- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 67
Implementasikan Program Ketahanan Keluarga Milenial, PA Kota Madiun Gandeng Fatayat dan Nasyiatul Aisyiyah Kota Madiun |27-01-2026|
IMPLEMENTASIKAN PROGRAM KETAHANAN KELUARGA MILENIAL, PA KOTA MADIUN GANDENG FATAYAT DAN NASYIATUL AISYIYAH KOTA MADIUN

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) dan Nasyiatul Aisyiyah (NA) Kota Madiun pada Selasa, (27/1/2026). Rapat ini bertempat di ruang Ketua PA Kota Madiun pada pukul 14.20 WIB, dipimpin oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. yang didampingi oleh Wakil Ketua Imam Safi’I, S.H.I., M.H. dan dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris dan Panmud Permohonan PA Kota Madiun serta jajaran pengurus Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) dan Nasyiatul Aisyiyah (NA) Kota Madiun.


Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan langkah nyata tindak lanjut atas Nota Kesepahaman (MoU) tingkat provinsi antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kerja sama tersebut mengusung tema besar: "Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum dalam Rangka Menjaga Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara."
“Sebelumnya, PA Kota Madiun telah menjalin kerja sama dengan PC Muslimat NU dan PD ‘Aisyiyah Kota Madiun. Langkah ini dipandang sebagai upaya visioner untuk memperluas peran peradilan agama agar tidak sekadar menjadi lembaga pemutus perkara, tetapi juga institusi yang aktif membangun ketertiban sosial dan memperkokoh pondasi keluarga di masyarakat. Rapat koordinasi hari ini difokuskan pada penyelarasan program antara PA Kota Madiun dengan Fatayat NU dan Nasyiatul Aisyiyah. Mengingat kedua organisasi ini memiliki basis massa perempuan muda yang progresif, sinergi ini diharapkan mampu menginternalisasi nilai-nilai ketahanan keluarga secara lebih luas.”, tutur Ketua PA Kota Madiun.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. menekankan pentingnya peran kedua organisasi dalam memberikan edukasi dan sosialisasi hukum. Beberapa poin krusial yang menjadi fokus utama meliputi:
- Pencegahan Pernikahan Dini: Menekan angka dispensasi nikah melalui edukasi risiko pernikahan di bawah umur.
- Konseling Konflik Rumah Tangga: Memberikan pendampingan dan solusi preventif guna meminimalisir angka perceraian.
- Pemberdayaan Pasca-Perceraian: Memberikan dukungan moral dan akses hukum bagi perempuan korban perceraian agar tetap mandiri secara sosial dan ekonomi.
Sebagai langkah konkret, pertemuan ini juga membahas penyusunan agenda Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi terpadu yang nantinya akan melibatkan berbagai instansi lintas sektoral. Rapat kemudian ditutup dengan diskusi teknis mengenai penjadwalan serta persiapan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat sebagai payung hukum kerja sama teknis di lapangan.
Ketua PA Kota Madiun, Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., menegaskan bahwa tujuan akhir dari rapat koordinasi hari ini adalah mewujudkan ketahanan keluarga yang kokoh secara lahir maupun batin di Kota Madiun. Beliau berharap kolaborasi ini tidak hanya berhenti pada tataran administratif, tetapi mampu melahirkan aksi nyata dalam membentengi keluarga-keluarga dari ancaman perpecahan dan dampak negatif pernikahan dini. Dengan sinergi yang kuat antara PA Kota Madiun dan organisasi kepemudaan perempuan, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih sadar hukum dan mandiri, sehingga ketahanan keluarga dapat menjadi fondasi utama dalam mendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.
