HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Bimbingan Materi Hakim PA Kota Madiun kepada Mahasiswa PKL IAIN Ponorogo, IAIN Kediri dan Unipma |12-09-2024|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
12.Sep
12 September 2024
Hits: 3248

Bimbingan Materi Hakim PA Kota Madiun kepada Mahasiswa PKL IAIN Ponorogo, IAIN Kediri dan Unipma |12-09-2024|

BIMBINGAN MATERI HAKIM PA KOTA MADIUN KEPADA MAHASISWA PKL IAIN PONOROGO, IAIN KEDIRI DAN UNIPMA

twibonepa2-1a158f3yyyy7-c195-401e-8502ytyyty-2763ced301dc.jpg

Hakim PA Kota Madiun Syahrul Mubaroq, S.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. berikan bimbingan materi kepada mahasiswa PKL IAIN Ponorogo, IAIN Kediri dan Universitas PGRI Madiun (Unipma) pada Kamis, (12/9/2024). Bimbingan materi ini berlangsung di ruang Sidang I PA Kota Madiun pukul 08.00 WIB setelah do’a pagi bersama. Salah satu tujuan  dari kegiatan ini adalah sebagai upaya peningkatan kompetensi mahasiwa PKL berkenaan dengan penerapan hukum acara dan proses manajemen pendaftaran sampai kepada penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan.

twibonepa2-67d6hhy32b6-20bethgh-4d7f-9jyjjyjaaa-94498e5f83fd.jpg

twibonepa2-b381dd4ehthhhtrc305-4580-8fb7-hth11cc8859af58.jpg

Dalam kesempatan  ini Hakim PA Kota Madiun Syahrul Mubaroq, S.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. mengawali materinya menyampaikan bahwa Kompetensi Pengadilan Agama dalam Pasal Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 meliputi: Perkawinan, Waris, Wakaf, Infak, Zakat, Sadaqah, Wasiat, Hibah, Ekonomi Syariah. Adapun Kebijakan Bidang Administrasi, yakni: Penyediaan Informasi, Penyediaan Blanko Gugatan Permohonan, Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendukung.

Selanjutnya dijelaskan terkait administrasi peradilan, manajemen perkara, prosedur persidangan serta alur proses dan tahapan persidangan mulai dari Upaya perdamaian, Pembacaan permohonan atau gugatan, Jawaban Termohon atau Tergugat, Replik Pemohon atau Penggugat, Duplik Termohon atau Tergugat, Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat), Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) Musyawarah Majelis hingga Pembacaan Putusan/Penetapan.

Dalam hal upaya perdamaian melalui mediasi, Hakim PA Kota Madiun Syahrul Mubaroq, S.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H.  memaparkan tentang  mediasi yang merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016. Lahirnya PERMA ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang dirasa belum optimal dan dapat memenuhi kebutuhan pelaksanaan mediasi yang lebih berdayaguna dan mampu meningkatkan keberhasilan mediasi di Pengadilan. Beliau menjelasakan dalam PERMA ini mengatur beberapa hal penting terkait mediasi, antara lain: 1) Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan; 2) Proses Mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung; 3) Kesepakatan hasil mediasi dapat dinyatakan berhasil seluruhnya ataupun berhasil Sebagian; 4)Proses Mediasi pada dasarnya bersifat tertutup kecuali Para Pihak menghendaki lain; 5) Semua sengketa yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadapt pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini; 6) Jasa Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan tidak dikenakan biaya; Mediasi diselenggarakan di ruang Mediasi Pengadilan atau di tempat lain di luar Pengadilan yang disepakati oleh Para Pihak.

twibonepa2-b07byyyy9bd3-ef62-4aa3-9yy016-63yty1a501d026c.jpg

Selanjutnya beralih pada penjelasan tentang Surat Kuasa, pemenuhan keadilan kepada para pihak, contoh penundaan ikrar talak.  Dan diakhir kegiatan bimbingan  materi dibuka sharing season menganai hal-hal yang menjadi pertanyaan selama melaksanakan PKL di PA Kota Madiun oleh seluruh mahasiswa.

Bimbingan materi ini berjalan dengan lancar, dan diharapkan mengikuti dengan penuh semangat dan antusias Kegiatan pembekalan materi ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan PKL IAIN Ponorogo dan IAIN Kediri serta Unipma di PA Kota Madiun. Diharapkan dengan diberikannya bimbingan materi ini mampu memberikan pembelajaran kepada mahasiswa secara komprehensif baik dalam tatanan teori maupun praktik. Semoga dapat membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam dunia kerja, khususnya dalam bidang peradilan.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan