- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2260
Bimbingan Materi Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya oleh Wakil Ketua PA Kota Madiun |18-02-2025|
BIMBINGAN MATERI MAHASISWA MAGANG UIN SUNAN AMPEL SURABAYA OLEH WAKIL KETUA PA KOTA MADIUN
Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. berikan bimbingan materi kepada mahasiswa magang Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya Gelombang II, pada Selasa, (18/2/2025).
Bimbingan materi tersebut berlangsung di Media Center PA Kota Madiun pukul 10.30 WIB dan diikuti oleh seluruh mahasiswa magang. Dalam kesempatan ini, beliau membuka bimbingan materi dengan memberikan motivasi kepada seluruh mahasiswa untuk selalu menggali ilmu sebanyak mungkin baik selama melaksanakan magang di PA Kota Madiun maupun dalam mengikuti kegiatan perkuliahan serta senantiasa berusaha dengan sebaik mungkin yang diiringi dengan berdo’a untuk menggapai cita-cita yang diinginkan. Selanjutnya mengawali materi mulai dari memaparkan materi bahwa Kompetensi Pengadilan Agama dalam Pasal Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 meliputi: Perkawinan (Cerai Talak dan Cerai Gugat), Waris, Wakaf, Infak, Zakat, Sadaqah, Wasiat, Hibah, Ekonomi Syariah. Adapun Kebijakan Bidang Administrasi, yakni: Penyediaan Informasi, Penyediaan Blanko Gugatan Permohonan, Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendukung. Dalam sistem pelayanan di PTSP mulai dari Meja Informasi, Pendaftaran Perkara yang meliputi manual dan e-Court, Posbakum, Kasir hingga Meja pengambilan produk PA Kota Madiun dan untuk Posbakum merupakan lembaga dari luar yang telah melaksanakan MoU dengan PA Kota Madiun.
Memasuki pembahasan materi Wakil Ketua kelahiran Jember kali ini berfokus pada berbagai aspek teknis dan praktis terkait pengelolaan administrasi kepaniteraan di pengadilan, mulai dari pengelolaan perkara hingga pencatatan hasil persidangan serta dijelaskan bagaimana pentingnya administrasi yang rapi dan terstruktur dalam menjaga keberlangsungan proses peradilan yang efektif dan efisien. Dalam sesi ini, para mahasiswa diberikan gambaran lengkap mengenai alur administrasi perkara, mulai dari penerimaan berkas perkara, proses pengelolaan dokumen persidangan, hingga penyelesaian perkara yang juga menekankan peran vital administrasi kepaniteraan dalam memastikan pelayanan yang optimal kepada para pencari keadilan.
Tidak hanya itu, para mahasiswa juga diajak untuk memahami penggunaan teknologi dan sistem informasi dalam pengelolaan administrasi pengadilan. Dengan perkembangan sistem e-Court dan aplikasi administrasi lainnya, Wakil Ketua PA Kota Madiun memberikan wawasan tentang bagaimana integrasi teknologi membantu mempercepat dan mempermudah proses administrasi di pengadilan, juga tentang keuntungan berperkara secara e-Court pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.
“Selanjutnya untuk tahapan-tahapan penanganan perkara di persidangan mulai dari: 1) Upaya Perdamaian (dalam perkara perceraian, seperti Cerai Gugat dan Cerai Talak, Hakim wajib mendamaian kedua belah pihak berperkara pada setiap kali persidangan melalui Mediasi. Dan dalam proses Mediasi diwajibkan kepada para pihak untuk hadir dengan itikad baik yang tertuang dalam pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016); 2) Pembacaan Surat Gugatan Penggugat (Surat Gugatan Penggugat yang diajukan ke Pengadilan Agama itu dibacakan oleh Penggugat sendiri atau salah seorang majelis hakim, dan sebelum diberikan kesempatan oleh mejelis hakim kepada tergugat memberikan tanggapan/jawabannya, pihak penggugat punya hak untuk mengubah, mencabut atau mempertahankan isi surat gugatannya tersebut. Apabila Penggugat menyatakan tetap tidak ada perubahan dan tambahan dalam gugatannya itu kemudian persidangan dilanjutkan ketahap berikutnya.); 3) Jawaban Tergugat (Setelah gugatan dibacakan, kemudian Tergugat diberi kesempatan mengajukan jawabannya, baik ketika sidang hari itu juga atau sidang berikutnya. Jawaban tergugat dapat dilakukan secara tertulis atau lisan ( Pasal 158 ayat (1) R.Bg). Pada tahap jawaban ini, tergugat dapat pula mengajukan Eksepsi (perlawanan) atau Rekonpensi (gugatan balik); 4) Replik Penggugat (Setelah Tergugat menyampaikan jawabannya, kemudian si penggugat diberi kesempatan untuk menanggapinya sesuai dengan pendapat penggugat. Pada tahap ini mungkin penggugat tetap mempertahankan gugatannya atau bisa pula merubah sikap dengan membenarkan jawaban/bantahan tergugat.); 5) Duplik Tergugat (Setelah penggugat menyampaikan repliknya, kemudian tergugat diberi kesempatan untuk menanggapinya/menyampaikan dupliknya. Dalam tahap ini dapat diulang-ulangi sampai ada titik temu antara penggugat dengan tergugat. Apabila acara jawab menjawab dianggap cukup oleh hakim, dan masih ada hal-hal yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak, maka hal ini dilanjutkan dengan acara pembuktian.); 6) Pembuktian (Pada tahap ini, penggugat dan tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti-bukti, baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi secara bergantian yang diatur oleh hakim.); 7) Kesimpulan Para Pihak (Pada tahap ini, baik penggugat maupun tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung menurut pandangan masing-masing. Kesimpulan yang disampaikan ini dapat berupa lisan dan dapat pula secara tertulis.); 8) Musyawarah Majelis Hakim (Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim bersifat rahasi ( Pasal 19 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2004. Dalam rapat permusyawaratan majelis hakim, semua hakim menyampaikan pertimbangannya atau pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara terbanyak, dan pendapat yang berbeda tersebut dapat dimuat dalam putusan (dissenting opinion); 9) Putusan Hakim (Setelah selesai musyawarah majelis hakim, sesuai dengan jadwal sidang, pada tahap ini dibacakan putusan majelis hakim. Setelah dibacakan putusan tersebut, penggugat dan tergugat berhak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan. Apabila penggugat/ tergugat tidak hadir saat dibacakan putusan, maka Juru Sita Pengadilan Agama akan menyampaikan isi/amar putusan itu kepada pihak yang tidak hadir, dan putusan baru berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari amar putusan diterima oleh pihak yang tidak hadir itu). Untuk Perkara Cerai Talak masih ada Sidang lanjutan yaitu sidang pengucapan Ikrar Talak, dan ini dilakukan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).”, pungkas Imam Safi’I, S.H.I., M.H.
Dalam bimbingan materi ini mahasiswa magang sangat antusiasme yang terbukti banyaknya pertanyaan yang diajukan pada sesi tanya jawab terkait tantangan dan solusi dalam pelaksanaan administrasi mulai alur pendaftaran himgga proses persidangan. Acara berlangsung dengan diskusi interaktif yang membuka wawasan mahasiswa mengenai pentingnya administrasi dan persidangan yang baik dalam keberhasilan suatu perkara.
Kegiatan ini diakhiri dengan apresiasi dari para mahasiswa kepada Wakil Ketua PA Kota Madiun dan PA Kota Madiun atas materi yang sangat bermanfaat, yang memberikan mereka gambaran lebih luas tentang dunia kerja di lembaga peradilan. Melalui pembekalan ini, diharapkan para mahasiswa semakin siap menghadapi dunia kerja di masa mendatang dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran penting administrasi dan persidangan yang baik dalam sistem peradilan.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh mahasiswa seluruh mahasiswa magang UIN Sunan Ampel Surabaya dapat memahami ilmu materi yang disampaikan dan semoga bermanfaat kedepannya baik menyelesaikan tugas akhir perkuliahan maupun dalam dunia kerja nantinya serta tetap semangat dalam menggapai cita-cita masing-masing. Semoga tercapai cita-cita yang diinginkan.”, tutur Wakil Ketua PA Kota Madiun.