukum materiil; Kedudukan hakim yang dipandang tahu hukum (ius curia novit) dan memiliki posisi sentral di pengadilan, memiliki kewibawaan dalam strata sosial. Ulama di Mata Masyarakat = Cita Moral = Kaedah Sosial (Hukum Masyarakat) = Nilai Etis, yaitu:  Sekali lancung ke ujian, seumur hidup tak dipercaya; Kepercayaan publik, diperoleh dengan kejujuran dan kebijakan. Adapun Peran Strategis Peradilan Agama, Berdasarkan adata sejarah Peradilan Agama, disimpulkan peran strategis yang telah dan sedang diukir serta yang akan tetap dilestarikan adalah sebagai 1. Pemersatu Bangsa; 2. Pemersatu Umat; 3. Miniatur Wajah Lembaga Islam; 4. Alat Perjuangan Penegakan Syariah. Sedangkan Kekhususan Peradilan Agama, meliputi; Hukum materiil; Hukum formil; Kompetensi aparatur peradilan agama; Islamisasi putusan (basmalah, penggunaan kalender Hijriyah, pencantuman sumber hukum Islam).

Pada Manhaj Peradilan Agung (The Supreme Court’s Approach), meliputi: Peradilan Unggul (Excellent Judiciary), Peradilan Anggun (Gracious Judiciary), Peradilan Asri (Green Judiciary), Peradilan Modern (Modern Judiciary), Peradilan berkelas Dunia (World- Class Judiciary), Peradilan Inklusif (Inclusive Judiciary), Peradilan Tangguh (Resilient Judiciary).

  • Peradilan Unggul. Peradilan yang memiliki daya saing (tanding) sehingga berada pada level tertinggi dalam setiap kompetisi dan kontestasi. Yaitu peradilan yang membangun insan yang kompeten dan kapabel dalam melaksanakan kegiatan dan pekerjaannya, sehingga peradilan selalu dapat meraih prestasi, mempertahankan reputasi, meninggalkan ligesi, dan mewariskan prasasti.
  • Peradilan Anggun. Peradilan yang tidak menimbulkan Kesan angker (momok/kapok) karena aparat dan suasana yang dibangun berdasarkan akhlakul karimah, bernuansa ibadah dan berorientasi akhirat. Aparatur peradilan anggun menginternalisasi diri dengan 8 nilai utama MA, Core Value Berakhlak, KEPPH, Kode etik IPASPI, Panca Prasetya Korpri, moto institusi & 6 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun & Sedekah). Sehingga terbangun insan peradilan yang melayani dan memanjakan pencari keadilan, bersahabat dan menghindarkan diri dari minta dilayani (pamrih).
  • Peradilan Asri (Hijau). Peradilan yang menata insan dan gedung (mushalla / masjid, ruangan, gudang), lingkungan (halaman, drainase, sanitasi), sarana dan prasarana (mobiler, kendaraan dan rumah dinas) peradilan dengan 5 R (Ringkas, Resik, Rapi, Rajin dan Rawat), sehingga terwujud K3-I (Kebersihan, Keindahan dan Kenyamanan serta Islami.
  • Peradilan Modern. Peradilan yang selalu melakukan pembaruan, baik dalam pola pikir (mind set), mekanisme dan budaya kerja (culture set) dengan menggunakan TI, dan juga dalam pembaruan hukum. Kegiatan yang dilakukan adalah membangun insan yang bermental modern, digitalisasi pekerjaan dan layanan, mengadakan sarana dan prasarana canggih (terkini), melakukan pembaruan hukum, sehingga efektif dan efisien dalam bekerja dan menghasilkan produk yang berkualitas.
  • Peradilan Berkelas Dunia. Peradilan mendunia, membahana, bertaraf internasional dan bernuansa global, dengan menyajikan data dan informasi peradilan dengan multi bahasa pergaulan dunia, dan ikut serta dalam ajang kompetisi dan kontestasi internasional sebagai wujud dari peradilan yang rahmatan lil alamin. Sebagai peradilan berkelas dunia, memperkenalkan PTA dan PA di Jawa Timur ke seantero dunia dengan meraih prestasi di kancah dunia internasional.
  • Peradilan Inklusif. Peradilan yang melayani seluruh jenis, strata, dan kategori manusia serta memberikan layanan afirmatif kepada kelompok rentan, terutama terhadap perempuan, anak dan disabilitas yang memerlukan layanan khusus, sebagai implementasi dari justice for all (kaffatan lin nas) dan equality before the law (al- musawah). Peradilan inklusif memiliki standar layanan untuk semua justiabelen.
  • Peradilan Tangguh. Peradilan yang antisipatif dan aman dari ancaman, tantangan, hambatan dan resiko (toksit) dengan memitigasi resiko insan peradilan dari kegiatan yang menurunkan, melemahkan dan menegasikan wibawa peradilan, memantapkan monev dan pengawasan serta quality control, sehingga tercipta ketahanan dan pertahanan serta kekuatan insan dan institusi peradilan.

pakotamaig-690720a0-b2BJNPOIYDRS22-4d12-8cca-4a157d8a67aa.jpg

Pada Prinsip Kerja Profesional. Kerja Profesional adalah sikap dan perilaku yang mencerminkan dedikasi terhadap pekerjaan serta kemampuan dan keterampilan untuk melakukannya dengan baik. Ada 8 (delapan) Prinsip Kerja Profesional, yakni: Kerja Keras( Olahraga – Hatd Work – Physical Training), Kerja Cerdas (Olah piir – Smart Work – Mental Training), Kerja Ikhlas (Olah Hati – sincere work – Heart Cultivation), Kerja Pantas, (Olah Rasa – Decent Work – Emotional Refinement),  Kerja Tangkas (Olah Pengalaman – Agile Work – Experince Sharpening), Kerja Lekas (Olah Waktu-Prompt work – Time Management), Kerja Sinergitas (Olah Pertemanan – Synergiestic work – Relationship Building), Kerja Tuntas (Olah hasil – Thorough Work – Result Optimization). Selanjutnya  melaksanakan Quality Control Proses pemutakhiran data atau informasi. Tujuannya untuk  Memastikan info yang disajikan atau disampaikan dalam spanduk, baner, pamflet dan brosur (manual dan digital) adalah tepat dan benar. Terhadap Data dan Informasi Pengadilan. Dengan Updating: Proses untuk memastikan kebenaran suatu data atau informasi. Verifikasi: Proses pengujian atau pengesahan kebenaran atas sesuatu. Validasi Proses mempertahankan kebenaran data atau informasi yang sudah fix, tetap (tidak berubah-ubah), selaras dan sesuai.”, tutur Ketua PTA Surabaya.

pakotamaig-e3a22d7c-58nngfsawewrr62-44bb-b881-0a585f9ab4ed.jpg

pakotamaig-erfefkulilllile51164d-def5-4f9a-9626-c706b356b0de.jpg

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris PTA Surabaya Dr. Naffi, S.Ag., M.H. memberikan pembinaan tentang bidang Kesretariatan, diantaranya: Rencana Program dan Anggaran, Kepegawaian dan IT (termasuk kedisiplinan, cuti sakit hakim dan pegawai, SOP (Standar Operasional Prosedur), Pengangkatan Jabatan Teknis Kepaniteraan, Pencantuman Gelar), Tata Usaha dan Rumah Tangga (Penggunaan BMN, Pengamanan BMN, Pemanfaatan BMN, Penghapusan BMN, Pemeliharaan BMN, Penatausahaan BMN).

Pembinaan yang digelar secara langsung dengan mengedepankan dialog terbuka dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lembaga dan personal, guna mendorong perbaikan berkelanjutan serta menyatukan visi dalam  memberikan pelayanan hukum berkeadilan tersebut sebagai bentuk penguatan komitmen dalam mebangun budaya kerja yang berintegritas, profesional dan akuntabel aparatur peradilan agama khususnya di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan PA Kota Madiun semakin meningkatkan kualitas diri, menguatkan integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yang responsif, bersih dan transparan.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan