- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 54
Akhiri Kegiatan Pengawasan dan Pembinaan Reguler, Tim Hatibinwasda PTA Surabaya Berikan Apresiasi Kinerja dan Fasilitas Layanan PA Kota Madiun |03-02-2026|
AKHIRI KEGIATAN PENGAWASAN DAN PEMBINAAN REGULER, TIM HATIBINWASDA PTA SURABAYA BERIKAN APRESIASI KINERJA DAN FASILITAS LAYANAN PA KOTA MADIUN
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menggelar kegiatan Ekspose pada hari ke-2 pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Reguler terhadap Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun pada Selasa, (3/2/2026). Kegiatan ekspose ini merupakan pemaparan komprehensif atas hasil pemeriksaan di Bidang Kepaniteraan dan Bidang Kesekretariatan yang telah dilaksanakan oleh Tim Pengawas PTA Surabaya.

Bertempat di Aula K.H. Abidullah PA Kota Madiun, kegiatan ekspose dipimpin langsung oleh Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah (Hatibinwasda) PTA Surabaya, Drs. Usman, S.H., M.H. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’i, S.H.I., M.H., serta Tim Pendamping Pengawasan yang terdiri dari Panitera Pengganti PTA Surabaya Eva Ervina, S.E., S.H., M.H. (Bidang Kepaniteraan) dan Penata Layanan Operasional Ayunda Septia Putri, S.E.I. (Bidang Kesekretariatan). Seluruh jajaran Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta ASN dan CPNS PA Kota Madiun turut mengikuti jalannya kegiatan dengan khidmat.
Tepat pukul 13.00 WIB, kegiatan dibuka oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. Dalam sambutannya, menyampaikan bahwa selaku pimpinan beserta seluruh aparatur PA Kota Madiun siap menerima seluruh hasil pengawasan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan. Diharapkan hasil pengawasan ini menjadi bekal berharga bagi PA Kota Madiun untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas kinerja. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa sebagai satuan kerja yang telah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), PA Kota Madiun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, salah satunya melalui transformasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL) yang lebih berintegritas dan profesional.

Selanjutnya, Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah PTA Surabaya Drs. Usman, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Pengawas menyampaikan bahwa tujuan utama pengawasan reguler ini adalah untuk memastikan manajemen peradilan berjalan sesuai dengan koridor hukum serta menjamin masyarakat pencari keadilan di wilayah Kota Madiun memperoleh pelayanan yang prima dan berkeadilan. Pengawasan reguler ini mencakup berbagai aspek, di antaranya Bidang Kepaniteraan yang meliputi administrasi perkara, administrasi persidangan, manajemen peradilan, serta kualitas pelayanan publik. Sementara itu, Bidang Kesekretariatan difokuskan pada administrasi perencanaan, teknologi informasi, pelaporan, kepegawaian, tata laksana, serta administrasi umum dan keuangan.
Dalam paparannya, Ketua Tim Pengawas menyampaikan apresiasi terhadap PA Kota Madiun atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan melalui metode pemeriksaan dokumen, wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik secara langsung. Berdasarkan hasil pengawasan, manajemen peradilan dan pelayanan publik di PA Kota Madiun dinilai telah berjalan dengan cukup baik, sehingga perlu dipertahankan dan terus ditingkatkan. Selain itu, sarana dan prasarana dinilai telah sangat memadai dalam mendukung pelayanan prima. Meskipun demikian, Tim Pengawas juga mencatat beberapa temuan yang memerlukan tindak lanjut segera guna penyempurnaan ke depan.
Selain memaparkan hasil temuan, Hatibinwasda PTA Surabaya juga memberikan pembinaan strategis, antara lain terkait tertib administrasi perkara dengan memastikan seluruh proses administrasi perkara mulai dari penerimaan, pendaftaran, hingga minutasi dilakukan secara tertib, akurat, dan terdokumentasi dengan baik sesuai standar yang berlaku. Pembinaan juga mencakup administrasi persidangan dan optimalisasi penggunaan aplikasi e-Court (e-Litigation) guna mendukung pelayanan yang lebih cepat dan efisien, serta manajemen administrasi umum dan keuangan untuk menjamin akuntabilitas kinerja.


Dalam pembinaannya, Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah PTA Surabaya Drs. Usman, S.H., M.H. juga menekankan pentingnya menjaga kinerja, kedisiplinan, wibawa, serta etika kerja seluruh aparatur PA Kota Madiun. Khusus bagi para Hakim, beliau mengingatkan untuk senantiasa melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kinerja Hakim, Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung, serta Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Selain itu, beliau juga mengingatkan penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 serta Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia. Seluruh aparatur diharapkan senantiasa menjaga moralitas dan integritas, meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan nyaman, serta menjaga hubungan kerja yang harmonis dan menghindari segala bentuk penyimpangan.
Di akhir pembinaan, beliau berpesan agar seluruh aparatur PA Kota Madiun senantiasa menjaga kedisiplinan masuk kerja, meningkatkan kinerja, dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen hasil pemeriksaan dari Ketua Tim Pengawas Drs. Usman, S.H., M.H. kepada Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. untuk selanjutnya ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan. Menutup kegiatan, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan terima kasih kepada Tim Pengawas PTA Surabaya atas perhatian, pembinaan, serta masukan yang diberikan dalam rangka peningkatan kinerja PA Kota Madiun. Beliau menegaskan komitmen seluruh aparatur PA Kota Madiun untuk senantiasa menjaga integritas dan moralitas serta segera menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi demi perbaikan dan peningkatan kualitas kinerja di seluruh aspek.
