HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Apel Senin Pagi PA Kota Madiun, Wakil Ketua: Independensi dan Integritas, Pilar Utama Keadilan” |22-09-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
22.Sep
22 September 2025
Hits: 1298

Apel Senin Pagi PA Kota Madiun, Wakil Ketua: Independensi dan Integritas, Pilar Utama Keadilan” |22-09-2025|

APEL SENIN PAGI PA KOTA MADIUN, WAKIL KETUA: INDEPENDENSI DAN INTEGRITAS, PILAR UTAMA KEADILAN”

pakotamaigER1ebcRTT414c-5d5b-480R2-9e06-41f93356c617.jpg

PA Kota Madiun kembali laksanakan rutinitas apel senin pagi pada Senin, (22/9/2025). Apel Pagi yang bertempat di halaman kantor PA Kota Madiun Jl. Ringroad Barat No. 1 Kota Madiun  ini diikuti oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., Hakim, Panitera dan Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, PNS, PPPK, CPNS, serta PPNPN PA Kota Madiun. Turut ikut serta mahasiswa magang Universitas PGRI Madiun, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo  dan Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret Surakarta. Bertindak sebagai Pembina apel adalah Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H.

pakotamaig-c5926f9e-afd2-42ce-HH810THHH-b811902293c1.jpg

pakotamaig-0KKb4bf26KKKK5-5a0d-4dd7-b672-51MK6c0dc867a6.jpg

Kegiatan ini dimulai pukul 07.30 WIB diawali dengan pembacaan 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung RI dan 10 (sepuluh) Kebanggaan PA Kota Madiun oleh petugas dan diikuti oleh seluruh peserta apel sebagai pengingat dan pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H.  mengawali amanatnya mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat sehat dan kesempatan yang telah diberikan sehingga bisa hadir dan berkumpul kembali disatker tercinta PA Kota Madiun ini setelah menikmati libur akhir pekan  merecharge pikiran memulihkan energi dan kesegaran mental.  Sehingga dapat berkumpul dalam apel pagi dengan semangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di institusi. Diharapkan dapat menyelesaikan segala tugas pekan ini dengan maksimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

pakotamaig-ee025207-7892-40fd-8c48-22dfUKOPOPPIPOIPIPf8e2f235.jpg

Dalam kesempatan ini, beliau menekankan pentingnya 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung RI yang  merupakan nilai-nilai yang harus di junjung tinggi dan di implementasikan oleh seluruh warga Mahkamah Agung RI, termasuk aparatur PA Kota Madiun yang harus menanamkan nya ke dalam diri sendiri dan menjadikan nya sebagai komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab tidak hanya sekedar melafalkan.

“Dengan menerapkan kedelapan nilai ini secara konsisten, kita tidak hanya menjaga kehormatan institusi peradilan, tetapi juga menjadi contoh teladan dalam membangun budaya kerja yang bersih, berintegritas, dan melayani.  Salah satunya dengan Nilai Kemandirian dan Integritas. Sebagai aparatur peradilan, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan mengimplementasikan dua nilai utama yang sangat penting, yaitu kemandirian (independensi) dan integritas. Kemandirian berarti kita harus mampu menjalankan tugas dan fungsi peradilan dengan bebas dari pengaruh luar yang tidak semestinya. Kita harus berani membuat keputusan berdasarkan hukum dan keadilan, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. Kemandirian ini adalah kunci untuk memastikan bahwa keputusan kita adil dan objektif. Sedangkan Integritas adalah tentang bagaimana kita menjalankan tugas dengan jujur, transparan, dan akuntabel. Integritas berarti kita harus konsisten dengan kode etik dan standar moral yang tinggi dalam setiap tindakan, khususnya  hakim dalam memutus perkara. Dengan integritas, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan khususnya PA Kota Madiun akan meningkat. “, tutur Wakil Ketua PA Kota Madiun.

Lebih lanjut,  beliau menambahkan bahwa Nilai-nilai  kemandirian (independensi) dan integritas sangat erat kaitannya dengan posisi kita dalam sistem Trias Politica sebagai bagian dari kekuasaan yudikatif. Beliau menyitir  Teori John Locke, seorang filsuf Inggris yang berpengaruh dalam sejarah pemikiran politik dan filsafat. Menurut John Locke  tentang Trias Politica atau Pemisahan Kekuasaan (Separation of Powers). Membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang yang independen dan saling mengawasi (check and balances), yaitu: 1) Legislatif:  Kekuasaan untuk membuat undang-undang, biasanya diwakili oleh parlemen atau badan legislatif; 2) Eksekutif: Kekuasaan untuk melaksanakan atau menjalankan pemerintahan, biasanya dipegang oleh presiden atau kepala pemerintahan; 3) Yudikatif: Kekuasaan untuk mengadili dan menafsirkan hukum, diwakili oleh sistem peradilan (Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada diBawahnya). Sebagai lembaga Independesi harus menjaga independensinya untuk memastikan keputusan yang bebas dari pengaruh tidak semestinya,  khususnya Hakim berperan mengadili  perkara dengan adil objektif, dan berdasarkan hukum serta setiap putusan harus berdasarkan hukum dan mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak. Disamping itu Integritas dan profesionalitas adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.  Beliau menghimbau kepada seluruh aparatur PA Kota Madiun untuk menjaga  Independensi Yudikatif, menegakan hukum dengan adil serta menguatkan profesional dan menjaga integritas tinggi dalam setiap tindakan yang dilakukan.

Selanjutnya, tidak kalah penting Wakil Ketua PA Kota Madiun kelahiran Jember ini, mengingatkan kembali kepada seluruh aparatur PA Kota Madiun untuk senantiasa mengimplementasikan nilai-nilai Kebanggan PA Kota Madiun, salah satunya bertata krama dan bersopan santun. Sebagai aparatur pengadilan, harus bertata krama dan bersopan santun dalam setiap interaksi baik dengan Pimpinan,  hingga para pihak berperkara karena hal ini mencerminkan profesionalitas dan integritas PA Kota Madiun. Dengan sikap yang hormat dan beretika, kita dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para pencari keadilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Apel pagi ditutup dengan pembacaan do’a.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan