HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. ApelApel Senin Pagi PA Kota Madiun, Wakil Ketua: “Integritas Nomor Satu, Kinerja Optimal Menjadi Bukti Pengabdian” |20-10-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
20.Oct
20 October 2025
Hits: 55

ApelApel Senin Pagi PA Kota Madiun, Wakil Ketua: “Integritas Nomor Satu, Kinerja Optimal Menjadi Bukti Pengabdian” |20-10-2025|

APEL SENIN PAGI PA KOTA MADIUN, WAKIL KETUA: “INTEGRITAS NOMOR SATU, KINERJA OPTIMAL MENJADI BUKTI PENGABDIAN”

pakotamaig-d7dbd673-090hhhhhh5-49ed-a3fa-f8gd22a610d8e.jpg

PA Kota Madiun melaksanakan apel Senin pagi pada Senin, (20/10/2025). Apel Pagi yang bertempat di halaman kantor PA Kota Madiun Jl. Ringroad Barat No. 1 Kota Madiun  ini diikuti oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., Hakim, Panitera dan Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, PNS, PPPK, CPNS, serta PPNPN PA Kota Madiun. Turut ikut serta mahasiswa magang Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret Surakarta dan UIN Kediri. Bertindak sebagai Pembina apel adalah Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H.

pakotamaig-0f0112e0-1718-4e38-b0nhgml81-a0dlllll94dba668f.jpg

Apel Senin pagi dimulai pukul 07.30 WIB diawali dengan pembacaan 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung RI dan 10 (sepuluh) Kebanggaan PA Kota Madiun oleh petugas dan diikuti oleh seluruh peserta apel sebagai pengingat dan pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

pakotamaig-f41cb6d2-dd09-4f94-akkk4b5-28kkkkb1c8217af1.jpg

pakotamaig-bhhb7f7fhhhc-b779gg-4338-b4ca-08b8c1371114.jpg

Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H.  mengawali amanatnya mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikan  Alhamdulillah pagi hari ini bertemu kembali di halaman kantor PA Kota Madiun tercinta untuk melaksanakan apel rutin senin pagi dan tetap konsisten bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam amanatnya, beliau menghimbau kepada seluruh aparatur untuk mengimplementasikan amanah dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya yang disampaikan sebagai tindak lanjut arahan pembinaan yang menekankan pentingnya membangun lingkungan kerja Islami, bekerja secara optimal, serta menjaga disiplin dan integritas di lingkungan peradilan agama.

Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H.  menyampaikan bahwa tiga hal tersebut merupakan fondasi utama dalam mewujudkan aparatur peradilan yang profesional, berakhlakul karimah, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, yang diantaranya:

  • Mewujudkan Lingkungan Kerja Islamy: Ketua PTA Surabaya menekankan pentingnya mewujudkan lingkungan kerja Islamy, yakni suasana kerja yang sarat dengan nilai ibadah, etika, dan pengabdian. Lingkungan kerja yang Islami diyakini dapat menjadi sarana peningkatan kinerja dan pencegahan perilaku menyimpang di kalangan aparatur. Lingkungan seperti ini ditandai dengan pengelolaan mushalla atau masjid sebagai pusat dakwah dan pembinaan rohani, serta di bawah komando langsung pimpinan pengadilan. Dengan atmosfer kerja yang bernuansa Islami, diharapkan setiap aparatur mampu menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga moralitas dan etos kerja. Dalam implementasinya, gerakan membangun lingkungan Islamy diharapkan menjadi kesadaran bersama melalui konsep “5 RINI” (5 R, Indah, Nyaman, dan Islamy). Beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain: Membaca ayat Al-Qur’an yang mendorong peningkatan kinerja, Menyajikan data dan informasi dalam tiga bahasa (Indonesia, Inggris, Arab), Membiasakan doa pagi dan petang dalam aktivitas kerja, Membudayakan 6S, terutama semangat sedekah sebagai wujud syukur, Membiasakan shalat berjamaah, Memperingati hari besar Islam, Memasang kaligrafi ayat atau hadis di ruangan, Menampilkan banner Rislah Umar, Memberi nama ruangan dengan tokoh PA setempat sebagai simbol penghormatan. Dengan terbentuknya lingkungan Islamy, Pengadilan Agama di Jawa Timur diharapkan memiliki identitas khas dan menjadi teladan di lingkungan peradilan.
  • Bekerja Secara Optimal: Selain membentuk lingkungan Islamy, Ketua PTA Surabaya juga mengingatkan pentingnya bekerja secara optimal dan bertanggung jawab. Setiap aparatur harus mampu mengelola waktu, meningkatkan produktivitas, serta menyesuaikan diri dengan dinamika pelayanan peradilan yang semakin cepat dan transparan. Sejalan dengan pesan Ketua PTA Surabaya tersebut, Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H.  menegaskan bahwa optimalisasi kerja tidak hanya diukur dari hasil, tetapi juga dari proses dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik. Bekerja optimal berarti bekerja cerdas, ikhlas, dan penuh dedikasi. Kinerja maksimal akan terwujud bila setiap aparatur memahami tugasnya sebagai bentuk ibadah. Dalam perspektif peradilan agama, bekerja bukan sekadar kewajiban kedinasan, tetapi juga amanah dan ibadah. Bekerja optimal berarti melibatkan seluruh potensi mulai fisik, pikiran, dan hati dan untuk memberikan pelayanan terbaik yang bernilai ibadah. Aparatur peradilan agama yang bekerja secara efektif dan efisien akan mampu: memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, Menjaga kredibilitas lembaga dengan hasil kerja yang akurat dan transparan, Meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, Menjadi teladan dalam profesionalitas dan tanggung jawab moral.
  • Menjaga Disiplin Kerja: Dalam hal ini, Ketua PTA Surabaya juga telah menerbitkan tim penilai kinerja bagi seluruh Pengadilan Agama se-Jawa Timur, termasuk dalam aspek kedisiplinan. Menindaklanjuti hal tersebut, Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H.   menekankan  akan pentingnya menjaga disiplin kerja, baik dalam kehadiran, tanggung jawab, maupun penyelesaian tugas. Disiplin dimulai dari ketepatan waktu dan kepatuhan terhadap absensi SIKEP Mahkamah Agung, hingga komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan tepat sasaran. Karena disiplin adalah cerminan integritas, beliau mengajak kepada seluruh aparatur PA Kota Madiun  untuk semangat kerja dengan disiplin dan tanggung jawab agar PA Kota Madiun semakin berprestasi dan dipercaya masyarakat.

Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H.  menegaskan agar seluruh aparatur PA Kota Madiun berkomitmen untuk terus menindaklanjuti arahan Ketua PTA Surabaya serta melaksanakan kebijakan internal yang sejalan dengan nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan spiritualitas. Dengan penerapan lingkungan kerja Islamy, optimalisasi kinerja, dan kedisiplinan yang tinggi, PA Kota Madiun bertekad menjadi satuan kerja yang unggul, berintegritas, dan berkarakter Islami.

Selanjutnya, Wakil Ketua PA Kota Madiun, kelahiran Jember ini mengutip pesan Ketua Mahkamah Agung bahwa: “Integritas adalah nomor satu. Aparatur peradilan harus menjaga marwah lembaga dengan menjauhkan diri dari segala bentuk penyimpangan, gratifikasi, maupun perbuatan yang dapat mencoreng nama baik institusi. Integritas bukan hanya slogan, tetapi napas dalam setiap langkah pengabdian kita. Dengan integritas, kepercayaan publik akan tumbuh, dan keadilan yang kita tegakkan akan benar-benar dirasakan masyarakat,”

Integritas merupakan hal utama dan tidak dapat ditawar bagi setiap aparatur peradilan. Tanpa integritas, seluruh capaian kinerja dan reformasi birokrasi akan kehilangan makna. Integritas menjadi dasar bagi setiap hakim, aparatur, dan pegawai peradilan dalam menjalankan amanah pelayanan hukum. Aparatur peradilan dituntut tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga bersih secara moral dan perilaku.

Sejalan dengan pesan pucuk Pimpinan Mahkamah Agung tersebut, Wakil Ketua PA Kota Madiun menekankan kepada seluruh aparatur PA Kota madiun bahwa integritas tidak cukup hanya dipahami, tetapi harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari, mulai dari kejujuran dalam bekerja, tanggung jawab terhadap tugas, hingga ketulusan dalam melayani masyarakat pencari keadilan. Untuk mendukung hal ini, pimpinan PA Kota Madiun terus mendorong adanya budaya pengawasan internal yang efektif, keterbukaan informasi publik, serta pembinaan rutin tentang etika jabatan dan kode perilaku aparatur peradilan.

“Melalui amanat ini, seluruh aparatur PA Kota Madiun diharapkan semakin menyadari bahwa integritas adalah pondasi utama yang harus dijaga bersama. Ketika integritas telah menjadi karakter, maka profesionalisme, disiplin, dan pelayanan yang berkualitas akan mengikuti dengan sendirinya.”, tutur Wakil Ketua PA Kota Madiun.

Apel pagi ditutup dengan pembacaan do’a.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan