- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 55
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PA Kota Madiun Bahas Rencana Renovasi Tata Ruang Kantor dan Pastikan Akuntabilitas Anggaran |13-07-2026|
TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN, PA KOTA MADIUN BAHAS RENCANA RENOVASI TATA RUANG KANTOR DAN PASTIKAN AKUNTABILITAS ANGGARAN

Dalam rangka mengoptimalkan kualitas pelayanan publik serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun menggelar Rapat Koordinasi terkait rencana redesign interior dan bangunan gedung pada Senin, (13/7/2026). Rapat terbatas yang berlangsung di Ruang Media Center PA Kota Madiun ini dimulai tepat pukul 10.00 WIB, dengan dipimpin langsung oleh Ketua PA Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H. Rapat ini turut dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I., M.H. dan Operator Layanan Operasional, Irkhamni, serta perwakilan dari pihak penyedia jasa.
Dalam sambutannya saat membuka rapat, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa renovasi tata ruang ini memiliki nilai strategis yang sangat penting bagi kenyamanan dan efisiensi kerja di lingkungan peradilan.
"Penataan ulang ini bukan sekadar tentang memenuhi kebutuhan fisik estetika semata, melainkan tentang bagaimana kita menciptakan atmosfer kerja yang kondusif dan profesional bagi seluruh aparatur. Lingkungan kerja yang nyaman secara langsung akan mendongkrak performa kinerja, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan,", tutur Ketua PA Kota Madiun.
Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses dalam kegiatan ini wajib mematuhi standar minimal yang berlaku di lingkungan peradilan. Diantaranya mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 216/KMA/SK.PL1.2.2/X/2023 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007. Pedoman tersebut mencakup pola kelembagaan peradilan, administrasi kepegawaian, tata kearsipan, hingga ketentuan mengenai prototype gedung pengadilan.
“Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini juga berpedoman ketat pada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 6093/SEK/SK.PL1.2.2/VI/2026 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Nomor 640/SEK/SK.PL1.2.2/III/2023 mengenai standar barang dan standar kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Kemudian dalam pemenuhan standar regulasi, diharapkan prinsip akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama dalam eksekusi anggaran. Setiap langkah dalam proses pengadaan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Karena untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan secara efektif dan efisien guna memberikan manfaat yang optimal bagi institusi,", tegas Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun.

Merespons arahan tersebut, Sekretaris PA Kota Madiun, Agus Widyanto, S.H.I., menyatakan kesiapan penuh jajaran kesekretariatan untuk menerapkan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran. Beliau memaparkan bahwa rencana renovasi sarana dan prasarana tata ruang ini akan dilaksanakan secara sistematis dan bertahap demi menjaga kelancaran operasional pelayanan sehari-hari. Adapun pembagian tahapannya (batch) meliputi:
- Batch 1: Pembongkaran struktur lantai 1 dan 2, pengecoran plat lantai beton lantai 1 dan 2, pemasangan dinding tambahan di lantai 2, serta pemasangan pintu dan jendela aluminium di lantai 2.
- Batch 2: Pengerjaan plafon pada lantai 1.
- Batch 3: Pembuatan backdrop lantai 1, pemasangan wall panel lantai 1, dan pembuatan area meja Resepsionis baru.
- Batch 4: Pemasangan tempered glass untuk menyempurnakan aspek keamanan dan estetika modern.

Memasuki agenda inti, perwakilan dari pihak penyedia jasa memaparkan secara detail mengenai timeline pengerjaan, desain maket interaktif, serta teknis pelaksanaan di lapangan. Paparan tersebut kemudian dibahas bersama guna memitigasi kendala yang berpotensi muncul selama proses konstruksi.
Rapat terbatas ini berhasil menelurkan beberapa keputusan penting, di antaranya: penetapan jadwal pengerjaan (schedule timeline) pada setiap tahapan secara presisi, serta komitmen pelaksanaan pengawasan yang ketat dan berkala terhadap kualitas hasil pekerjaan oleh tim internal maupun eksternal.
Melalui perencanaan penataan ruang yang matang dan terukur ini, Pengadilan Agama Kota Madiun diharapkan dapat segera bertransformasi dengan fasilitas sarpras baru yang representatif. Langkah modernisasi ini menjadi bukti nyata sekaligus komitmen berkelanjutan dari Pengadilan Agama Kota Madiun dalam mengelola anggaran negara yang transparan, akuntabel, serta berorientasi penuh pada kepuasan layanan masyarakat.
