HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Berikan Bimbingan Materi Mahasiswa PKL, Ketua PA Kota Madiun Sampaikan “Kosep Dasar, dan Sejarah Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia” |23-07-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
23.Jul
23 July 2025
Hits: 2642

Berikan Bimbingan Materi Mahasiswa PKL, Ketua PA Kota Madiun Sampaikan “Kosep Dasar, dan Sejarah Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia” |23-07-2025|

BERIKAN BIMBINGAN MATERI MAHASISWA PKL, KETUA PA KOTA MADIUN SAMPAIKAN “KOSEP DASAR, DAN SEJARAH HUKUM ACARA PERDATA PERADILAN AGAMA DI INDONESIA”

pakotaKUKUKUKTKmaig-9c154620-2672-49a6-9ad1JKKL-cd7e306a8cdb.jpg

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. berikan bimbingan materi kepada mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Malik Ibrahim Malang, Fakultas Hukum Universitas PGRI Madiun (Unipma) dan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)  pada Rabu, (23/7/2025).

Bimbingan materi yang berlangsung pada sore hari tersebut bertempat di kantin PA Kota Madiun pukul 15.10 WIB  dan diikuti seluruh mahasiswa peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL). Pembekalan materi ini mengusung tema “Kosep Dasar, dan Sejarah Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, diantaranya: 1.   Kosep-Konsep  Dasar; 2. Unsur Peradilan dalam Islam, dan; 3. Sejarah Pengadilan Agama di Indonesia.”

pakotaJJmaig-6614b8d7-6b71-4HHHea2-aJKUKYc45-01d622c1d0da.jpg

pakotamaig-aKK9a3cceKLKIL-61ec-4975-b3cKKUY4-3e2fc2eaf2f3.jpg

Memasuki pemaparan materi, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. memaparkan, Pertama 1. Konsep-konsep Dasar Pengadilan Agama meliputi:  Peradilan, Pengadilan, Pengadilan Agama, Hakim, Hukum Acara. 1) Peradilan:  Peradilan Berasal dari akar kata ‘adil’  yang berarti tidak memihak atau tidak berat sebelah.  Peradilan adalah proses mengadili atau suatu upaya untuk mencari keadilan atau penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan menurut peraturan yang berlaku, Peradilan adalah suatu proses yang berakhir dengan memberi keadilan dalam suatu keputusan (Mahadi), Peradilan adalah kekuasaan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara untuk menegakkan hukum dan keadilan (Cik Hasan Bisri), Peradilan  Al Qadha/RechtspraakAl Qadha (Bhs Arab) adalahmenyampaikan hukum syar’i dengan jalan penetapan, kekuasaan mengadili perkara. Kemudian Rechtspraak (Bhs Belanda) adalahdaya upaya mencari keadilan atau penyelesaian perselisihan hukum yang dilakukan menurut peraturan-peraturan dan dalam lembaga-lembaga tertentu dalam pengadilan; 2) Peradilan Agama: Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Ps 1 butir 1 UU 7/1989)  untuk  “Orang-orang” = Orang/Badan Hukum yang menundukkan diri pada HukumPeradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini (Ps 2 UU 3/2006). Pelaksananya adalah pelaku, Perkara perdata tertentu untuk Perkara tertentu kemudian Kekuasaan Kehakiman merupakan Kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia (Ps 1 UU No4/2004); 3) Pengadilan: Pengadilan adalah Suatu lembaga (instansi) tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum di dalam rangka kekuasaan kehakiman, yang mempunyai kewenangan absolut dan relatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menentukannya. Menurut Cik Hasan Bisri Pengadilan merupakan Badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan; 4) Pengadilan Agama: Pengadilan Agama adalah badan peradilan agama pada tingkat pertama yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.Badan peradilan agama tingkat banding adalah Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan diibu kota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi ( Pasal I angka 3 UU No. 3 Th 2006); 5) Hakim: Hakim adalah orang yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengketaan.Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman (Ps 11 ayat 1 UU No 7 Th 1989), Hakim Pengadilan (UU No. 3 Th 2006); 6) Hukum Acara Perdata: Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini (Ps 54 UU 7/1989). Pada Ps 2 UU 3/2006 tidak disebutkan jenis perkaranya, hanya disebutkan perkara tertentu. Hal ini berbeda dengan Ps 2 UU 7/1989 yang menyebutkan jenis perkaranya adalah perkara perdata tertentu.

Kedua, Unsur- Unsur Peradilan dalam Islam. Terdapat 6 unsur Peradilan dalam Islam, yaitu : 1) Hakim atau Qadh (Orang yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan suatu perkara secara adil); 2) Hukum (Putusan hakim yang ditetapkan untuk menyelesaikan suatu perkara); 3) Mahkumbihi (Sesuatu yang diharuskan oleh hakim agar dipenuhi/dilaksanakan oleh Tergugat); 4) Mahkum ‘alaih atau Terhukum (Orang yang dijatuhi hukuman atau diminta untuk memenuhi sesuatu tuntutan yang dihadapkan kepadanya); 5 Mahkumlahu atau Pemenang Perkara (Orang yang menggugat suatu hak); 6) Sumber hukum (Pedoman bagi hakim dalam memutuskan suatu perkara).Sejarah Pengadilan Agama di Indonesia.

Ketiga, Sejarah Pengadilan Agama di Indonesia. 1) Pra Pemerintahan Hindia Belanda (masa Kesultanan Islam) Periode: a. Tahkim, b Ahlul Hili wal Aqdi, c. Tahliyah; 2) Masa Transisi (Vereenigde Oost Indische Compagnie/ VCO); 3) Masa Pemerintahan Hindia Belanda; 4)  Masa Pem Hindia Belanda II (Theorie     Receptie); 5) Masa Penj. Jepang (Sooryoo Hooin & Kaikyoo   Kootoo Hooin); 6) Masa Awal Indonesia merdeka (sebelum UU No. 7  Tahun 1989); 6) Masa Setelah berlakunya UU No 7 Tahun 1989 jo. UU 3 Tahun 2006. Kemudian pada Masa Awal Indonesia pada Tahun 1945 – 1957: Pasal 24 ayat 1 dan 2 bahwa Kekuasaan Kehakiman: susunan dan  kewenangan diatur dalam UU,  UU Darurat No. 1 Th 1951 bahwa  Pengadilan Agama bagian dari Peradilan Swapraja dan  Peradilan Adat dihapus. Tahun 1957 – 1974: PP 45 Th 1957 dari Mahkamah Syar’iyah, SK MenAg No. 10 Th 1963 ( mengatasi Rechtsvacuum Kasasi:  Jawatan Pengadilan Agama (Dir Pembinaan Badilag), UU No. 14 Th 1970 => Kasasi Badan Peradilan ke Mahkamah Agung. Tahun 1974- 1989:  Pasal 63 UU No. 1 Th 1974 (pengukuhan putusan ke PN),  Pasal 2 UU No. 14 Th 1985 (Mahkamah Agung independent). Masa Setelah Berlakunya UU No. 7 Tahun 1989 di Tahun 1989 – 1999:  UU No. 7 Th 1989 Tentang Peradilan Agama,  SEMA no 1 & 2  Th 1990 - Juklak UU No 7/89,  INPRES No. 1 Th 1991 (Penyebarluasan Kompilasi Hukum). Tahun 1999 -  2006: pada tahun 1999 berdasarkan UU No. 35 Tahun 1999 dilakukan tahap pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan Agama menjadi kekuasaan Mahkamah Agung dari kekuasaan Departemen Agama, Pengalihan tersebut dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2004  kemudian Keluar KepPres No 21 Th 2004 tanggal 23 Maret 2004 dan UU No. 4 Th 2004 dengan penetapan Organisasi adm inistrasi dan  finansial PA ke MA. Tahun 2006 s.d sekarang (UU No. 3 Th 2006):  Pasal 1 Angka 4: Pengukuhan Pengaturan “satu atap” serta  Perluasan Kompetensi  PA &dan Perubahan Susunan Pengadilan Agama.

“Adapun Nama, Struktur, Dan Kewenangan Peradilan Agama di Indonesia di Jawa dan Madura (Priester Raad-Mahkamah Islam Tinggi) dengan Kewenangan tidak termasuk Kerawarisan dan kewafakan , di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Kerapatan Qadi- kerapatan Qadi Besar) dengan Kewenangan tidak termasuk Kerawarisan dan kewafakan, di Luar Jawa dan Kalimantan dalam PP No. 45/1937 (Mahkamah Syariah- Mahkamah Syariah Tingkat Provinsi) dengan Kewenangan tidak termasuk Kerawiran dan kewafakan, sesudah UU No. 7 tahun 1989 (Pengadilan Agama- Pengadilan Tinggi Agama-MA) dengan Kewenangan termasuk Kerawarisan dan kewafakan dan UU No. 3 sebelum Tahun 2006 (Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah, Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syariah Aceh-Mahkamah Agung) dengan Kewenangan  termasuk Perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sedekah dan ekonomi syariah. Pada Kerangka Historis UU No 7 Th 1989 bahwa Latar Belakang:   Pasal 24 & 25 UUD 1945, Jo. UUD No1. Th 1951 dengan  PP. 45 Th 1957, Masa Pembuatan selama 28 Tahun, Persiapan RUUPA (27 Thn) dibagi menjadi: 1) Periode 1961 -1971,  2).Periode 1971-1981, 3) Periode 1981-1988 dan Pembahasan RUUPA di DPR (1 Thn). Sistematika UUPA Bab I tentang Ketentuan Umum , Bab II tentang Susunan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, Bab III Kekuasaan Pengadilan, Bab IV Hukum Acara, Bab V tentang Adm Peradilan & Pembagian tugas, Bab VI tentang Ketentuan Peralihan dan Bab VII tentang Ket. Penutup. Selanjutnya Perubahan Setelah UU No. 7 Tahun 1989: 1) Pengadilan Agama menjadi Peradilan yang mandiri; 2) Nama, susunan, wewenang dan hukum acara PA telah sama dan  seragam di seluruh Indonesia; 3) Perlindungan terhadap wanita lebih ditingkatatkan; 4) Telah ada jurusita, Putusan Pengadilan Agama tidak perlu lagi dikukuhkan PU; 5) Telah terlaksana ketentuan UU No. 14 Th 1970 tentang  Pokok-pokok kekuasaan kehakiman; 6)  Terselenggaranya pembangunan hukum nasional berwawasan Bhineka Tunggal Ika dalam bentuk UUPA. Perubahan Sesudah UU No. 3 Th 2006: 1) Pengadilan Agama merupakan Peradilan di bawah lingkungan MA; 2) Pengadilan Agama adalah slh satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari kedilan yang beragama Islam mengenai “perkara tertentu; 3) Di lingkungan PA terdapat Pengadilan Khusus yaitu Pengadilan Syariah Islam yang diatur dlm UU Mahkamah Syar’iyah Prov. NAD; 4) Perubahan ttg pengangkatan calon hakim, larangan merangkap jabatan, syarat-syarat Ketua dan  Wakil Ketua, pemberhentian, penangkapan dan penahana hakim; 5) Kewenagan Pengadilan Agama menjadi lebih rinci dan lebih luas, mencakup ekonomi syariah dan obyek sengketa bagi orang b’agama Islam pada umumnya; 6) Perubahan pengertian Asas Personalitas Keislaman yang jaga mencakup Badan Hukum; 7) Ketentuan ttg tugas, tanggung jawab, susunan organisasi dan  tata kerja sekretaris diatur oleh Mahkamah Agung.”, tutur  Ketua PA Kota Madiun.

Lebih lanjut, Ketua PA Kota Madiun kelahiran Situbondo tersebut menjelaskan tentang Kompetensi Pengadilan Agama dalam Pasal Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 meliputi: Perkawinan, Waris, Wakaf, Infak, Zakat, Sadaqah, Wasiat, Hibah, Ekonomi Syariah. Disamping itu juga Permohonan Perubahan Biodata/Identitas dalam Akta Cerai; Perwalian Penyelesaian Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) di Luar Sengketa; Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada Instansi Pemerintah sesuai wilayah yurisdiksi nya.

pakotaJJmaig-8fb09e97-c0d3-JK4c37-9d1a-LLULY628e91e45ed3.jpg

Dalam kesempatan ini pula, beliau membuka sesi dialog interaktif yang diikuti penuh antusiasme oleh para mahasiswa. Diakhir bimbingan, Ketua PA Kota Madiun sharing pengalaman beliau dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara serta perjalanan karier beliau di Peradilan Agama hingga saat ini menjabat sebagai Ketua PA Kota Madiun yang bertujuan memotivasi para mahasiswa PKL sebagai pandangan untuk menyelesaikan tugas akhir perkuliahan.

“Dengan adanya bimbingan pengetahuan tentang Pengadilan Agama diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para mahasiswa terutama dalam menangani perkara-perkara perdata yang terkait dengan hukum Islam. Selanjutnya dapat  menjadi bekal depannya baik dalam menyelesaikan tugas akhir perkuliahan maupun menjadi bekal nantinya dimasa yang akan datang  yang sekaligus mahasiswa dapat memberikan pemahaman masyarakat tentang eksistensi Peradilan Agama di Indonesia khususnya Pengadilan Agama Kota Madiun.”, pungkas Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan