- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 7
Tingkatkan Kompetensi Aparatur, Pengadilan Agama Kota Madiun Ikuti Bimtek Calon Panitera Pengganti Mandiri Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2026 |13-10-2026|
TINGKATKAN KOMPETENSI APARATUR, PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN IKUTI BIMTEK CALON PANITERA PENGGANTI MANDIRI PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA TAHUN 2026

Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Imam Safi'i, S.H.I., M.H., didampingi Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., bersama para peserta Bimbingan Teknis Calon Panitera Pengganti Mandiri Pengadilan Agama Kota Madiun mengikuti pembukaan Bimbingan Teknis Calon Panitera Pengganti Mandiri di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2026 secara daring di Media Center Pengadilan Agama Kota Madiun, pada Selasa (13/10/2026).
Bimbingan Teknis Mandiri Calon Panitera Pengganti yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 13 hingga 15 Oktober 2026. Sebanyak 326 aparatur Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya terdaftar sebagai peserta dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.H. Dalam pengarahannya, beliau menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini diharapkan dapat menjadi sarana pembelajaran bagi para peserta untuk memperdalam pemahaman teknis serta meningkatkan kesiapan dalam menjalankan tugas Panitera Pengganti. Beliau berpesan kepada seluruh peserta bahwa keikutsertaan dalam bimbingan teknis harus berorientasi pada peningkatan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi kepaniteraan, bukan semata-mata untuk memperoleh sertifikat. Sertifikat bukan satu-satunya syarat pengangkatan sebagai panitera pengganti karena masih terdapat persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
"Peserta diharapkan tidak terjebak pada orientasi administratif, melainkan mampu menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas serta terus belajar dan mengembangkan diri secara berkelanjutan. Selain kompetensi, integritas yang tercermin dalam kejujuran, amanah, dan komitmen menjaga kehormatan lembaga peradilan merupakan nilai utama yang harus dimiliki setiap aparatur. Dengan demikian, aparatur peradilan diharapkan menjadi pribadi yang profesional, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat demi mewujudkan pengabdian terbaik kepada bangsa, negara, dan masyarakat", tutur Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Agama.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur peradilan agama. Secara khusus, kegiatan ini dirancang untuk membekali para calon Panitera Pengganti dengan pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni demi mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Beliau berpesan agar seluruh peserta dapat mengikuti serangkaian materi dengan sungguh-sungguh serta penuh semangat demi kemajuan lembaga peradilan agama.
Pembukaan Bimbingan Teknis ini juga menjadi momentum penting untuk menegaskan krusialnya peningkatan kapasitas aparatur dalam menghadapi perkembangan kebutuhan pelayanan hukum. Seiring dengan tingginya tuntutan masyarakat terhadap layanan peradilan yang cepat, transparan, dan berkualitas, setiap aparatur peradilan dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan, meningkatkan keterampilan teknis, serta menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi dan sistem administrasi peradilan modern.


Dalam bimbingan teknis ini, melibatkan 5 (lima) orang aparatur Pengadilan Agama Kota Madiun sebagai peserta, yaitu: Titin Oktaviani, S.IAN. (Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan), Rizky Martasari, S.Sos. (Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana), Feri Ayu Andriati, S.H. (Klerek - Analis Perkara Peradilan), Aprilia Septyaningsih, S.H. (Klerek - Analis Perkara Peradilan), Febryana Aneke Putri, A.Md. (Klerek - Pengelola Penanganan Perkara). Partisipasi lintas unsur ini menunjukkan pentingnya pengembangan Sumber Daya Manusia secara berkelanjutan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Selama tiga hari pelaksanaan, Bimbingan Teknis Calon Panitera Pengganti Mandiri disajikan dengan 9 (sembilan) materi utama yang disampaikan oleh para Narasumber ahli di bidangnya, diantaranya: Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Pengganti serta Kode Etik, disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Drs. Arifin, M.H.; Hukum Materiil Peradilan Agama, disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. Hasanuddin, S.H., M.H.; Hukum Acara Peradilan Agama, disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Sulhan, S.H., M.Hum.; Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi (BIDALMIN), disampaikan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Ma’sum Umar, S.H., M.H.; Teknik Pembuatan Berita Acara Sidang (BAS), disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Drs. H. Sarmin, M.H.; Pemanggilan dan Pemberitahuan, disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Drs. Mashudi, M.H.; Administrasi Perkara dan Persidangan, disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Drs. Akhmad Abdul Hadi, S.H., M.H.; Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Aplikasi Penunjang, dan e-Court, disampaikan oleh Dr. Drs. Sriyatin, S.H., M.Ag., M.H.; Sita dan Eksekusi, disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. Haeruddin, M.H.
Usai pembukaan, kegiatan langsung dilanjutkan dengan pemaparan tiga materi awal, yakni Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Pengganti serta Kode Etik, Hukum Materiil Peradilan Agama, dan Hukum Acara Peradilan Agama.
Keikutsertaan aparatur Pengadilan Agama Kota Madiun dalam bimbingan teknis ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga dalam mendukung program pembinaan dan peningkatan kompetensi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
Peran Panitera Pengganti sangat vital dalam mendukung proses penyelenggaraan peradilan, mulai dari administrasi perkara, persiapan persidangan, pencatatan proses persidangan, hingga pengelolaan dokumen perkara sesuai regulasi yang berlaku. Melalui peningkatan kompetensi ini, aparatur Pengadilan Agama Kota Madiun diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi antar bagian serta mengimplementasikan ilmu yang didapat dalam tugas sehari-hari demi terwujudnya tertib administrasi perkara, kelancaran persidangan, serta optimalisasi pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas bagi masyarakat pencari keadilan.
