- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 129
Audiensi PA Kota Madiun Bersama Kemenag Kota Madiun, Perkuat Sinergi Transformasi Digital Pelayanan Publik |13-11-2025|
AUDIENSI PA KOTA MADIUN BERSAMA KEMENAG KOTA MADIUN, PERKUAT SINERGI TRANSFORMASI DIGITAL PELAYANAN PUBLIK

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun terus berupaya memperkuat sinergi antar instansi dalam rangka peningkatan mutu pelayanan publik. Sebagai wujud komitmen tersebut, PA Kota Madiun melaksanakan audiensi kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun pada Kamis (13/11/2025). Dalam audiensi ini, PA Kota Madiun diwakili oleh Sekretaris PA Kota Madiun, Agus Widyanto, S.H.I., didampingi oleh Panitera Muda Gugatan, Sigit Apriluberta, S.H., serta staf pelaksana bagian kepaniteraan dan tim IT PA Kota Madiun disambut hangat oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Madiun, Dr. H. M. Zainut Tamam, S.Ag., M.Pd.I., beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kemenag Kota Madiun, Jalan Mayor Jenderal D.I. Panjaitan No. 3 Kota Madiun, dimulai pukul 10.00 WIB serta turut dihadiri para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Madiun.

Dalam sambutan, Sekretaris PA Kota Madiun, Agus Widyanto, S.H.I., menyampaikan bahwa kegiatan audiensi ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti kerja sama antara PA Kota Madiun dengan Kemenag Kota Madiun yang telah terjalin sejak beberapa tahun terakhir. Kerja sama tersebut sebelumnya diatur dalam Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkara dan Pencatatan Itsbat Nikah, yang masa berlakunya telah berakhir pada Agustus 2025.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa selama ini, pertukaran data perkara hasil penetapan itsbat nikah dan data perceraian masih dilakukan secara manual, melalui surat elektronik (email) dan laporan administratif. Proses tersebut dinilai kurang efisien, karena membutuhkan waktu yang lebih lama serta berpotensi menimbulkan kendala koordinasi antar instansi. Sebagai langkah inovatif dan berorientasi pada efisiensi, PA Kota Madiun mengusulkan pengembangan sistem berbasis digital melalui aplikasi “SIDA-PK” (Sinergi Data Pengadilan Agama Kota Madiun dan Kemenag Kota Madiun) yang dirancang langsung oleh tim IT PA Kota Madiun. Aplikasi ini diharapkan menjadi platform terpadu yang menghubungkan database antara PA dan Kemenag, sehingga proses pelaporan dan pencatatan hasil itsbat nikah maupun perceraian dapat dilakukan secara otomatis, cepat, akurat, dan transparan. Dengan adanya aplikasi SIDA-PK ini, proses administrasi perkara dan pelaporan hasil penetapan dapat dilakukan secara digital dan real-time. Hal ini tentu akan mempercepat pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung kebijakan Mahkamah Agung dalam hal digitalisasi layanan peradilan.
Beliau juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PA Kota Madiun dengan Kemenag Kota Madiun, yang akan menjadi dasar hukum implementasi sistem SIDA - PK sekaligus momentum peluncuran resmi aplikasi tersebut. “Semoga kerja sama ini semakin mempererat koordinasi antarinstansi dan menghadirkan layanan peradilan yang mudah, cepat, dan akuntabel.”, pungkas Sekretaris PA Kota Madiun.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Madiun, Dr. H. M. Zainut Tamam, S.Ag., M.Pd.I., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas langkah inovatif yang dilakukan PA Kota Madiun dalam menginisiasi pengembangan aplikasi berbasis digital tersebut. Hadirnya aplikasi SIDA-PK merupakan terobosan penting dalam mempercepat proses pelaporan data perceraian dan itsbat nikah antarinstansi. Kami sangat mengapresiasi langkah PA Kota Madiun yang selalu berupaya meningkatkan sinergi lintas lembaga. Aplikasi SIDA-PK ini tentu akan sangat membantu Kemenag Kota Madiun di jajaran KUA dalam pelaporan data perceraian dan hasil itsbat nikah secara lebih cepat dan tertib.
“Diharapkan kerja sama antara PA Kota Madiun dan Kemenag Kota Madiun tidak hanya berhenti pada integrasi data perceraian atau itsbat nikah semata, tetapi juga dikembangkan pada program kerja lain seperti percepatan sertifikasi tanah wakaf, dan layanan masyarakat lainnya. Karena sinergi antar instansi pemerintah merupakan kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kerja sama yang saling menguntungkan ini bukan hanya memperlancar administrasi, tetapi juga memperkuat peran kedua instansi sebagai pelayan masyarakat. Semoga ke depan sinergi ini terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Madiun. pungkasnya.”, ungkap Kepala Kemenag Kota Madiun.

Acara dilanjutnya dengan simulasi penggunaan aplikasi SIDA-PK yang dipandu langsung oleh tim IT PA Kota Madiun. Simulasi dimulai dari proses login, penginputan data perkara, validasi informasi, hingga penarikan laporan data hasil itsbat nikah dan perceraian. Para peserta dari Kemenag dan KUA tampak antusias mengikuti jalannya demonstrasi dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait fitur-fitur teknis serta mekanisme keamanan data. Sesi simulasi tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman antar pengguna aplikasi di kedua instansi, sekaligus menjadi tahap awal uji coba sistem sebelum peluncuran resminya. Dalam kesempatan ini dibuka diskusi interaktif yang membahas berbagai hal teknis terkait tata kelola data, keamanan sistem, serta langkah-langkah tindak lanjut setelah penandatanganan PKS.
Baik dari pihak PA Kota Madiun maupun Kemenag Kota Madiun menyampaikan sejumlah masukan konstruktif agar sistem ini dapat diterapkan secara optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Kegiatan audiensi diakhiri dengan penegasan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dan memperluas ruang kolaborasi antarinstansi.
PA Kota Madiun dan Kemenag Kota Madiun sepakat untuk menjadikan kerja sama ini sebagai contoh nyata implementasi transformasi digital dalam pelayanan publik yang berorientasi pada kecepatan, ketepatan, dan kemudahan bagi masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan terwujud layanan administrasi peradilan dan keagamaan yang semakin modern, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam bidang pencatatan hasil itsbat nikah, perceraian, dan layanan keagamaan lainnya.
