- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2712
Apel Senin Pagi PA Kota Madiun, Wakil Ketua: “Tegakan Disiplin Diri, Berikan Pelayanan Prima” |21-07-2025|
APEL SENIN PAGI PA KOTA MADIUN, WAKIL KETUA: “TEGAKAN DISIPLIN DIRI, BERIKAN PELAYANAN PRIMA”
PA Kota Madiun kembali laksanakan rutinitas Apel Senin pagi pada Senin, (21/7/2025). Apel Pagi yang bertempat di halaman kantor PA Kota Madiun Jl. Ringroad Barat No. 1 Kota Madiun ini dipimpin oleh Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. dan diikuti oleh Hakim, Panitera dan Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh ASN, CPNS, serta PPNPN PA Kota Madiun. Turut ikut serta mahasiswa PKL UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas PGRI Madiun, Universitas Muhammadiyah Malang dan siswa-siswi magang MAN 2 Madiun.
Kegiatan ini dimulai pukul 07.30 WIB diawali dengan pembacaan 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung RI dan 10 (sepuluh) Kebanggaan PA Kota Madiun oleh petugas dan diikuti oleh seluruh peserta apel sebagai pengingat dan pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. mengawali amanatnya mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat sehat dan kesempatan yang telah diberikan sehingga bisa hadir dan berkumpul kembali melaksanakan apel senin pagi serta senantiasa berkonsisten memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Selanjutnya beliau menekankan pentingnya menginternalisasikan nilai-nilai kebanggaan PA Kota Madiun yang telah digaungkan dan 8 nilai utama mahkamah agung yang diucapkan serta diperagakan dalam melaksanakan tupoksi masing-masing untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan.
Adapun 8 nilai utama Mahkamah Agung, diantaranya:
1. Kemandirian: Kemandirian berarti bahwa setiap hakim dan aparatur peradilan harus bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun. Dalam penegakan hukum, kemandirian ini memastikan bahwa setiap putusan yang diambil berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan yuridis yang objektif, bukan karena tekanan politik atau kepentingan tertentu.
2. Integritas: Integritas menuntut setiap hakim dan pegawai pengadilan untuk menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan etika dalam menjalankan tugasnya. Seorang hakim yang berintegritas tidak akan terpengaruh oleh suap, gratifikasi, atau kepentingan pribadi yang dapat mencederai keadilan.
3. Kejujuran: Kejujuran dalam dunia peradilan berarti setiap aparat hukum harus bertindak transparan dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Kejujuran ini juga mencakup keterbukaan dalam proses peradilan, baik dalam menerima dan memproses perkara maupun dalam memberikan putusan yang jelas dan beralasan.
4. Akuntabilitas: Setiap keputusan yang dibuat oleh pengadilan harus dapat dipertanggungjawabkan. Akuntabilitas dalam penegakan hukum mencegah tindakan sewenang-wenang dan memastikan bahwa semua aparatur peradilan bekerja sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
5. Responsibilitas: Responsibilitas atau tanggung jawab dalam peradilan mengharuskan setiap hakim dan aparatur pengadilan bekerja dengan penuh kesadaran akan dampak hukum dari setiap keputusannya. Prinsip ini memastikan bahwa peradilan berjalan secara profesional dan memberikan manfaat bagi pencari keadilan.
6. Keterbukaan: Keterbukaan adalah prinsip yang menjamin akses publik terhadap informasi peradilan, termasuk transparansi dalam proses hukum dan putusan pengadilan. Dengan keterbukaan, masyarakat dapat memahami dan menilai kinerja lembaga peradilan serta meningkatkan kepercayaan terhadap sistem hukum yang berlaku.
7. Ketidakberpihakan: Ketidakberpihakan merupakan prinsip penting dalam penegakan hukum yang menjamin bahwa semua pihak yang berperkara mendapatkan perlakuan yang sama. Seorang hakim harus memutus perkara tanpa adanya bias atau kepentingan tertentu, sehingga putusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan.
8. Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum: Semua warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi. Mahkamah Agung memastikan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan berdasarkan status sosial, ekonomi, politik, agama, atau faktor lainnya dalam setiap proses peradilan.
Nilai-nilai Mahkamah Agung menjadi landasan moral dan etika kerja bagi seluruh aparatur peradilan yang harus tertancap kuat dalam pikiran dan diimplementasikan dalam melaksanakan tupoksi. Diharapkan seluruh aparatur PA Kota Madiun dapat berkomitmen untuk menerapkan nilai-nilai tersebut dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan pelayanan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas. Sejalan dengan internalisasi nilai-nilai Mahkamah Agung, Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. selaku Koordinator Pengawas Penegak Kedisiplinan PA Kota Madiun menekankan kembali tentang pentingnya kedisiplinan aparatur PA Kota Madiun untuk menjaga kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan. Kedisiplinan menjadi tanggung jawab masing-masing aparatur, baik Hakim, Panitera dan Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, ASN, CPNS hingga PPNPN aparatur PA Kota Madiun memiliki kewajiban untuk bersama-sama menjaga dan menegakkan disiplin diri dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya atas tindakan dan perilaku yang berkaitan dengan aturan dan etika yang berlaku di lingkungan pengadilan. Karena kedisiplinan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan efektif yang juga berperan penting dalam membangun budaya kerja yang positif dan berintegritas, di mana kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme menjadi nilai-nilai utama.
“Kedisiplinan aparatur PA Kota Madiun dimulai dari absensi kehadiran. Absensi merupakan indikator awal kedisiplinan, menunjukkan ketaatan pegawai terhadap jadwal kerja dan tanggung jawabnya. Penerapan absensi yang baik, baik secara manual maupun elektronik, membantu memastikan kehadiran tepat waktu dan akuntabilitas aparatur PA Kota Madiun. Dan atasan langsung serta Pengawas Penegak Kedisiplinan PA Kota Madiun wajib menindaklanjuti jika menemukan bawahan yang tidak memenuhi kewajiban dan larangan yang ditetapkan dalam ketentuan disiplin kerja, baik dari kedisiplinan absensi maupun kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku lainnya. Diharapkan seluruh aparatur PA Kota Madiun dapat meningkatkan profesionalisme dan bersama- sama menegakan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PA Kota Madiun. ” Tutur Wakil Ketua PA Kota Madiun.
Apel Senin Pagi ditutup dengan pembacaan do’a. Diharapkan apel rutin ini dapat menjadi momen refleksi dan motivasi bagi seluruh aparatur PA Kota Madiun untuk terus berkomitmen menegakan kedisiplinan serta berkontribusi positif dalam upaya penegakan hukum yang adil dan berintegritas.