HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Hakim PA Kota Madiun Sapa Masyarakat Melalui Siaran LPPL Radio Suara Madiun, "Solusi Dari Hati Ke Hati Untuk Sengketa Peradilan"  |02-09-2024|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
02.Sep
02 September 2024
Hits: 2486

Hakim PA Kota Madiun Sapa Masyarakat Melalui Siaran LPPL Radio Suara Madiun, "Solusi Dari Hati Ke Hati Untuk Sengketa Peradilan"  |02-09-2024|

HAKIM PA KOTA MADIUN SAPA MASYARAKAT MELALUI SIARAN LPPL RADIO SUARA MADIUN, “SOLUSI DARI HATI KE HATI UNTUK SENGKETA PERADILAN”

twibonepa2-31f5b4be-6cb6-4fjjjc5-acc3-d5cajjj52f94be3.jpg

Mengawali bulan September, PA Kota Madiun kembali menyapa masyarakat Kota Madiun melalui siaran LPPL Radio Suara Madiun dalam program “Aspirasi dan Solusi” dengan wawancara sekaligus dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On  LPPL Radio Suara Madiun FM  93.00 Mghz pada Senin, (2/9/2024).

twibo77nepa2-4daced75-0036-477a75-bf77-777d4d5eddf0b1.jpg

Bertempat di ruang siaran LPPL Radio Suara Madiun, Jl. Perintis Kemerdekaan  Kota Madiun pukul 15.10 WIB. Dialog interaktif  diawal bulan september kali ini bersama Hakim PA Kota Madiun Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. dengan mengusung tema "Solusi Dari Hati Ke Hati Untuk Sengketa Peradilan". Dalam kesempatan ini Hakim PA Kota Madiun menyampaikan terkait  “Mediasi Keluarga dan Tantangannya Bagi Pengadilan Agama” bahwa bagi para pihak yang berperkara, mediasi memberikan nilai-nilai positif dalam penyelesaian perselisihan, seperti pentingnya penghormatan terhadap orang lain, kehormatan, kejujuran, keadilan, saling timbal balik, partisipasi individual, kesepakatan dan pengendalian para pihak. Nilai-nilai mana selanjutnya meng-counter sistem nilai yang berlaku dalam penyelesaian perkara secara litigasi, seperti proses advesarial, tidak personal, pengendalian oleh pengacara, dan perintah otoritatif peraturan. Dan bagi pengadilan agama yang menangani perkara-perkara keluarga (al-ahwal al-syakhshyiah) yang didominasi oleh perkara-perkara perceraian, mediasi memberikan keuntungan dengan semakin bervariasinya bentuk-bentuk upaya damai yang dapat ditawarkan untuk menghindari terjadinya perceraian. Dengan adanya mediasi, maka upaya damai sebagai building block penting sebelum perceraian benar-benar terjadi menjadi semakin kokoh.

“Implementasi mediasi sebagai sebuah building block sebelum terjadinya perceraian merupakan feature yang paling lazim ditemukan di Pengadilan Agama. Mediasi ditempatkan sebagai forum untuk mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan terjadinya ishlah (perdamaian) diantara suami isteri sehingga diharapkan diperoleh suatu perubahan sikap diantara mereka dan perceraian sebagai alternatif penyelesaian masalah rumah tangga dapat diurungkan. Dengan terjadinya kesepakatan damai, maka secara formal diharapkan pihak berperkara dapat mencabut gugatan/permohonannya. Gambaran umum tentang pelaksanaan mediasi tersebut selanjutnya menjadi premis penting dalam merumuskan parameter keberhasilan mediasi, yakni apabila pihak berperkara bersedia secara sukarela rukun kembali dan selanjutnya mencabut perkaranya. Konsekwensi logis dari perumusan parameter tersebut adalah apabila dalam mediasi para pihak tidak dapat mempertimbangkan untuk berdamai kembali, maka mediasi dengan serta merta dinyatakan gagal, sehingga pembicaraan-pembicaraan mengenai apa yang akan terjadi pasca perceraian menjadi tidak termediasi dan diserahkan pada proses adversarial dibawah kepemimpinan hakim yang menanganinya. Dengan menyerahkan sepenuhnya kepada proses adversarial pasca gagalnya mediasi karena pihak berperkara tidak mencapai kesepakatan mengenai kemungkinan untuk hidup rukun kembali, maka hal-hal yang berkait dengan masalah-masalah keluarga setelah perceraian dengan sendirinya juga akan diselesaikan secara adversarial manakala dalam pemeriksaan mengemuka dalam bentuk tuntutan rekonvensi. Ini kemudian berarti ruang lingkup mediasi keluarga di Pengadilan Agama menjadi semakin menciut, padahal pada tataran konseptual semua hal sesungguhnya dapat dimediasi, termasuk masalah-masalah keluarga pasca perceraian (post divorce matters).”, Ungkap Hakim PA Kota madiun.

twibonepa2-777b0530b33-8a7771-409b-8776dfb-20cb2c15053f.jpg

Lebih lanjut Hakim PA Kota Madiun tersebut memaparkan Makna Mediasi dan Peran Mediator. Dengan mengutip pemaknaan yang dipergunakan oleh James Melamed dan definisi yang diadopsi oleh National Alternative Dispute Resolution Advisory Council of Sydney, Assist. Prof. Dr. Mek Wok Mahmud dan Assoc. Prof. Dr. Sayed Sikandar Shah Haneef, menguraikan makna mediasi sebagai berikut: Mediasi secara harfiah menunjuk pada gagasan tentang “negosiasi yang dibantu”. Negosiasi dapat dipandang sebagai komunikasi untuk mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, mediasi adalah komunikasi yang dibantu (oleh orang lain) untuk mencapai kesepakatan. Dalam bahasa hukum, mediasi berarti suatu proses dimana pihak-pihak yang bersengketa, dengan bantuan seorang praktisi penyelesaian sengketa (mediator), mengidentifikasi permasalahan-permasalahan sengketa, mengembangkan pilihan-pilihan, mempertimbangkan alternatif-alternatif dan berusaha mencapai kesepakatan).

Pemaknaan mediasi sebagai sarana bagi proses negosiasi dikemukakan juga oleh Marian Roberts dalam bukunya, Mediation in Family Disputes: Principles and Practice, sebagai berikut: Poin terpenting ketika mendiskusikan mediasi adalah tak lebih dan tak kurang dari sarana untuk memfasilitasi proses negosiasi. Negosiasi dapat dan benar-benar terjadi tanpa seorang mediator, tetapi mediasi tidak akan pernah terjadi tanpa negosiasi).

Mainstream pemikiran ini pula yang dipergunakan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan ketika merumuskan makna mediasi. Dan sepanjang penelusuran Penulis, pemaknaan terhadap mediasi hampir di semua negara dan semua ranah sengketa hukum bergerak dalam mainstream pemikiran ini. Sehingga dapat dipahami kemudian jika dalam Ketentuan Umum Pasal 1 poin 7 Perma disebutkan, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Mediasi keluarga (family mediation), yang menjadi fokus tulisan ini, juga didefinisi dengan mainstream tersebut. Suatu proses dimana seorang mediator, pihak ketiga yang tidak memihak, memfasilitasi penyelesaian sengketa keluarga dengan mendorong (terwujudnya) kesepakatan sukarela para pihak. Mediator keluarga membantu (proses) komunikasi, mendorong pemahaman dan memfokuskan peserta mediasi pada kepentingan pribadi dan kepentingan umum mereka. Mediator keluarga bekerja dengan para pihak untuk menggali pilihan-pilihan, membuat keputusan dan mencapai kesepakatan mereka.

Berdasarkan rangkaian definisi diatas, setidaknya dapat dipahami bahwa aspek-aspek konstitutif mediasi adalah pihak-pihak berperkara yang akan melakukan mediasi, sengketa yang melibatkan pihak-pihakt berperkara, negosiasi diantara pihak-pihak, dan mediator sebagai fasilitator. Dalam mediasi selanjutnya pihak-pihak berperkara akan melakukan negosiasi diantara mereka terhadap kemungkinan penyelesaian masalah yang terjadi diantara mereka secara damai dengan bantuan seorang mediator.

Dalam penggambaran Marian Roberts, negosiasi diantara pihak-pihak berperkara melibatkan proses komunikasi, pertukaran informasi, dan pembelajaran. Ketiga proses tersebut dipandang sebagai sarana-sarana untuk mendudukkan seluk beluk sengketa diantara para pihak dan secara bertahap muncul peningkatan pengetahuan mengenai semua situasi, tekanan, perasaan, sikap, persepsi dan kebutuhan yang mengelilingi sengketa. Tahapan tawar menawar akhir dapat dimasukkan segera setelah tataran komunikasi dan pembelajaran selesai.

Selanjutnya, Apa yang dapat dipahami kemudian dari proses negosiasi dan tawar menawar tersebut kemudian, yakni perdamaian yang dihasilkan dalam proses mediasi bersifat emic, yang berasal dari kesepakatan para pihak sendiri, bukan mediator. Para pihak lah yang kemudian menentukan hal-hal yang disepakati dari proses negosiasi yang mereka lakukan. Apabila yang mengambil Prakarsa untuk menentukan isi kesepakatan itu adalah mediator, maka sifat emic mediasi tersebut telah tereduksi dan boleh jadi mediasi telah kehilangan identitas genuine-nya.

Mediator dalam konteks ini diharapkan dapat memainkan peranan setidak-tidaknya dalam lima hal, yakni: 

  1.  Membangun kembali kontak diantara para pihak bersengketa;
  2.   Menyediakan suatu forum yang netral dimana pihak-pihak dapat bertemu secara face to face;
  3.  Memberikan suatu kehadiran yang tidak memihak dan mendukung negosiasi;
  4.  Memfasilitasi suatu pertukaran informasi diantara para pihak dalam suatu kerangka yang terstruktur;
  5.  Membantu  para pihak meneliti kepentingan dan sasaran mereka serta kemungkinantercapainya kesepakatan yang bersifat praktis, diterima secara mutual dan bermanfaat bagi mereka dan anak-anak mereka.

Kecakapan mendengar adalah alat komunikasi yang dipergunakan tidak hanya untuk memahami maksud pihak-pihak, tetapi juga untuk menjamin bahwa intervensi dan respons yang terjadi akan benar-benar menfasilitasi proses mediasi. Mendengar itu bisa dilakukan secara aktif dan pasif. Mendengar aktif bermakna seorang mediator mendengarkan apa yang dikatakan oleh para pihak dan memberikan umpan balik secara aktif yang merefleksikan suatu penghargaan atas pentingnya apa yang dikatakan para pihak. Sasaran utamanya adalah:

  1. Menyampaikan kepada para pihak bahwa mediator tidak hanya mendengarkan mereka, tetapi juga memahami signifikansi apa yang mereka katakan.
  2.  Merefleksikan intensitas perasaaan para pihak.
  3. Mengklarifikasi dan meminimalisasi kesalahpahaman diantara para pihak.
  4. Membuat penggunaan konstruktif dari apa yang dikatakan oleh para pihak untuk
  5. Memfasilitasi penyelesaian masalah yang ternegosiasikaan oleh mereka secara memuaskan.
  6. Memfasilitasi penyelesaian masalah dengan menciptakan peluang-peluang bagi empati dan  pemahaman timbal balik.

Sedangkan, mendengar pasif melibatkan pendengaran mediator secara diam terhadap apa yang dikatakan oleh para pihak dan memberikan respons secara pasif, misalnya dengan menggunakan isyarat non-verbal seperti kontak mata, mengangguk, bersandar kedepan, umumnya relaks, terfokus, tidak kelihatan tidak tertarik, sambil secara verbaal merespons dengan menggunakan pengakuan yang tidak berkomitmen. Dalam proses ini, ia membuat pernyataan yang mendorong para pihak untuk mengeluarkan keluhan-keluhannya dengan tetap menjaga kemungkinan adanya bias. Sasaran utama dari mendengar pasif adalah:

  1.  Mendorong para pihak untuk terus berbicara.
  2. Mendorong pihak-pihak untuk mengakhiri pernyataan-pernyataan mereka khususnya
  3. ketika mereka berbicara yang terkesan ragu.
  4. Menyampaikan kepada para pihak bahwa dengan diam, mediator tidak terkesan tidak tertarik.
  5. Menelusuri dampak apa yang dikatakan satu pihak kepada pihak yang lain.

Adapun Teknik bertanya, sebagai kecakapan lain yang perlu dimiliki oleh seorang mediator, adalah alat penting lain dalam mediasi. Bertanya yang efektif adalah sesuatu yang dipergunakan untuk mencapai sasaran-sasaran berikut:

  1.  Mengklarifikasi apa yang dikatakan oleh para pihak.
  2. Mendorong pihak-pihak untuk memberikan informasi yang relevan kepada pihak lain.
  3. Menggali gagasan-gagasan lebih lanjut untuk mendorong para pihak menggeser fokus ke masa yang akan datang.
  4. Memfasilitasi pengidentifikasian para pihak terhadap perasaan dan emosi mereka.

Oleh karena mediasi itu proses memfasilitasi negosiasi para pihak, maka berdasarkan konsepsi tersebut berbagai kalangan telah merumuskan sikap (attitude) yang diperlukan oleh seorang mediator. Setidak-tidaknya disebutkan beberapa sikap yang diperlukaan untuk menjadi seorang mediator keluarga, antara lain:

  1. Memahami bahwa mediasi dilaksanakan berdasarkan asas self-determination.
  2. Terbuka dalam menjelaskan kepada pihak-pihak bermediasi mengenai apakah yang dimaksud dengan mediasi, 16 dasar penentuan kompensasi, biaya-biaya, dan beban-beban yang harus ditanggung oleh pihak-pihak yang bermediasi.

twibonepa2-33d77b0775776773-daa5-4eae-a936-39c4777281796f.jpg

Sebelum ditutupnya dialig interaktif yang mengudara melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 tersebut membuka sesi tanya jawab dan pada kesempatan tersebut ada beberapa pertanyaan oleh masyarakat baik melalui dialog interaktif maupun melalui pesan yang dikirim pada Whatsapp LPPL Radio Suara Madiun. Dan dalam kesempatan yang diberikan Hakim PA Kota Madiun tersebut menjelaskan diantaranya terkait Peran mediator dan pentingnya mediasi di PA Kota Madiun.

Closing statement, Hakim PA Kota Madiun Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa negosiasi bisa di laksanakan tanpa mediator, sedangkan mediasi harus di laksanakan dengan bantuan pihak netral yakni mediator. Adapun upaya yang telah dilakukan PA Kota Madiun dalam upaya penyelesaian perkara melalui mediasi yakni sebagai Mediator berperan netral secara adil tidak merugikan salah satu pihak dan menyakinkan para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian.

Dan PA Kota Madiun terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam memberikan kemudahan dan kepuasan layanan kepada masyarakat yang tentunya dengan tetap memperhatikan asas peradilan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Dalam hal keberhasilan mediasi PA Kota Madiun terus berkomitmen untuk menguatkan nilai keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara serta mengukuhkan PA Kota Madiun sebagai satker penerima sertifikat keberhasilan Mediasi Peringkat I se- Jawa Timur dan Terbaik VI se-Indonesia Tahun 2022 serta Terbaik I Bidang Kinerja Keberhasilan Mediasi di Lingkungan PTA Surabaya dalam PTA Surabaya Award Tahun 2023. 

Semoga dengan adanya dialog interaktif ini dapat memberikan pemahaman baik dalam persoalan hukum bagi seluruh masyarakat Kota Madiun terkhusus yang berhubungan dengan kewenangan Pengadilan Agama.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan