- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2642
Berikan Bimbingan Materi Mahasiswa PKL, Ketua PA Kota Madiun Sampaikan “Kosep Dasar, dan Sejarah Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia” |23-07-2025|
BERIKAN BIMBINGAN MATERI MAHASISWA PKL, KETUA PA KOTA MADIUN SAMPAIKAN “KOSEP DASAR, DAN SEJARAH HUKUM ACARA PERDATA PERADILAN AGAMA DI INDONESIA”
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. berikan bimbingan materi kepada mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Malik Ibrahim Malang, Fakultas Hukum Universitas PGRI Madiun (Unipma) dan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada Rabu, (23/7/2025).
Bimbingan materi yang berlangsung pada sore hari tersebut bertempat di kantin PA Kota Madiun pukul 15.10 WIB dan diikuti seluruh mahasiswa peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL). Pembekalan materi ini mengusung tema “Kosep Dasar, dan Sejarah Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, diantaranya: 1. Kosep-Konsep Dasar; 2. Unsur Peradilan dalam Islam, dan; 3. Sejarah Pengadilan Agama di Indonesia.”
Memasuki pemaparan materi, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. memaparkan, Pertama 1. Konsep-konsep Dasar Pengadilan Agama meliputi: Peradilan, Pengadilan, Pengadilan Agama, Hakim, Hukum Acara. 1) Peradilan: Peradilan Berasal dari akar kata ‘adil’ yang berarti tidak memihak atau tidak berat sebelah. Peradilan adalah proses mengadili atau suatu upaya untuk mencari keadilan atau penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan menurut peraturan yang berlaku, Peradilan adalah suatu proses yang berakhir dengan memberi keadilan dalam suatu keputusan (Mahadi), Peradilan adalah kekuasaan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara untuk menegakkan hukum dan keadilan (Cik Hasan Bisri), Peradilan Al Qadha/RechtspraakAl Qadha (Bhs Arab) adalahmenyampaikan hukum syar’i dengan jalan penetapan, kekuasaan mengadili perkara. Kemudian Rechtspraak (Bhs Belanda) adalahdaya upaya mencari keadilan atau penyelesaian perselisihan hukum yang dilakukan menurut peraturan-peraturan dan dalam lembaga-lembaga tertentu dalam pengadilan; 2) Peradilan Agama: Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Ps 1 butir 1 UU 7/1989) untuk “Orang-orang” = Orang/Badan Hukum yang menundukkan diri pada HukumPeradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini (Ps 2 UU 3/2006). Pelaksananya adalah pelaku, Perkara perdata tertentu untuk Perkara tertentu kemudian Kekuasaan Kehakiman merupakan Kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia (Ps 1 UU No4/2004); 3) Pengadilan: Pengadilan adalah Suatu lembaga (instansi) tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum di dalam rangka kekuasaan kehakiman, yang mempunyai kewenangan absolut dan relatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menentukannya. Menurut Cik Hasan Bisri Pengadilan merupakan Badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan; 4) Pengadilan Agama: Pengadilan Agama adalah badan peradilan agama pada tingkat pertama yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.Badan peradilan agama tingkat banding adalah Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan diibu kota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi ( Pasal I angka 3 UU No. 3 Th 2006); 5) Hakim: Hakim adalah orang yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengketaan.Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman (Ps 11 ayat 1 UU No 7 Th 1989), Hakim Pengadilan (UU No. 3 Th 2006); 6) Hukum Acara Perdata: Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini (Ps 54 UU 7/1989). Pada Ps 2 UU 3/2006 tidak disebutkan jenis perkaranya, hanya disebutkan perkara tertentu. Hal ini berbeda dengan Ps 2 UU 7/1989 yang menyebutkan jenis perkaranya adalah perkara perdata tertentu.
Kedua, Unsur- Unsur Peradilan dalam Islam. Terdapat 6 unsur Peradilan dalam Islam, yaitu : 1) Hakim atau Qadh (Orang yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan suatu perkara secara adil); 2) Hukum (Putusan hakim yang ditetapkan untuk menyelesaikan suatu perkara); 3) Mahkumbihi (Sesuatu yang diharuskan oleh hakim agar dipenuhi/dilaksanakan oleh Tergugat); 4) Mahkum ‘alaih atau Terhukum (Orang yang dijatuhi hukuman atau diminta untuk memenuhi sesuatu tuntutan yang dihadapkan kepadanya); 5 Mahkumlahu atau Pemenang Perkara (Orang yang menggugat suatu hak); 6) Sumber hukum (Pedoman bagi hakim dalam memutuskan suatu perkara).Sejarah Pengadilan Agama di Indonesia.
