- Details
- Category: PENGUMUMAN
- Hits: 19
Respon Cepat Layanan Kepaniteraan (RESPEK) Layanan Pengaduan Resmi Kepaniteraan MARI
Respon Cepat Layanan Kepaniteraan (RESPEK) Layanan Pengaduan Resmi Kepaniteraan MARI
Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dalam rangka melaksanakan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dan Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 844/PAN/OT.01.3/08/2025 tentang Pemberlakuan Aplikasi Respons Cepat Pelayanan Kepaniteraan (RESPEK) di Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung, untuk meningkatkan kualitas, akuntabilitas, dan standardisasi penanganan pengaduan terkait seluruh layanan administrasi yustisial di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
- Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menyediakan saluran pengaduan daring (online) yang terpusat dan terintegrasi untuk menangani setiap keluhan, masukan, dan laporan yang terkait dengan pelayanan kepaniteraan di lingkungan Mahkamah Agung dengan laman: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/contact/layanan-pengaduan;
- Laman tersebut merupakan situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI dan menjadi satu-satunya media pengaduan pelayanan yang sah di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Seluruh penyampaian dan tindak lanjut pengaduan terkait pelayanan pada kepaniteraan wajib dilakukan melalui laman ini, yang berfungsi sebagai:
a. Sarana penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat terkait pelayanan kepaniteraan;
b. Platform pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan kepaniteraan;
c. Sistem pelaporan periodik untuk peningkatan kualitas layanan.