HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi

    PPID

    • Profil PPID
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Tingkatkan Kompetensi Aparatur, Pengadilan Agama Kota Madiun Ikuti Bimtek Calon Panitera Pengganti Mandiri Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2026 |13-10-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
13.Oct
13 October 2026
Hits: 7

Tingkatkan Kompetensi Aparatur, Pengadilan Agama Kota Madiun Ikuti Bimtek Calon Panitera Pengganti Mandiri Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2026 |13-10-2026|

TINGKATKAN KOMPETENSI APARATUR, PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN IKUTI BIMTEK CALON PANITERA PENGGANTI MANDIRI PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA TAHUN 2026

 we22bsbenemrllrff4 8bfef492 bff9 4bb3 8206 a5b19152a531

Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Imam Safi'i, S.H.I., M.H., didampingi Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., bersama para peserta Bimbingan Teknis Calon Panitera Pengganti Mandiri Pengadilan Agama Kota Madiun mengikuti pembukaan Bimbingan Teknis Calon Panitera Pengganti Mandiri di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2026 secara daring di Media Center Pengadilan Agama Kota Madiun, pada Selasa (13/10/2026).

Bimbingan Teknis Mandiri Calon Panitera Pengganti yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 13 hingga 15 Oktober 2026. Sebanyak 326 aparatur Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya terdaftar sebagai peserta dalam kegiatan tersebut.

we224vsbenenenemrmrkrkrlrkrk d9aa9c92 00ae 4317 9477 87ab81847311

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.H. Dalam pengarahannya, beliau menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini diharapkan dapat menjadi sarana pembelajaran bagi para peserta untuk memperdalam pemahaman teknis serta meningkatkan kesiapan dalam menjalankan tugas Panitera Pengganti. Beliau berpesan kepada seluruh peserta bahwa keikutsertaan dalam bimbingan teknis harus berorientasi pada peningkatan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi kepaniteraan, bukan semata-mata untuk memperoleh sertifikat. Sertifikat bukan satu-satunya syarat pengangkatan sebagai panitera pengganti karena masih terdapat persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

"Peserta diharapkan tidak terjebak pada orientasi administratif, melainkan mampu menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas serta terus belajar dan mengembangkan diri secara berkelanjutan. Selain kompetensi, integritas yang tercermin dalam kejujuran, amanah, dan komitmen menjaga kehormatan lembaga peradilan merupakan nilai utama yang harus dimiliki setiap aparatur. Dengan demikian, aparatur peradilan diharapkan menjadi pribadi yang profesional, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat demi mewujudkan pengabdian terbaik kepada bangsa, negara, dan masyarakat", tutur Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Agama.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur peradilan agama. Secara khusus, kegiatan ini dirancang untuk membekali para calon Panitera Pengganti dengan pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni demi mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Beliau berpesan agar seluruh peserta dapat mengikuti serangkaian materi dengan sungguh-sungguh serta penuh semangat demi kemajuan lembaga peradilan agama.

Pembukaan Bimbingan Teknis ini juga menjadi momentum penting untuk menegaskan krusialnya peningkatan kapasitas aparatur dalam menghadapi perkembangan kebutuhan pelayanan hukum. Seiring dengan tingginya tuntutan masyarakat terhadap layanan peradilan yang cepat, transparan, dan berkualitas, setiap aparatur peradilan dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan, meningkatkan keterampilan teknis, serta menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi dan sistem administrasi peradilan modern.

we2bwnenedllfmfmfgg24 c17f7afc a864 4db8 8940 0ef1ad60671e

we22bsnsmdldldmfmfnfndd4 3ac010b3 a6a5 4afa 902e ef7fa04565be

Dalam bimbingan teknis ini, melibatkan  5 (lima) orang aparatur Pengadilan Agama Kota Madiun sebagai peserta, yaitu: Titin Oktaviani, S.IAN. (Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan), Rizky Martasari, S.Sos. (Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana), Feri Ayu Andriati, S.H. (Klerek - Analis Perkara Peradilan), Aprilia Septyaningsih, S.H. (Klerek - Analis Perkara Peradilan), Febryana Aneke Putri, A.Md. (Klerek - Pengelola Penanganan Perkara). Partisipasi lintas unsur ini menunjukkan pentingnya pengembangan Sumber Daya Manusia secara berkelanjutan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Selama tiga hari pelaksanaan, Bimbingan Teknis Calon Panitera Pengganti Mandiri disajikan dengan 9 (sembilan) materi utama yang disampaikan oleh para Narasumber ahli di bidangnya, diantaranya: Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Pengganti serta Kode Etik, disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Drs. Arifin, M.H.; Hukum Materiil Peradilan Agama,  disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. Hasanuddin, S.H., M.H.; Hukum Acara Peradilan Agama,  disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Sulhan, S.H., M.Hum.; Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi (BIDALMIN),  disampaikan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Ma’sum Umar, S.H., M.H.; Teknik Pembuatan Berita Acara Sidang (BAS), disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Drs. H. Sarmin, M.H.; Pemanggilan dan Pemberitahuan,  disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Drs. Mashudi, M.H.; Administrasi Perkara dan Persidangan, disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Drs. Akhmad Abdul Hadi, S.H., M.H.; Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Aplikasi Penunjang, dan e-Court, disampaikan oleh Dr. Drs. Sriyatin, S.H., M.Ag., M.H.;  Sita dan Eksekusi, disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. Haeruddin, M.H.

Usai pembukaan, kegiatan langsung dilanjutkan dengan pemaparan tiga materi awal, yakni Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Pengganti serta Kode Etik, Hukum Materiil Peradilan Agama, dan Hukum Acara Peradilan Agama.

Keikutsertaan aparatur Pengadilan Agama Kota Madiun dalam bimbingan teknis ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga dalam mendukung program pembinaan dan peningkatan kompetensi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

Peran Panitera Pengganti sangat vital dalam mendukung proses penyelenggaraan peradilan, mulai dari administrasi perkara, persiapan persidangan, pencatatan proses persidangan, hingga pengelolaan dokumen perkara sesuai regulasi yang berlaku. Melalui peningkatan kompetensi ini, aparatur Pengadilan Agama Kota Madiun diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi antar bagian serta mengimplementasikan ilmu yang didapat dalam tugas sehari-hari demi terwujudnya tertib administrasi perkara, kelancaran persidangan, serta  optimalisasi pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas bagi masyarakat pencari keadilan.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 [email protected]

Email Umum :

 [email protected]

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

Kerjasama BTN 2026    RRI.co.id logo 282023 29

Statistik Pengunjung

 

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan