- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2689
Hakim PA Kota Madiun, Berikan Pembekalan Materi Kepada Mahasiswa PKL “Peran Mediator dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama” |27-08-2025|
HAKIM PA KOTA MADIUN, BERIKAN PEMBEKALAN MATERI KEPADA MAHASISWA PKL “PERAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. berikan pembekalan materi kepada mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Universitas Merdeka Madiun, Universitas PGRI Madiun (Unipma), Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Sa’id Surakarta dan Universitas Muhammadiyah Surakarta pada Rabu, (27/8/2025). Pembekalan materi yang berlangsung di Media Center PA Kota Madiun pukul 14.00 WIB ini sebagai bentuk dukungan terhadap dunia pendidikan dan penguatan sinergi antara lembaga peradilan dengan institusi akademik dan dilaksanakan pada pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa di PA Kota Madiun.
Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. yang juga merupakan Dosen Pamong mahasiswa PKL dalam kesempatan ini menyampaikan materi bertajuk “Peran Mediator dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama”. Dalam paparannya, menjelaskan bahwa mediasi merupakan alternatif yang sangat berharga dalam menyelesaikan sengketa di pengadilan agama. Dengan pendekatan yang lebih kolaboratif dan berfokus pada solusi, mediasi dapat membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Beliau menekankan pentingnya posisi dan fungsi mediator sebagai pilar perdamaian dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama, khususnya perkara perceraian dan sengketa harta bersama serta kewarisan. Adapun materi Mediasi antara lain mulai dari Pengertian mediasi, Hak Para Pihak dalam memilih mediator, Batas Waktu, Tahap-tahap dalam proses Mediasi sampai pada Kesepakatan Mediasi.
Beberapa poin utama yang disampaikan meliputi: Landasan hukum mediasi, khususnya Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan; Peran, tugas, dan etika mediator, baik dari kalangan hakim maupun non-hakim; Strategi komunikasi efektif agar mediasi berjalan tanpa tekanan dan menghasilkan kesepakatan yang adil; Pentingnya peningkatan kapasitas mediator melalui pelatihan dan kolaborasi antarprofesi; Kedisiplinan dalam pencatatan dan pelaporan hasil mediasi sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi.
Dalam kesempatan ini, beliau juga memberikan contoh kasus-kasus nyata di PA Kota Madiun yang berhasil diselesaikan melalui mediasi, sehingga mahasiswa dapat memahami potensi dan manfaat dari pendekatan ini dalam penyelesaian sengketa di pengadilan agama. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung penuh antusias. Selain menyimak paparan, mereka juga aktif menyampaikan pertanyaan terkait penanganan perkara yang melibatkan proses mediasi dan implementasinya dalam pengadilan agama.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para mahasiswa akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya mediasi dalam penyelesaian sengketa di pengadilan agama secara lebih komprehensif serta menginternalisasi nilai-nilai penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah, berkeadilan, dan menjunjung tinggi asas kekeluargaan. Kegiatan pembekalan ini menjadi bagian dari komitmen PA Kota Madiun dalam mendorong literasi hukum praktis serta mempersiapkan generasi muda hukum yang cakap, berintegritas, dan berjiwa damai.