HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Apel Senin Pagi PA Kota Madiun, Wakil Ketua: “Tegakan Disiplin Diri, Berikan Pelayanan Prima” |21-07-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
21.Jul
21 July 2025
Hits: 2712

Apel Senin Pagi PA Kota Madiun, Wakil Ketua: “Tegakan Disiplin Diri, Berikan Pelayanan Prima” |21-07-2025|

APEL SENIN PAGI PA KOTA MADIUN, WAKIL KETUA:  “TEGAKAN DISIPLIN DIRI, BERIKAN PELAYANAN PRIMA”

pakotamaigjj-60da011a-2ddjj8-4jjde1-819c-619c93jjbe9fdf.jpg

PA Kota Madiun kembali laksanakan rutinitas Apel Senin pagi pada Senin, (21/7/2025). Apel Pagi yang bertempat di halaman kantor PA Kota Madiun Jl. Ringroad Barat No. 1 Kota Madiun  ini dipimpin oleh Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. dan diikuti oleh Hakim, Panitera dan Sekretaris,  Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh ASN, CPNS, serta PPNPN PA Kota Madiun. Turut ikut serta mahasiswa PKL UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas PGRI Madiun, Universitas Muhammadiyah Malang dan siswa-siswi magang MAN 2 Madiun.

Kegiatan ini dimulai pukul 07.30 WIB diawali dengan pembacaan 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung RI dan 10 (sepuluh) Kebanggaan PA Kota Madiun oleh petugas dan diikuti oleh seluruh peserta apel sebagai pengingat dan pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

pakotamaig-9e5eb685-6324-4gfhtthjce1-8c7d-6b9408537620.jpg

pakotamaig-4834a47d-31bd-jhjyj4094-bakkkkd5-d21877f2e91b.jpg

Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H.  mengawali amanatnya mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat sehat dan kesempatan yang telah diberikan sehingga bisa hadir dan berkumpul kembali melaksanakan apel senin pagi  serta senantiasa berkonsisten memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Selanjutnya beliau menekankan pentingnya menginternalisasikan nilai-nilai kebanggaan PA Kota Madiun yang telah digaungkan dan 8 nilai utama mahkamah agung yang diucapkan serta diperagakan dalam melaksanakan tupoksi masing-masing untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan.

Adapun 8 nilai utama Mahkamah Agung, diantaranya:

1. Kemandirian: Kemandirian berarti bahwa setiap hakim dan aparatur peradilan harus bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun. Dalam penegakan hukum, kemandirian ini memastikan bahwa setiap putusan yang diambil berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan yuridis yang objektif, bukan karena tekanan politik atau kepentingan tertentu.

2. Integritas: Integritas menuntut setiap hakim dan pegawai pengadilan untuk menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan etika dalam menjalankan tugasnya. Seorang hakim yang berintegritas tidak akan terpengaruh oleh suap, gratifikasi, atau kepentingan pribadi yang dapat mencederai keadilan.

3. Kejujuran: Kejujuran dalam dunia peradilan berarti setiap aparat hukum harus bertindak transparan dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Kejujuran ini juga mencakup keterbukaan dalam proses peradilan, baik dalam menerima dan memproses perkara maupun dalam memberikan putusan yang jelas dan beralasan.

4. Akuntabilitas: Setiap keputusan yang dibuat oleh pengadilan harus dapat dipertanggungjawabkan. Akuntabilitas dalam penegakan hukum mencegah tindakan sewenang-wenang dan memastikan bahwa semua aparatur peradilan bekerja sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

5. Responsibilitas: Responsibilitas atau tanggung jawab dalam peradilan mengharuskan setiap hakim dan aparatur pengadilan bekerja dengan penuh kesadaran akan dampak hukum dari setiap keputusannya. Prinsip ini memastikan bahwa peradilan berjalan secara profesional dan memberikan manfaat bagi pencari keadilan.

6. Keterbukaan: Keterbukaan adalah prinsip yang menjamin akses publik terhadap informasi peradilan, termasuk transparansi dalam proses hukum dan putusan pengadilan. Dengan keterbukaan, masyarakat dapat memahami dan menilai kinerja lembaga peradilan serta meningkatkan kepercayaan terhadap sistem hukum yang berlaku.

7. Ketidakberpihakan: Ketidakberpihakan merupakan prinsip penting dalam penegakan hukum yang menjamin bahwa semua pihak yang berperkara mendapatkan perlakuan yang sama. Seorang hakim harus memutus perkara tanpa adanya bias atau kepentingan tertentu, sehingga putusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan.

8. Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum: Semua warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi. Mahkamah Agung memastikan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan berdasarkan status sosial, ekonomi, politik, agama, atau faktor lainnya dalam setiap proses peradilan.

Nilai-nilai  Mahkamah Agung menjadi landasan moral dan etika kerja bagi seluruh aparatur peradilan yang harus tertancap kuat dalam pikiran dan diimplementasikan dalam melaksanakan tupoksi.  Diharapkan seluruh aparatur PA Kota Madiun dapat berkomitmen untuk menerapkan nilai-nilai tersebut dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan pelayanan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas.  Sejalan dengan internalisasi nilai-nilai Mahkamah Agung, Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H.  selaku  Koordinator Pengawas Penegak Kedisiplinan PA Kota Madiun menekankan kembali tentang pentingnya kedisiplinan aparatur PA Kota Madiun untuk menjaga kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan. Kedisiplinan menjadi tanggung jawab masing-masing aparatur, baik Hakim, Panitera dan Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, ASN, CPNS hingga PPNPN aparatur PA Kota Madiun memiliki kewajiban untuk bersama-sama menjaga dan menegakkan disiplin diri dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya  atas tindakan dan perilaku yang berkaitan dengan aturan dan etika yang berlaku di lingkungan pengadilan. Karena kedisiplinan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan efektif yang juga berperan penting dalam membangun budaya kerja yang positif dan berintegritas, di mana kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme menjadi nilai-nilai utama.

“Kedisiplinan aparatur PA Kota Madiun dimulai dari absensi kehadiran. Absensi merupakan indikator awal kedisiplinan, menunjukkan ketaatan pegawai terhadap jadwal kerja dan tanggung jawabnya. Penerapan absensi yang baik, baik secara manual maupun elektronik, membantu memastikan kehadiran tepat waktu dan akuntabilitas aparatur PA Kota Madiun. Dan atasan langsung  serta Pengawas Penegak Kedisiplinan PA Kota Madiun wajib menindaklanjuti jika menemukan bawahan yang tidak memenuhi kewajiban dan larangan yang ditetapkan dalam ketentuan disiplin kerja, baik dari kedisiplinan absensi maupun kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku lainnya. Diharapkan seluruh aparatur PA Kota Madiun dapat meningkatkan profesionalisme dan bersama- sama menegakan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PA Kota Madiun. ” Tutur Wakil Ketua PA Kota Madiun.

Apel Senin Pagi ditutup dengan pembacaan do’a. Diharapkan apel rutin ini dapat menjadi momen refleksi dan motivasi bagi seluruh aparatur PA Kota Madiun untuk terus berkomitmen menegakan kedisiplinan serta berkontribusi positif dalam upaya penegakan hukum yang adil dan berintegritas.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan