- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1298
Apel Senin Pagi PA Kota Madiun, Wakil Ketua: Independensi dan Integritas, Pilar Utama Keadilan” |22-09-2025|
APEL SENIN PAGI PA KOTA MADIUN, WAKIL KETUA: INDEPENDENSI DAN INTEGRITAS, PILAR UTAMA KEADILAN”
PA Kota Madiun kembali laksanakan rutinitas apel senin pagi pada Senin, (22/9/2025). Apel Pagi yang bertempat di halaman kantor PA Kota Madiun Jl. Ringroad Barat No. 1 Kota Madiun ini diikuti oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., Hakim, Panitera dan Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, PNS, PPPK, CPNS, serta PPNPN PA Kota Madiun. Turut ikut serta mahasiswa magang Universitas PGRI Madiun, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dan Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret Surakarta. Bertindak sebagai Pembina apel adalah Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H.
Kegiatan ini dimulai pukul 07.30 WIB diawali dengan pembacaan 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung RI dan 10 (sepuluh) Kebanggaan PA Kota Madiun oleh petugas dan diikuti oleh seluruh peserta apel sebagai pengingat dan pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. mengawali amanatnya mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat sehat dan kesempatan yang telah diberikan sehingga bisa hadir dan berkumpul kembali disatker tercinta PA Kota Madiun ini setelah menikmati libur akhir pekan merecharge pikiran memulihkan energi dan kesegaran mental. Sehingga dapat berkumpul dalam apel pagi dengan semangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di institusi. Diharapkan dapat menyelesaikan segala tugas pekan ini dengan maksimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
Dalam kesempatan ini, beliau menekankan pentingnya 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung RI yang merupakan nilai-nilai yang harus di junjung tinggi dan di implementasikan oleh seluruh warga Mahkamah Agung RI, termasuk aparatur PA Kota Madiun yang harus menanamkan nya ke dalam diri sendiri dan menjadikan nya sebagai komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab tidak hanya sekedar melafalkan.
“Dengan menerapkan kedelapan nilai ini secara konsisten, kita tidak hanya menjaga kehormatan institusi peradilan, tetapi juga menjadi contoh teladan dalam membangun budaya kerja yang bersih, berintegritas, dan melayani. Salah satunya dengan Nilai Kemandirian dan Integritas. Sebagai aparatur peradilan, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan mengimplementasikan dua nilai utama yang sangat penting, yaitu kemandirian (independensi) dan integritas. Kemandirian berarti kita harus mampu menjalankan tugas dan fungsi peradilan dengan bebas dari pengaruh luar yang tidak semestinya. Kita harus berani membuat keputusan berdasarkan hukum dan keadilan, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. Kemandirian ini adalah kunci untuk memastikan bahwa keputusan kita adil dan objektif. Sedangkan Integritas adalah tentang bagaimana kita menjalankan tugas dengan jujur, transparan, dan akuntabel. Integritas berarti kita harus konsisten dengan kode etik dan standar moral yang tinggi dalam setiap tindakan, khususnya hakim dalam memutus perkara. Dengan integritas, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan khususnya PA Kota Madiun akan meningkat. “, tutur Wakil Ketua PA Kota Madiun.
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa Nilai-nilai kemandirian (independensi) dan integritas sangat erat kaitannya dengan posisi kita dalam sistem Trias Politica sebagai bagian dari kekuasaan yudikatif. Beliau menyitir Teori John Locke, seorang filsuf Inggris yang berpengaruh dalam sejarah pemikiran politik dan filsafat. Menurut John Locke tentang Trias Politica atau Pemisahan Kekuasaan (Separation of Powers). Membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang yang independen dan saling mengawasi (check and balances), yaitu: 1) Legislatif: Kekuasaan untuk membuat undang-undang, biasanya diwakili oleh parlemen atau badan legislatif; 2) Eksekutif: Kekuasaan untuk melaksanakan atau menjalankan pemerintahan, biasanya dipegang oleh presiden atau kepala pemerintahan; 3) Yudikatif: Kekuasaan untuk mengadili dan menafsirkan hukum, diwakili oleh sistem peradilan (Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada diBawahnya). Sebagai lembaga Independesi harus menjaga independensinya untuk memastikan keputusan yang bebas dari pengaruh tidak semestinya, khususnya Hakim berperan mengadili perkara dengan adil objektif, dan berdasarkan hukum serta setiap putusan harus berdasarkan hukum dan mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak. Disamping itu Integritas dan profesionalitas adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Beliau menghimbau kepada seluruh aparatur PA Kota Madiun untuk menjaga Independensi Yudikatif, menegakan hukum dengan adil serta menguatkan profesional dan menjaga integritas tinggi dalam setiap tindakan yang dilakukan.
Selanjutnya, tidak kalah penting Wakil Ketua PA Kota Madiun kelahiran Jember ini, mengingatkan kembali kepada seluruh aparatur PA Kota Madiun untuk senantiasa mengimplementasikan nilai-nilai Kebanggan PA Kota Madiun, salah satunya bertata krama dan bersopan santun. Sebagai aparatur pengadilan, harus bertata krama dan bersopan santun dalam setiap interaksi baik dengan Pimpinan, hingga para pihak berperkara karena hal ini mencerminkan profesionalitas dan integritas PA Kota Madiun. Dengan sikap yang hormat dan beretika, kita dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para pencari keadilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Apel pagi ditutup dengan pembacaan do’a.