Ketiga, Sejarah Pengadilan Agama di Indonesia. 1) Pra Pemerintahan Hindia Belanda (masa Kesultanan Islam) Periode: a. Tahkim, b Ahlul Hili wal Aqdi, c. Tahliyah; 2) Masa Transisi (Vereenigde Oost Indische Compagnie/ VCO); 3) Masa Pemerintahan Hindia Belanda; 4) Masa Pem Hindia Belanda II (Theorie Receptie); 5) Masa Penj. Jepang (Sooryoo Hooin & Kaikyoo Kootoo Hooin); 6) Masa Awal Indonesia merdeka (sebelum UU No. 7 Tahun 1989); 6) Masa Setelah berlakunya UU No 7 Tahun 1989 jo. UU 3 Tahun 2006. Kemudian pada Masa Awal Indonesia pada Tahun 1945 – 1957: Pasal 24 ayat 1 dan 2 bahwa Kekuasaan Kehakiman: susunan dan kewenangan diatur dalam UU, UU Darurat No. 1 Th 1951 bahwa Pengadilan Agama bagian dari Peradilan Swapraja dan Peradilan Adat dihapus. Tahun 1957 – 1974: PP 45 Th 1957 dari Mahkamah Syar’iyah, SK MenAg No. 10 Th 1963 ( mengatasi Rechtsvacuum Kasasi: Jawatan Pengadilan Agama (Dir Pembinaan Badilag), UU No. 14 Th 1970 => Kasasi Badan Peradilan ke Mahkamah Agung. Tahun 1974- 1989: Pasal 63 UU No. 1 Th 1974 (pengukuhan putusan ke PN), Pasal 2 UU No. 14 Th 1985 (Mahkamah Agung independent). Masa Setelah Berlakunya UU No. 7 Tahun 1989 di Tahun 1989 – 1999: UU No. 7 Th 1989 Tentang Peradilan Agama, SEMA no 1 & 2 Th 1990 - Juklak UU No 7/89, INPRES No. 1 Th 1991 (Penyebarluasan Kompilasi Hukum). Tahun 1999 - 2006: pada tahun 1999 berdasarkan UU No. 35 Tahun 1999 dilakukan tahap pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan Agama menjadi kekuasaan Mahkamah Agung dari kekuasaan Departemen Agama, Pengalihan tersebut dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2004 kemudian Keluar KepPres No 21 Th 2004 tanggal 23 Maret 2004 dan UU No. 4 Th 2004 dengan penetapan Organisasi adm inistrasi dan finansial PA ke MA. Tahun 2006 s.d sekarang (UU No. 3 Th 2006): Pasal 1 Angka 4: Pengukuhan Pengaturan “satu atap” serta Perluasan Kompetensi PA &dan Perubahan Susunan Pengadilan Agama.
“Adapun Nama, Struktur, Dan Kewenangan Peradilan Agama di Indonesia di Jawa dan Madura (Priester Raad-Mahkamah Islam Tinggi) dengan Kewenangan tidak termasuk Kerawarisan dan kewafakan , di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Kerapatan Qadi- kerapatan Qadi Besar) dengan Kewenangan tidak termasuk Kerawarisan dan kewafakan, di Luar Jawa dan Kalimantan dalam PP No. 45/1937 (Mahkamah Syariah- Mahkamah Syariah Tingkat Provinsi) dengan Kewenangan tidak termasuk Kerawiran dan kewafakan, sesudah UU No. 7 tahun 1989 (Pengadilan Agama- Pengadilan Tinggi Agama-MA) dengan Kewenangan termasuk Kerawarisan dan kewafakan dan UU No. 3 sebelum Tahun 2006 (Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah, Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syariah Aceh-Mahkamah Agung) dengan Kewenangan termasuk Perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sedekah dan ekonomi syariah. Pada Kerangka Historis UU No 7 Th 1989 bahwa Latar Belakang: Pasal 24 & 25 UUD 1945, Jo. UUD No1. Th 1951 dengan PP. 45 Th 1957, Masa Pembuatan selama 28 Tahun, Persiapan RUUPA (27 Thn) dibagi menjadi: 1) Periode 1961 -1971, 2).Periode 1971-1981, 3) Periode 1981-1988 dan Pembahasan RUUPA di DPR (1 Thn). Sistematika UUPA Bab I tentang Ketentuan Umum , Bab II tentang Susunan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, Bab III Kekuasaan Pengadilan, Bab IV Hukum Acara, Bab V tentang Adm Peradilan & Pembagian tugas, Bab VI tentang Ketentuan Peralihan dan Bab VII tentang Ket. Penutup. Selanjutnya Perubahan Setelah UU No. 7 Tahun 1989: 1) Pengadilan Agama menjadi Peradilan yang mandiri; 2) Nama, susunan, wewenang dan hukum acara PA telah sama dan seragam di seluruh Indonesia; 3) Perlindungan terhadap wanita lebih ditingkatatkan; 4) Telah ada jurusita, Putusan Pengadilan Agama tidak perlu lagi dikukuhkan PU; 5) Telah terlaksana ketentuan UU No. 14 Th 1970 tentang Pokok-pokok kekuasaan kehakiman; 6) Terselenggaranya pembangunan hukum nasional berwawasan Bhineka Tunggal Ika dalam bentuk UUPA. Perubahan Sesudah UU No. 3 Th 2006: 1) Pengadilan Agama merupakan Peradilan di bawah lingkungan MA; 2) Pengadilan Agama adalah slh satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari kedilan yang beragama Islam mengenai “perkara tertentu; 3) Di lingkungan PA terdapat Pengadilan Khusus yaitu Pengadilan Syariah Islam yang diatur dlm UU Mahkamah Syar’iyah Prov. NAD; 4) Perubahan ttg pengangkatan calon hakim, larangan merangkap jabatan, syarat-syarat Ketua dan Wakil Ketua, pemberhentian, penangkapan dan penahana hakim; 5) Kewenagan Pengadilan Agama menjadi lebih rinci dan lebih luas, mencakup ekonomi syariah dan obyek sengketa bagi orang b’agama Islam pada umumnya; 6) Perubahan pengertian Asas Personalitas Keislaman yang jaga mencakup Badan Hukum; 7) Ketentuan ttg tugas, tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja sekretaris diatur oleh Mahkamah Agung.”, tutur Ketua PA Kota Madiun.
Lebih lanjut, Ketua PA Kota Madiun kelahiran Situbondo tersebut menjelaskan tentang Kompetensi Pengadilan Agama dalam Pasal Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 meliputi: Perkawinan, Waris, Wakaf, Infak, Zakat, Sadaqah, Wasiat, Hibah, Ekonomi Syariah. Disamping itu juga Permohonan Perubahan Biodata/Identitas dalam Akta Cerai; Perwalian Penyelesaian Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) di Luar Sengketa; Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada Instansi Pemerintah sesuai wilayah yurisdiksi nya.
Dalam kesempatan ini pula, beliau membuka sesi dialog interaktif yang diikuti penuh antusiasme oleh para mahasiswa. Diakhir bimbingan, Ketua PA Kota Madiun sharing pengalaman beliau dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara serta perjalanan karier beliau di Peradilan Agama hingga saat ini menjabat sebagai Ketua PA Kota Madiun yang bertujuan memotivasi para mahasiswa PKL sebagai pandangan untuk menyelesaikan tugas akhir perkuliahan.
“Dengan adanya bimbingan pengetahuan tentang Pengadilan Agama diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para mahasiswa terutama dalam menangani perkara-perkara perdata yang terkait dengan hukum Islam. Selanjutnya dapat menjadi bekal depannya baik dalam menyelesaikan tugas akhir perkuliahan maupun menjadi bekal nantinya dimasa yang akan datang yang sekaligus mahasiswa dapat memberikan pemahaman masyarakat tentang eksistensi Peradilan Agama di Indonesia khususnya Pengadilan Agama Kota Madiun.”, pungkas Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.