HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi

    PPID

    • Profil PPID
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Tingkatkan Kepercayaan Publik, Pengadilan Agama Kota Madiun Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung |20-10-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
20.Oct
20 October 2026
Hits: 24

Tingkatkan Kepercayaan Publik, Pengadilan Agama Kota Madiun Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung |20-10-2026|

TINGKATKAN KEPERCAYAAN PUBLIK, PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN IKUTI SOSIALISASI PEDOMAN PENGELOLAAN MEDIA MASSA DAN MEDIA SOSIAL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
we224 a7501ebsnemekrkmttt2d 27e8 4daa 8c7a e650f184e882

Sekretaris Pengadilan Agama Kota Madiun, Agus Widyanto, S.H.I., bersama Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi  dan Pelaporan (PTIP), Anita Nurhikma, S.H., M.Hum., serta Tim Pengelola Media Sosial Pengadilan Agama Kota Madiun mengikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya secara virtual dari Media Center Pengadilan Agama Kota Madiun pada Selasa (20/10/2026).

we224 fceabbhdndmldlfg05 41fa 4872 8926 77c22fe2b439

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui aplikasi zoom meeting ini dimulai pukul 09.00 WIB. Acara diikuti oleh para pejabat dan aparatur yang membidangi kehumasan, pengelola media massa dan media sosial, serta tim teknologi informasi pengadilan dari 4 (empat) lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Rangkaian acara diawali secara khidmat dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipandu oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Ilmas, S.H.I., M.Sy.

we224 07ca458d 6575 42d8 aabc 383cakra465c4df24

Dalam laporan pelaksanaannya, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan guna meningkatkan pemahaman serta mewujudkan keseragaman dalam pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Kegiatan ini sekaligus merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Dr. Andi Julia Cakrawala menjelaskan bahwa SK Sekretaris Mahkamah Agung tersebut memuat dua lampiran utama, yaitu Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Publikasi Media Sosial.

"Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk menyamakan pemahaman di seluruh satuan kerja, mendorong penerapan pedoman secara nyata dalam operasional harian, serta memastikan masyarakat memperoleh narasi resmi yang konsisten dan terpercaya dari seluruh badan peradilan," tutur Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.

Lebih lanjut, beliau berharap setiap satuan kerja segera mengambil langkah-langkah strategis pasca-sosialisasi, di antaranya: Menetapkan Tim Pengelola Media melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan Satuan Kerja; Melakukan pemeriksaan identitas serta keandalan keamanan akun resmi instansi; Menyusun kalender konten bulanan yang terstruktur; Menetapkan SOP publikasi serta alur verifikasi informasi; dan Menyiapkan laporan pelaksanaan pengelolaan media secara berkala.

we2vsbsnmdldfg24 2193c1d3 9d33 4044 a2fd 5cc741ac2ad5

Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menegaskan pentingnya penerapan standar pengelolaan media yang seragam guna menjaga akurasi informasi dan merawat kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga peradilan.

"Sebagian besar masyarakat, khususnya para pencari keadilan, pertama kali berinteraksi dengan pengadilan melalui layar telepon genggam, membaca unggahan dan menilai bagaimana satuan kerja merespons pertanyaan. Informasi yang akurat dan disampaikan secara santun dapat memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, informasi yang keliru atau terkesan berpihak dapat merusak kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun," tegas Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI.

Dalam sambutan pembukanya, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., juga menggarisbawahi 4 (empat) aspek utama yang tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026, diantaranya:

  • Kewenangan Penyampaian Informasi: Satuan kerja wajib merujuk pada siaran pers resmi yang telah ditelaah agar informasi yang sampai ke masyarakat bersifat konsisten dan valid.
  • Batas Keterbukaan Informasi: Pengelola media dilarang keras menilai substansi putusan, membuka data pribadi atau informasi yang dikecualikan oleh undang-undang, serta memberikan tanggapan yang berpotensi menimbulkan kesan keberpihakan.
  • Ketelitian Sebelum Publikasi: Setiap materi konten harus melalui alur verifikasi ketat sebelum ditayangkan. Akun resmi instansi wajib menggunakan identitas lembaga serta mengaktifkan fitur autentikasi dua langkah (two-factor authentication) demi keamanan
  • Penggunaan Teknologi dan Perilaku Digital: Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) diperbolehkan untuk mendukung pembuatan konten, sepanjang hasil akhirnya diperiksa dan disetujui oleh pejabat berwenang. Beliau secara tegas melarang adanya rekayasa foto pimpinan, manipulasi logo instansi, maupun penggunaan teknologi

Diakhir sambutan, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI mengingatkan seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan untuk senantiasa menjaga etika dan perilaku di ruang digital, termasuk pada akun media sosial pribadi. Aparatur dilarang mengatasnamakan lembaga tanpa kewenangan atau menggunakan atribut kedinasan untuk kepentingan komersial maupun kegiatan politik/keberpihakan.

we224 e419bf75 2df3 4a3f 9e41 37acd96b66fbabsmsmskdffc

we224 c52761a6 6501 4721 8ca3 6dbd45cbb314bsnsnnddd

we224 c815avsnsnsklddf986 f6bc 44df 9c05 dfbea690e701

Memasuki sesi inti, Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dewi Indriyani, S.Si., M.Si., menyampaikan pemaparan materi teknis mengenai Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial. Materi mencakup tujuan pengelolaan media, struktur dan pembagian peran tim pengelola, standar pembuatan konten beserta larangannya, tata cara verifikasi dan koreksi informasi, etika berinteraksi dengan warganet, hingga 11 (sebelas) tahapan SOP Publikasi lengkap dengan batas waktu pengerjaan dan mekanisme pelaporannya.

Pada sesi diskusi dan tanya jawab, disampaikan bahwa pemaparan materi sosialisasi tingkat pusat ini bersifat arahan umum. Mengingat pengadilan di daerah merupakan garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat serta memiliki dinamika Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana yang beragam, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI berkomitmen melanjutkan pembinaan secara lebih teknis dan kontekstual per wilayah. Sosialisasi lanjutan akan menyasar Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan, yang pelaksanaannya akan dipantau melalui laporan berkala sebagai bahan evaluasi dan pembinaan satuan kerja.

Kehadiran Pengadilan Agama Kota Madiun dalam sosialisasi ini merupakan wujud komitmen nyata institusi untuk senantiasa menyelaraskan tata kelola kehumasan dengan kebijakan serta Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI.

Melalui keikutsertaan ini, Pengadilan Agama Kota Madiun siap menerapkan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial secara konsisten sesuai standar dan prosedur yang telah ditetapkan, guna mewujudkan penyampaian informasi publik yang akurat dan seragam serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 [email protected]

Email Umum :

 [email protected]

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

Kerjasama BTN 2026    RRI.co.id logo 282023 29

Statistik Pengunjung

 

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan