HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. “Bijak Bermedia Sosial Saat Berpuasa” Kultum Hakim PA Kota Madiun Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. |06-03-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
06.Mar
06 March 2025
Hits: 1696

“Bijak Bermedia Sosial Saat Berpuasa” Kultum Hakim PA Kota Madiun Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. |06-03-2025|

“BIJAK BERMEDIA SOSIAL SAAT BERPUASA” KULTUM HAKIM PA KOTA MADIUN NOVA SRI WAHYUNING TYAS, S.H.I., M.H.

pakotamaig-b11e7d61-a1hhhhd3-41bb-a3hh01-a324a80929d3.jpg

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.H. dan Wakil Ketua Imam Safi'i, S.H.I., M.H.  bersama para Hakim, Panitera dan Sekretaris serta segenap aparatur PA Kota Madiun melaksanakan kegiatan rutin bulan suci Ramadhan 1446 H pada Kamis, (6/3/2025).

Kegiatan diawali dengan tadarus oleh petugas yang telah ditentukan kemudian dilaksanakan Shalat Dzuhur berjamaah pukul 12.10 WIB yang di- Imami oleh Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. Setelah itu dilanjutkan dengan Kultum singkat dan kali ini Kultum disampaikan oleh Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. tentang Bijak Bermedia Sosial Saat Berpuasa yang dimana teknologi  memang memberikan manfaat besar dalam berbagai aspek kehidupan, tetapi jika tidak digunakan dengan bijak, media sosial dapat menjadi sumber godaan yang merusak nilai-nilai puasa. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Imam Malik:

الصِّيَامُ جُنَّةٌ، فَإِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ صَائِمًا: فَلَا يَرْفُثْ، وَلَا يَجْهَلْ، فَإِنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ، أَوْ شَاتَمَهُ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ، إِنِّي صَائِمٌ

Artinya: "Puasa itu adalah perisai. Jika salah satu dari kalian sedang berpuasa, maka jangan berkata kotor dan jangan pula bertingkah laku jahil (sombong, mengejek, atau bertengkar). Jika ada orang lain yang mengajaknya berkelahi atau menghinanya, maka hendaklah dia mengatakan: Aku sedang puasa, aku sedang puasa." (HR. Imam Malik).

pakotamaig-0b1897d5g-2958-4dgc4-be43hh-746096dae3bd.jpg

pakotamaig-e0dmm126fd-2def-46a8-bm990-f61emmc07553d7.jpg

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa media sosial sering kali menjadi tempat tersebarnya fitnah, ujaran kebencian, serta konten negatif yang dapat mengurangi pahala puasa. Tanpa disadari, banyak dari kita terjebak dalam kebiasaan buruk seperti menggosip, menyebarkan berita bohong, atau berdebat tanpa manfaat. Padahal, dalam Al-Quran, Allah berfirman:

قَالَ لَا تَخْتَصِمُوْا لَدَيَّ وَقَدْ قَدَّمْتُ اِلَيْكُمْ بِالْوَعِيْدِ

Artinya: "(Allah) berfirman, 'Janganlah kamu bertengkar di hadapan-Ku, dan sungguh, dahulu Aku telah memberikan ancaman kepadamu.'" (QS. Qaf: 28).

Selain itu, media sosial juga bisa membuat kita lalai dalam ibadah. Tanpa sadar, waktu yang seharusnya digunakan untuk membaca Al-Quran, berdzikir, atau sholat malam justru habis untuk scrolling media sosial. Oleh karena itu, kita harus lebih bijak dalam menggunakannya.

“Lalu, bagaimana cara kita menghindari dampak negatif media sosial selama Ramadhan? Adapun beberapa langkah yang bisa kita lakukan diantaranya: Meningkatkan Kesadaran (Sadarilah bahwa waktu di bulan Ramadhan sangat berharga. Jangan biarkan media sosial mengurangi kesempatan kita untuk mendekatkan diri kepada Allah); Membatasi Waktu Online (Tetapkan waktu khusus untuk menggunakan media sosial dan hindari menghabiskan waktu berlebihan yang tidak produktif); Memilih Konten yang Bermutu (Manfaatkan media sosial untuk hal-hal positif, seperti mendengarkan ceramah, membaca kajian Islam, atau menyebarkan kebaikan); Memperbanyak Ibadah (Gunakan waktu lebih banyak untuk membaca Al-Quran, berzikir, dan memperbaiki kualitas sholat kita).”, Tutur Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H.

 Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:

مَن جَاء بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَن جَاء بِالسَّيِّئَةِ فَلاَ يُجْزَى إِلاَّ مِثْلَهَا وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ

Artinya: "Barang siapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barang siapa yang membawa perbuatan jahat, maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan)." (QS. Al-An'am: 160).

pakotamaigg9e86896e-5ggc38-42c4-bgg81f-730f1cdd2c64.jpg

pakotamaig-53286308-c5hdf-4hbc0-8hh48-d57898975bee.jpg

Diakhir kultumnya, beliau mengajak seluruh aparatur PA Kota Madiun untuk menjadikan Ramadhan 1446 Hijiriah ini sebagai momentum untuk memperbaiki diri, lebih baik dari Ramadhan-ra,adhan sebelumnya termasuk dalam penggunaan media sosial. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan untuk menjauhi keburukan dan memanfaatkan bulan suci ini sebaik-baiknya. Aamiin ya Rabbal 'alaamiin.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan