- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3248
Bimbingan Materi Hakim PA Kota Madiun kepada Mahasiswa PKL IAIN Ponorogo, IAIN Kediri dan Unipma |12-09-2024|
BIMBINGAN MATERI HAKIM PA KOTA MADIUN KEPADA MAHASISWA PKL IAIN PONOROGO, IAIN KEDIRI DAN UNIPMA
Hakim PA Kota Madiun Syahrul Mubaroq, S.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. berikan bimbingan materi kepada mahasiswa PKL IAIN Ponorogo, IAIN Kediri dan Universitas PGRI Madiun (Unipma) pada Kamis, (12/9/2024). Bimbingan materi ini berlangsung di ruang Sidang I PA Kota Madiun pukul 08.00 WIB setelah do’a pagi bersama. Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai upaya peningkatan kompetensi mahasiwa PKL berkenaan dengan penerapan hukum acara dan proses manajemen pendaftaran sampai kepada penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan.
Dalam kesempatan ini Hakim PA Kota Madiun Syahrul Mubaroq, S.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. mengawali materinya menyampaikan bahwa Kompetensi Pengadilan Agama dalam Pasal Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 meliputi: Perkawinan, Waris, Wakaf, Infak, Zakat, Sadaqah, Wasiat, Hibah, Ekonomi Syariah. Adapun Kebijakan Bidang Administrasi, yakni: Penyediaan Informasi, Penyediaan Blanko Gugatan Permohonan, Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendukung.
Selanjutnya dijelaskan terkait administrasi peradilan, manajemen perkara, prosedur persidangan serta alur proses dan tahapan persidangan mulai dari Upaya perdamaian, Pembacaan permohonan atau gugatan, Jawaban Termohon atau Tergugat, Replik Pemohon atau Penggugat, Duplik Termohon atau Tergugat, Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat), Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) Musyawarah Majelis hingga Pembacaan Putusan/Penetapan.
Dalam hal upaya perdamaian melalui mediasi, Hakim PA Kota Madiun Syahrul Mubaroq, S.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. memaparkan tentang mediasi yang merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016. Lahirnya PERMA ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang dirasa belum optimal dan dapat memenuhi kebutuhan pelaksanaan mediasi yang lebih berdayaguna dan mampu meningkatkan keberhasilan mediasi di Pengadilan. Beliau menjelasakan dalam PERMA ini mengatur beberapa hal penting terkait mediasi, antara lain: 1) Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan; 2) Proses Mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung; 3) Kesepakatan hasil mediasi dapat dinyatakan berhasil seluruhnya ataupun berhasil Sebagian; 4)Proses Mediasi pada dasarnya bersifat tertutup kecuali Para Pihak menghendaki lain; 5) Semua sengketa yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadapt pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini; 6) Jasa Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan tidak dikenakan biaya; Mediasi diselenggarakan di ruang Mediasi Pengadilan atau di tempat lain di luar Pengadilan yang disepakati oleh Para Pihak.
Selanjutnya beralih pada penjelasan tentang Surat Kuasa, pemenuhan keadilan kepada para pihak, contoh penundaan ikrar talak. Dan diakhir kegiatan bimbingan materi dibuka sharing season menganai hal-hal yang menjadi pertanyaan selama melaksanakan PKL di PA Kota Madiun oleh seluruh mahasiswa.
Bimbingan materi ini berjalan dengan lancar, dan diharapkan mengikuti dengan penuh semangat dan antusias Kegiatan pembekalan materi ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan PKL IAIN Ponorogo dan IAIN Kediri serta Unipma di PA Kota Madiun. Diharapkan dengan diberikannya bimbingan materi ini mampu memberikan pembelajaran kepada mahasiswa secara komprehensif baik dalam tatanan teori maupun praktik. Semoga dapat membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam dunia kerja, khususnya dalam bidang peradilan.