- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2403
Ketua bersama Aparatur PA Kota Madiun Mengikuti Bimtek Lingkungan Peradilan Agama secara daring “Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan” |23-08-2024|
KETUA BERSAMA APARATUR PA KOTA MADIUN MENGIKUTI BIMTEK LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA DARING “HUKUM WAKAF DALAM PUTUSAN PENGADILAN”
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Hakim serta aparatur PA Kota Madiun mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Lingkungan Peradilan Agama secara daring di media center PA Kota Madiun pada Jum’at, (23/8/2024). Bimtek ini diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI secara daring, selain melalui aplikasi zoom meeting juga disiarkan langsung / live streaming melalui Badilag TV dan dikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim serta seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama dalam permasalahan teknis yustisial kali ini mengusung tema “Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan”, dengan menghadirkan Narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. Pada pukul 08.30 WIB kegiatan dibuka dengan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an serta pembacaan do’a .
Dalam sambutan Dirjen Badilag MA RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. sekaligus membuka kegiatan bimtek secara resmi dalam kesempatan baik ini mengajak kepada para Hakim dan seluruh tenaga teknis pengadilan agama untuk mengingat kembali bahwa kegiatan bimbingan teknis yang kita lakukan selama ini dimaksdukan sebagai upaya bersama agar seluruh aparatur tenaga teknis peradilan agama memiliki kompetensi yang handal dalam penyelesaian perkara. Kegiatan bimtek ini merupakan upaya berkesinambungan dalam menjaga kompetensi dan kualitas kinerja hakim dan aparatur pengadilan agama demi terwujudnya pelayanan prima kepada para pencari keadilan serta terciptanya putusan-putusan pengadilan yang memberikan rasa keadila, kepastian dan kemanfaatkan hukum. Karena itu dihimbau kepada hakim dan tenaga teknis di peradilan agama seluruh Indonesia untuk mengikuti kegaitan ini secara sungguh-sungguh dengan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini serta dapat melaksanakan bukti-bukti kesungguhan yang pada setiap kegiatan bimtek tidak hanya sebagai rutinitas belaka akan tetapi juga harus dapat meberikan dampak siginifikan bagi peningkatan mutu dan kualitas pekerjaan kita sehari-hari.
“Bimtek hari ini mengangakat tema “Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan” sangat penting bagi hakim dan aparatur peradilan agama mengingat wakaf menjadi sengketa kewenangan lembaga peradilan agama dan problematika wakaf yang semakin berkembang tidak hanya dalam bentuk administratif bahkan hingga terjadinya perubahan objek wakaf, pengalihan fungsi wakaf dan penyalahgunaan objek wakaf itu sendiri. Oleh karenanya hakim pada lembaga peradilan agama harus memiliki keahlian dalam menyelesaikan sengketa wakaf ini. Adapun strategi dan kebijakan Mahkamah Agung berupa itsbat wakaf jadi bentuk legalitas pengembangan asset dan optimalisasi upaya Non-Litigasi melalui mekanisme mediasi.”, tutur Dirjen Badan Peradilan Agama.
Diakhir sambutannya beliau berpesan kepada seluruh Hakim dan jajaran aparatur Pengadilan Agama di seluruh Indonesia agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, cermati dan pelajarai paparan yang disampaikan oleh narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. sehingga putusan-putusan yang dihasilkan dapat lebih memberikan rasa keadilan, kemanafaatan dan kepastian hukum ditengah-tengah masyarakat.
Dilanjutkan penyampaian materi oleh Narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia YM. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. dengan Moderator Hakim Yustisial Mahkamah Agung Dr. Muhammad Fadhly Ase, S.H.I., M.Sy. tentang Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan, mulai dari Unsur Wakaf, meliputi: Wakif, Nazhir, Harta Benda Wakaf, Ikrar Wakaf, Peruntukan harta benda wakaf, Jangka waktu wakaf. Macam-Macam Nazhir, diantaranya: Peseorangan, Organisasi, Badan Hukum. Terkait Pembatalan Wakaf, dalam hal ini Wakaf yang telah diikrarkan tidakdapat dibatalkan. (Pasal 3 Undang-Undang RI Nomo r41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Wakaf jika sudah sah hukumnya makaia mempunyai konsekuensi mengikat,tidak bisa dibatalkan karenapencabutan atau lainnya. Wakif tidakbisa mencabut kembali dankepemilikannya terhadap harta yang diwakafkan menjadi hilang (Dr. Wahbah Az-Zuhaili).
Lebih lanjut, Kemudian Destence, tujuan Pemeriksaan Setempat/Descente adalah untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud; mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi senyataya (obyektif) di mana objek sengketa tersebut berada; menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable/tidak dapat dieksekusi. Descente dalam Sengketa Wakaf dan Memastikan objek sengketa wakaf; Memastikan peruntukan benda wakaf. Adapun Hal-Hal Yang Dapat Terjadi dalam Pemeriksaan Sengketa Wakaf, diantaranya: 1) Akta ikrar wakaf atau dokumen lain terkait wakaf diklaim palsu oleh pihak. Dalam kondisi seperti ini, klaim tersebut harus didukung dengan adanya putusan Hakim pidana yang menyatakan akta atau dokumen dimaksud palsu/telah terjadi tindak pidana pemalsuan. Hakim perdata tidak berwenang menyatakan palsu suatu akta atau dokumen. 2) Alat bukti yang diajukan pihak berupa fotokopi tanpa menunjukkan aslinyaSuatu surat berupa fotokopi yang diajukan kepersidangan Pengadilan sebagai bukti oleh salah satupihak walaupun tidak dapat diperlihatkan “surat aslinya”di persidangan, namun oleh karena fotokopi tersebuttelah diakui dan dibenarkan oleh pihak lawan, makasurat-surat fotokopi tersebut dapat diterima sebagaibukti surat yang sah di dalam persidangan (YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 410K/Pdt/2004, tanggal 25April 2005); Fotokopi surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan pengadilan perdata. (Mahkamah Agung Nomor: 112 K/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998). 3) Pihak Menghadirkan Saksi Ahli, dimana menurut Yahya Harahap, Saksi Ahli adalah Seseorang yang memiliki pengetahuan khusus di dalam bidang ilmu tertentu sehingga orang tersebut kompeten tersebut; Seseorang dikatakan memiliki keahlian dalam suatu bidang ilmu tertentu bisa dalam bentuk keterampilan karena hasil pelatihan dan pengalaman; Keterangan dan penjelasan yang diberikan oleh Seorang Saksi Ahli dapat membantu menemukan fakta melebihi kemampuan pengetahuan umum orang biasa yang tentunya disesuaikan dengan spesialis pengetahuan, kecakapan, Latihan serta pengalaman. 4) Pihak Mengajukan Bukti Autentik dan Bukti Surat Biasa. Selain Akta Otentik, para pihak menyerahkan surat biasa bahkan Salinan peraturan perundang-undangan sebagai bukti tertulis. Dalam kesempatan ini dijelaskan terkait kekuatan pembuktian Akta Otentik, Batas minimal pembuktian Akta di bawah Tangan dan Bila kekuatan Pembuktian Akta Sepihak.
Setelah pemaparan materi diberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan dalam sesi diskusi tanya jawab. Dengan mengikuti kegiatan bimtek ini, diharapkan PA Kota Madiun dapat semakin memperkuat kualitas dan kompetensi para Hakim serta seluruh tenaga teknis, khususnya dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum wakaf. Hal ini sejalan dengan Upaya untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dan untuk menunjang pemahaman materi dalam bimtek ini juga dilakukan posttest yang diikuti oleh seluruh peserta setelah mengikuti bimtek dengan rentang waktu pada pukul 18.00 WIB s.d 21.00 WIB yang sebelumnya para peserta bimtek juga telah mengikuti pretest yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Agustus 2024 mulai pukul 18.00 WIB s.d 21.00 WIB dengan jumlah soal 10 dan durasi waktu 15 menit dan untuk sertifikat kegiatan bimtek tersebut dapat diunduh melalui Aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.