- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2360
Diawal Tahun 2025, PA Kota Madiun Kembali Perkuat Budaya Damai dalam Perkara Cerai Gugat |20-02-2025|
DIAWAL TAHUN 2025, PA KOTA MADIUN KEMBALI PERKUAT BUDAYA DAMAI DALAM PERKARA CERAI GUGAT
Diawal tahun 2025, PA Kota Madiun kembali perkuat budaya damai dengan keberhasilan mediasi dalam perkara Cerai Gugat pada Kamis, (20/2/2025). Perkara Cerai Gugat yang diajukan pada 31 Januari dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2025/PA.Mn. berhasil damai di ruang Mediasi PA Kota Madiun bersama Mediator Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H.
Dalam memimpin mediasi perkara Cerai Gugat, yang berlangsung di ruang Mediasi PA Kota madiun pukul 11.30 WIB. Hakim Mediator mengupayakan dan memberikan nasehat kepada Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan mengupayakan perdamaian kedua belah pihak semaksimal mungkin agar mengurungkan niatnya bercerai dengan cara memberikan nasihat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga. Disamping itu Hakim Mediator juga menjelaskan terkait akibat yang timbul dari keputusan perceraian tersebut akan berdampak terhadap anak-anak karena mereka yang menjadi korban perceraian kedua orang tuanya dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan, mempertahankan rumah tangga, pentingnya untuk saling berkomunikasi serta senantiasa melibatkan Allah SWT dalam setiap masalah yang dihadapi.
“Selanjutnya selama proses mediasi ini juga diberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk melakukan pendekatan memberikan ruang kepada pasangan untuk menjadi dirinya sendiri dengan kunci tidak banyak menuntut dan fokus pada kewajiban. Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat tersentuh hatinya kemudian para pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya yang kemudian Penggugat menyatakan akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat, hingga mencapai kesepakatan untuk mencabut gugatannya serta berjanji tidak mengulangi kesalahan masing-masing dengan berkomitmen untuk membangun kembali rumah tangganya dengan rukun dan harmonis.”, ungkap Mediator.
Mediasi diwajibkan kepada para pihak untuk hadir dengan itikad baik yang tertuang dalam pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016. Hal pokok inilah yang menjadi perhatian dan prioritas PA Kota Madiun untuk selalu meningkatkan keberhasilan mediasi. Karena dengan berhasilnya suatu mediasi berarti kedua belah pihak tidak ada yang merasa dikalahkan namun keduanya sebagai pemenang.
Setelah mencapai kesepakatan damai dalam mediasi dalam kesempatan tersebut kedua pihak menyampaikan “rasa puasnya dalam mengikuti proses mediasi dan menyatakan bahwa mediasi merupakan solusi menyelesaikan sengketa keluarga terbaik yang ada di Pengadilan Agama. Yang kemudian mengungkapkan rasa syukurnya karena dapat mempertahankan pernikahan dan rukun kembali membina rumah tangga yang harmonis serta diselimuti kebahagiaan."
Keberhasilan mediasi ini merupakan kesekian kalinya bagi mediator PA Kota Madiun, dengan harapan menjadi motivasi bagi para mediator di PA Kota Madiun lainnya agar semakin banyak perkara-perkara di PA Kota Madiun yang berhasil didamaikan oleh para mediator yang sekaligus menguatkan nilai keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara serta mengukuhkan PA Kota Madiun sebagai satker penerima sertifikat keberhasilan Mediasi Peringkat I se- Jawa Timur dan Terbaik VI se-Indonesia Tahun 2022 serta Terbaik I Bidang Kinerja Keberhasilan Mediasi di Lingkungan PTA Surabaya dalam PTA Surabaya Award Tahun 2023 yang terus dipertahankan sebagai Terbaik I Bidang Kinerja Keberhasilan Mediasi di Lingkungan PTA Surabaya dalam PTA Surabaya Award Tahun 2024.
Semoga keberhasilan mediasi hari ini senantiasa membawa keberkahan bagi para pihak dan PA Kota Madiun akan terus berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalitas dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan di PA Kota Madiun.