HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Kembali Sapa Masyarakat yang Mengudara Melalui LPPL Radio Suara Madiun, Ketua PA Kota Madiun Sampaikan “Implementasi Perlindungan Terhadap Hak Perempuan dan Anak dalam Perspektif Pengadilan Agama” |15-07-2024|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
15.Jul
15 July 2024
Hits: 3715

Kembali Sapa Masyarakat yang Mengudara Melalui LPPL Radio Suara Madiun, Ketua PA Kota Madiun Sampaikan “Implementasi Perlindungan Terhadap Hak Perempuan dan Anak dalam Perspektif Pengadilan Agama” |15-07-2024|

KEMBALI SAPA MASYARAKAT YANG MENGUDARA MELALUI LPPL RADIO SUARA MADIUN, KETUA PA KOTA MADIUN SAMPAIKAN “IMPLEMENTASI   PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERSPEKTIF PENGADILAN AGAMA”

twibonepa2 11vsb52e234 11f7 4781 85a2 b5c121b91c46

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. kembali sapa masyarakat Kota Madiun dalam siaran yang mengudara langsung melalui Streaming On  LPPL Radio Suara Madiun FM  93.00 Mghz. pada Senin, (15/7/2024). Siaran melalui  LPPL Radio Suara Madiun ini dalam program “Aspirasi dan Solusi”  dan dilakukan wawancara sekaligus dialog interaktif yang berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga 16.00 WIB di ruang siaran LPPL Radio Suara Madiun, Jl. Perintis Kemerdekaan  Kota Madiun. Selain disiarkan melalui radio, program Asoirasi dan Solusi ini juga disiarkan langsung  (live streaming) melalui kanal youtube 93FM Radio Suara Madiun.

Dalam dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On  LPPL Radio Suara Madiun FM  93.00 Mghz kali ini,  Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. mengangkat topik “Implementasi   Perlindungan Terhadap Hak Perempuan dan Anak dalam Perspektif Pengadilan Agama”

twibonepa2 94450fadf37 b83a 4d01 be4e d428c9fae155

Dalam kesempatan yang diberikan, Pria kelahiran Situbondo ini memaparkan tentang Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian bahwa dalam perkara perceraian, Perempuan dan anak memiliki hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan. Pada Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 menentukan akibat perceraian: 1) Ayah dan Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, 2) Ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan Pendidikan yang diperlukan anak, dan 3) Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Kemudian Hak anak atas nafkah dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 huruf c menentukan biaya pemeliharaan anak menjadi kewajiban Ayah. Hak Istri Jika terjadi Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 menentukan hak istri jika terjadi perceraian karena talak, meliputi; 1) Mut’ah, 2) Nafkah, maskan (tempat tinggal), dan kiswah (pakaian) yang layak selama menjalani masa iddah atau menurut putusan pengadilan, 3) Mahar yang terhutang, 4) Biaya pemeliharaan anak jika Ibu yang menjadi pemegang hak asuh anak.

Lebih lanjut, Ketua PA Kota Madiun menjelaskan terkait Kewajiban Pengadilan (Hakim). Berdasarkan Peraturab Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman tentang pedoman mengadili perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum, Pengadilan (Hakim) berkewajiban: 1) Mengadili perkara Perempuan berhadapan dengan hukum sesuai dengan asas non diskriminasi, persamaan di muka hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, 2) Mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan diskriminasi, 3) Menjamin hak Perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan, 4) Memepertimbangkan kesetaraan gender dalam putusan, 5) Mencegah segala perkataan, sikap dan perlakuan yang merendahkan harkat martabat Perempuan yang berhadapan dengan hukum, 6) Memfasilitasi Perempuan berhadapan dengan hukum yang mengalami hambatan fisik dan psikis. Kemudian Perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara serta Perempuan dan anak pula adalah pihak yang paling sering merasakan dampak negatife dari perceraian.

“Kemudian bagaimana mengetahui hak-hak Perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara. Perempuan dan anak adalah pihak yang paling sering merasakan dampak negated dari perceraian. Karena itu, Pengadilan berkewajiban menyediakan informasi yang diperlukan bagi Perempuan yang akan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama. Dengan demikian, Perempuan yang akan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama berhak mendapatkan informasi yang cukup mengenai hak-hak Perempuan dan anak pasca perceraian melalui sarana yang disediakan pengadilan seperti: Flyer/Brosur, Website Resmi, TV Media serta spanduk. Dan PA Kota Madiun telah menyediakan informasi seperti tersebut. Adapun Kebijakan Yustisial dalam upaya perlindungan Perempuan dan anak pasca perceraian, yakni: 1) Pengadilan Agama melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap hak Perempuan dan anak dihadapan hukum, 2) Alokasi anggaran dengan adanya pendampingan terhadap Perempuan dihadapan hukum melalui Posyankum dan Prodeo, 3) Menyediakan blanko Surat Gugatan perceraian yang memuat akibat pasca perceraian, 4) Menyediakan metode analisis penentuan akibat-akibat perceraian antara lain metode jurimetri, 5) Mahkamah Agung mengeluarkan Perma yang mengatur pelaksanaan teknis yustisial dalam rangka melinfungi hak-hak Perempuan dan anak pasca perceraian.”, pungkas Ketua PA Kota Madiun.

twibonmkjepa2 a9c1926e f9da 420f 9290 fb7927ebbf4e

Setelah penyampaian tersebut beliau juga memberikan kesempatan kepada masyarakat dengan berdialog bertanya langsung melalui On air di LPPL Radio Suara Madiun yang kemudian beliau menanggapi satu-persatu pertanyaan-pertanyaan dengan baik dan maksimal  yang tentunya dapat memberikan rasa kepuasan kepada masyarakat.

Dalam Closing statement Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan bahwa PA Kota Madiun terus memberikan pelayanan terbaik yang efektif dan efisien kepada masyarakat dalam memberikan kemudahan dan kepuasan layanan kepada masyarakat yang tentunya dengan asas peradilan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Semoga dengan adanya dialog interaktif dari kerjasama dengan LPPL Radio Suara Madiun ini dapat memberikan pemahaman baik dalam persoalan hukum bagi segenap masyarakat Kota Madiun terkhusus yang berhubungan dengan kewenangan  dan tupoksi Pengadilan Agama termasuk hak-hak Perempuan dan Anak pasca perceraian.

twibonepa2 127gae45cf6 7c53 4e66 92a6 8215f2cdb087

Dialog interaktif dalam siaran yang mengudara langsung melalui Streaming On  LPPL Radio Suara Madiun FM  93.00 Mghz ini merupakan siaran kedua kali dan  siaran aspiratif ini selanjutnya akan berjalan secara rutin setiap Senin pada pekan pertama dan ketiga pada setiap bulannya pukul 15.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan