HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Diawal Tahun 2025, PA Kota Madiun Kembali Perkuat Budaya Damai dalam Perkara Cerai Gugat |20-02-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
20.Feb
20 February 2025
Hits: 2360

Diawal Tahun 2025, PA Kota Madiun Kembali Perkuat Budaya Damai dalam Perkara Cerai Gugat |20-02-2025|

DIAWAL TAHUN 2025, PA KOTA MADIUN KEMBALI PERKUAT BUDAYA DAMAI DALAM PERKARA CERAI GUGAT

pakotamaig 2c133hbhee7 131c 4f35 8198 6daa2ab1706d

Diawal tahun 2025, PA Kota Madiun kembali perkuat budaya damai dengan keberhasilan mediasi dalam  perkara  Cerai Gugat pada Kamis, (20/2/2025). Perkara Cerai Gugat yang diajukan pada 31 Januari dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2025/PA.Mn. berhasil damai di ruang Mediasi PA Kota Madiun bersama Mediator Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H.

Dalam memimpin mediasi perkara Cerai Gugat, yang berlangsung di ruang Mediasi PA Kota madiun pukul 11.30 WIB. Hakim Mediator mengupayakan dan memberikan nasehat kepada Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan mengupayakan perdamaian kedua belah pihak semaksimal mungkin agar mengurungkan niatnya bercerai dengan cara memberikan nasihat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga. Disamping itu Hakim Mediator juga menjelaskan terkait akibat yang timbul dari keputusan perceraian tersebut akan berdampak terhadap anak-anak karena mereka yang menjadi korban perceraian kedua orang tuanya dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan, mempertahankan rumah tangga, pentingnya untuk saling berkomunikasi serta senantiasa melibatkan Allah SWT dalam setiap masalah yang dihadapi.

“Selanjutnya selama proses mediasi ini juga diberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk melakukan pendekatan memberikan ruang kepada pasangan untuk menjadi dirinya sendiri dengan kunci tidak banyak menuntut dan fokus pada kewajiban. Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat tersentuh hatinya kemudian para pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya yang kemudian Penggugat menyatakan akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat, hingga mencapai kesepakatan untuk mencabut gugatannya serta berjanji tidak mengulangi kesalahan masing-masing dengan berkomitmen untuk membangun kembali rumah tangganya dengan rukun dan harmonis.”, ungkap Mediator.

Mediasi diwajibkan kepada para pihak untuk hadir dengan itikad baik yang tertuang dalam pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016. Hal pokok inilah yang menjadi perhatian dan prioritas PA Kota Madiun untuk selalu meningkatkan keberhasilan mediasi. Karena dengan berhasilnya suatu mediasi berarti kedua belah pihak tidak ada yang merasa dikalahkan namun keduanya sebagai pemenang.

Setelah mencapai kesepakatan damai dalam mediasi dalam kesempatan tersebut kedua pihak  menyampaikan “rasa puasnya dalam mengikuti proses mediasi dan menyatakan bahwa mediasi merupakan solusi menyelesaikan sengketa keluarga terbaik yang ada di Pengadilan Agama. Yang kemudian mengungkapkan rasa syukurnya karena dapat mempertahankan pernikahan dan rukun kembali membina rumah tangga yang harmonis serta diselimuti kebahagiaan."

Keberhasilan mediasi ini merupakan kesekian kalinya bagi mediator PA Kota Madiun, dengan harapan menjadi motivasi bagi para mediator di PA Kota Madiun lainnya agar semakin banyak perkara-perkara di PA Kota Madiun yang berhasil didamaikan oleh para mediator yang sekaligus menguatkan nilai keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara serta mengukuhkan PA Kota Madiun sebagai satker penerima sertifikat keberhasilan Mediasi Peringkat I se- Jawa Timur dan Terbaik VI se-Indonesia Tahun 2022 serta Terbaik I Bidang Kinerja Keberhasilan Mediasi di Lingkungan PTA Surabaya dalam PTA Surabaya Award Tahun 2023 yang terus dipertahankan sebagai  Terbaik I Bidang Kinerja Keberhasilan Mediasi di Lingkungan PTA Surabaya dalam PTA Surabaya Award Tahun 2024.

Semoga keberhasilan mediasi hari ini senantiasa membawa keberkahan bagi para pihak dan PA Kota Madiun akan terus berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalitas dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan di PA Kota Madiun.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan