HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Audiensi PA Kota Madiun Bersama Kemenag Kota Madiun, Perkuat Sinergi Transformasi Digital Pelayanan Publik |13-11-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
13.Nov
13 November 2025
Hits: 129

Audiensi PA Kota Madiun Bersama Kemenag Kota Madiun, Perkuat Sinergi Transformasi Digital Pelayanan Publik |13-11-2025|

AUDIENSI PA KOTA MADIUN BERSAMA KEMENAG KOTA MADIUN, PERKUAT SINERGI TRANSFORMASI DIGITAL PELAYANAN PUBLIK

pakotamaig-ab2d7f63hh0ba8-hhhh417a-af1c-33b3546e9gg2c3.jpg

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun terus berupaya memperkuat sinergi antar instansi dalam rangka peningkatan mutu pelayanan publik. Sebagai wujud komitmen tersebut, PA Kota Madiun melaksanakan audiensi kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun pada Kamis (13/11/2025).  Dalam audiensi ini, PA Kota Madiun diwakili oleh Sekretaris PA Kota Madiun, Agus Widyanto, S.H.I., didampingi oleh Panitera Muda Gugatan, Sigit Apriluberta, S.H., serta staf pelaksana bagian kepaniteraan dan tim IT PA Kota Madiun disambut hangat oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Madiun, Dr. H. M. Zainut Tamam, S.Ag., M.Pd.I., beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kemenag Kota Madiun, Jalan Mayor Jenderal D.I. Panjaitan No. 3 Kota Madiun, dimulai pukul 10.00 WIB serta turut dihadiri para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Madiun.

pakotamaig-cc09eferegr5dbc-cf03-414d-899c-6a2e4995cdc7.jpg

Dalam sambutan, Sekretaris PA Kota Madiun, Agus Widyanto, S.H.I., menyampaikan bahwa kegiatan audiensi ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti kerja sama antara PA Kota Madiun dengan Kemenag Kota Madiun yang telah terjalin sejak beberapa tahun terakhir. Kerja sama tersebut sebelumnya diatur dalam Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkara dan Pencatatan Itsbat Nikah, yang masa berlakunya telah berakhir pada Agustus 2025.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa selama ini, pertukaran data perkara hasil penetapan itsbat nikah dan data perceraian masih dilakukan secara manual, melalui surat elektronik (email) dan laporan administratif. Proses tersebut dinilai kurang efisien, karena membutuhkan waktu yang lebih lama serta berpotensi menimbulkan kendala koordinasi antar instansi. Sebagai langkah inovatif dan berorientasi pada efisiensi, PA Kota Madiun mengusulkan pengembangan sistem berbasis digital melalui aplikasi “SIDA-PK” (Sinergi Data Pengadilan Agama Kota Madiun dan Kemenag Kota Madiun) yang dirancang langsung oleh tim IT PA Kota Madiun. Aplikasi ini diharapkan menjadi platform terpadu yang menghubungkan database antara PA dan Kemenag, sehingga proses pelaporan dan pencatatan hasil itsbat nikah maupun perceraian dapat dilakukan secara otomatis, cepat, akurat, dan transparan. Dengan adanya aplikasi SIDA-PK ini, proses administrasi perkara dan pelaporan hasil penetapan dapat dilakukan secara digital dan real-time. Hal ini tentu akan mempercepat pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung kebijakan Mahkamah Agung dalam hal digitalisasi layanan peradilan.

Beliau juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PA Kota Madiun dengan Kemenag Kota Madiun, yang akan menjadi dasar hukum implementasi sistem SIDA - PK sekaligus momentum peluncuran resmi aplikasi tersebut. “Semoga kerja sama ini semakin mempererat koordinasi antarinstansi dan menghadirkan layanan peradilan yang mudah, cepat, dan akuntabel.”, pungkas Sekretaris PA Kota Madiun.

pakotamaig-05b4866b-8af2-459jjkgnnna-be96-2fd865acf9eb.jpg

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Madiun, Dr. H. M. Zainut Tamam, S.Ag., M.Pd.I., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas langkah inovatif yang dilakukan PA Kota Madiun dalam menginisiasi pengembangan aplikasi berbasis digital tersebut. Hadirnya aplikasi SIDA-PK merupakan terobosan penting dalam mempercepat proses pelaporan data perceraian dan itsbat nikah antarinstansi. Kami sangat mengapresiasi langkah PA Kota Madiun yang selalu berupaya meningkatkan sinergi lintas lembaga. Aplikasi SIDA-PK ini tentu akan sangat membantu Kemenag Kota Madiun di jajaran KUA dalam pelaporan data perceraian dan hasil itsbat nikah secara lebih cepat dan tertib.

“Diharapkan kerja sama antara PA Kota Madiun dan Kemenag Kota Madiun tidak hanya berhenti pada integrasi data perceraian atau itsbat nikah semata, tetapi juga dikembangkan pada program kerja lain seperti percepatan sertifikasi tanah wakaf, dan layanan masyarakat lainnya. Karena sinergi antar instansi pemerintah merupakan kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kerja sama yang saling menguntungkan ini bukan hanya memperlancar administrasi, tetapi juga memperkuat peran kedua instansi sebagai pelayan masyarakat. Semoga ke depan sinergi ini terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Madiun. pungkasnya.”, ungkap Kepala Kemenag Kota Madiun.

pakotamaig-6582ukukuytjyjhgjgjg2d9e-a0d2-4a67-9c3b-78259ef4eba1.jpg

Acara dilanjutnya dengan simulasi penggunaan aplikasi SIDA-PK yang dipandu langsung oleh tim IT PA Kota Madiun. Simulasi dimulai dari proses login, penginputan data perkara, validasi informasi, hingga penarikan laporan data hasil itsbat nikah dan perceraian. Para peserta dari Kemenag dan KUA tampak antusias mengikuti jalannya demonstrasi dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait fitur-fitur teknis serta mekanisme keamanan data. Sesi simulasi tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman antar pengguna aplikasi di kedua instansi, sekaligus menjadi tahap awal uji coba sistem sebelum peluncuran resminya. Dalam kesempatan ini dibuka diskusi interaktif yang membahas berbagai hal teknis terkait tata kelola data, keamanan sistem, serta langkah-langkah tindak lanjut setelah penandatanganan PKS.

Baik dari pihak PA Kota Madiun maupun Kemenag Kota Madiun menyampaikan sejumlah masukan konstruktif agar sistem ini dapat diterapkan secara optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Kegiatan audiensi diakhiri dengan penegasan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dan memperluas ruang kolaborasi antarinstansi.

PA Kota Madiun dan Kemenag Kota Madiun sepakat untuk menjadikan kerja sama ini sebagai contoh nyata implementasi transformasi digital dalam pelayanan publik yang berorientasi pada kecepatan, ketepatan, dan kemudahan bagi masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan terwujud layanan administrasi peradilan dan keagamaan yang semakin modern, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam bidang pencatatan hasil itsbat nikah, perceraian, dan layanan keagamaan lainnya.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan