- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3715
Kembali Sapa Masyarakat yang Mengudara Melalui LPPL Radio Suara Madiun, Ketua PA Kota Madiun Sampaikan “Implementasi Perlindungan Terhadap Hak Perempuan dan Anak dalam Perspektif Pengadilan Agama” |15-07-2024|
KEMBALI SAPA MASYARAKAT YANG MENGUDARA MELALUI LPPL RADIO SUARA MADIUN, KETUA PA KOTA MADIUN SAMPAIKAN “IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERSPEKTIF PENGADILAN AGAMA”
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. kembali sapa masyarakat Kota Madiun dalam siaran yang mengudara langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 Mghz. pada Senin, (15/7/2024). Siaran melalui LPPL Radio Suara Madiun ini dalam program “Aspirasi dan Solusi” dan dilakukan wawancara sekaligus dialog interaktif yang berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga 16.00 WIB di ruang siaran LPPL Radio Suara Madiun, Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Madiun. Selain disiarkan melalui radio, program Asoirasi dan Solusi ini juga disiarkan langsung (live streaming) melalui kanal youtube 93FM Radio Suara Madiun.
Dalam dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 Mghz kali ini, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. mengangkat topik “Implementasi Perlindungan Terhadap Hak Perempuan dan Anak dalam Perspektif Pengadilan Agama”
Dalam kesempatan yang diberikan, Pria kelahiran Situbondo ini memaparkan tentang Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian bahwa dalam perkara perceraian, Perempuan dan anak memiliki hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan. Pada Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 menentukan akibat perceraian: 1) Ayah dan Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, 2) Ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan Pendidikan yang diperlukan anak, dan 3) Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Kemudian Hak anak atas nafkah dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 huruf c menentukan biaya pemeliharaan anak menjadi kewajiban Ayah. Hak Istri Jika terjadi Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 menentukan hak istri jika terjadi perceraian karena talak, meliputi; 1) Mut’ah, 2) Nafkah, maskan (tempat tinggal), dan kiswah (pakaian) yang layak selama menjalani masa iddah atau menurut putusan pengadilan, 3) Mahar yang terhutang, 4) Biaya pemeliharaan anak jika Ibu yang menjadi pemegang hak asuh anak.
Lebih lanjut, Ketua PA Kota Madiun menjelaskan terkait Kewajiban Pengadilan (Hakim). Berdasarkan Peraturab Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman tentang pedoman mengadili perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum, Pengadilan (Hakim) berkewajiban: 1) Mengadili perkara Perempuan berhadapan dengan hukum sesuai dengan asas non diskriminasi, persamaan di muka hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, 2) Mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan diskriminasi, 3) Menjamin hak Perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan, 4) Memepertimbangkan kesetaraan gender dalam putusan, 5) Mencegah segala perkataan, sikap dan perlakuan yang merendahkan harkat martabat Perempuan yang berhadapan dengan hukum, 6) Memfasilitasi Perempuan berhadapan dengan hukum yang mengalami hambatan fisik dan psikis. Kemudian Perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara serta Perempuan dan anak pula adalah pihak yang paling sering merasakan dampak negatife dari perceraian.
“Kemudian bagaimana mengetahui hak-hak Perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara. Perempuan dan anak adalah pihak yang paling sering merasakan dampak negated dari perceraian. Karena itu, Pengadilan berkewajiban menyediakan informasi yang diperlukan bagi Perempuan yang akan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama. Dengan demikian, Perempuan yang akan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama berhak mendapatkan informasi yang cukup mengenai hak-hak Perempuan dan anak pasca perceraian melalui sarana yang disediakan pengadilan seperti: Flyer/Brosur, Website Resmi, TV Media serta spanduk. Dan PA Kota Madiun telah menyediakan informasi seperti tersebut. Adapun Kebijakan Yustisial dalam upaya perlindungan Perempuan dan anak pasca perceraian, yakni: 1) Pengadilan Agama melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap hak Perempuan dan anak dihadapan hukum, 2) Alokasi anggaran dengan adanya pendampingan terhadap Perempuan dihadapan hukum melalui Posyankum dan Prodeo, 3) Menyediakan blanko Surat Gugatan perceraian yang memuat akibat pasca perceraian, 4) Menyediakan metode analisis penentuan akibat-akibat perceraian antara lain metode jurimetri, 5) Mahkamah Agung mengeluarkan Perma yang mengatur pelaksanaan teknis yustisial dalam rangka melinfungi hak-hak Perempuan dan anak pasca perceraian.”, pungkas Ketua PA Kota Madiun.
Setelah penyampaian tersebut beliau juga memberikan kesempatan kepada masyarakat dengan berdialog bertanya langsung melalui On air di LPPL Radio Suara Madiun yang kemudian beliau menanggapi satu-persatu pertanyaan-pertanyaan dengan baik dan maksimal yang tentunya dapat memberikan rasa kepuasan kepada masyarakat.
Dalam Closing statement Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan bahwa PA Kota Madiun terus memberikan pelayanan terbaik yang efektif dan efisien kepada masyarakat dalam memberikan kemudahan dan kepuasan layanan kepada masyarakat yang tentunya dengan asas peradilan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Semoga dengan adanya dialog interaktif dari kerjasama dengan LPPL Radio Suara Madiun ini dapat memberikan pemahaman baik dalam persoalan hukum bagi segenap masyarakat Kota Madiun terkhusus yang berhubungan dengan kewenangan dan tupoksi Pengadilan Agama termasuk hak-hak Perempuan dan Anak pasca perceraian.
Dialog interaktif dalam siaran yang mengudara langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 Mghz ini merupakan siaran kedua kali dan siaran aspiratif ini selanjutnya akan berjalan secara rutin setiap Senin pada pekan pertama dan ketiga pada setiap bulannya pukul 15.00 WIB hingga 16.00 WIB.