HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Sosialisasi Program dan Layanan Taspen Kepada Aparatur PA Kota Madiun Bersama PT. Taspen Cabang Madiun |13-06-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
13.Jun
13 June 2025
Hits: 2196

Sosialisasi Program dan Layanan Taspen Kepada Aparatur PA Kota Madiun Bersama PT. Taspen Cabang Madiun |13-06-2025|

SOSIALISASI PROGRAM DAN LAYANAN TASPEN  KEPADA APARATUR PA KOTA MADIUN BERSAMA PT. TASPEN CABANG MADIUN

pakotamaig-ed652cedBG-eBG7d2-4e2fBB-Bb124-c3Bfcbc8e1db4.jpg

PA Kota Madiun menerima Sosialisasi Program Taspen oleh PT. Taspen (Persero) Cabang Madiun pada Jum’at, (13/6/2025). Sosialisasi yang berlangsung di Aula PA Kota Madiun pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsioanal, ASN, CPNS dan PPNPN PA Kota Madiun. Hadir sebagai Narasumber Service and Membership Section Head Taspen Madiun Bapak Hanafi  beserta tim.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang komprehensif tentang berbagai layanan  dan produk yang ditawarkan PT. Taspen serta dapat dimanfaatkan oleh para pegawai dan pensiunan di lingkungan PA Kota Madiun. Hakim PA Kota Madiun Syahrul Mubaroq, S.H. mewakili Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan mengucapkan terimakasih kepada PT. Taspen Cabang Madiun dan menyambut baik kegiatan  sosialisasi memberikan wawasan dan pemahaman terkait program  Taspen kepada ASN PA Kota Madiun yang tentunya ada beberapa hal penting yang dapat kita peroleh dalam update informasi terkait program Ketaspenan pada sosialisasi hari ini. Sosialisasi ini pun sangat bermanfaat bagi seluruh aparatur PA Kota Madiun terutama dalam memberikan wawasan mengenai perencanaan keuangan jangka panjang. Karena Program Taspen ini telah melekat  erat pada kita sebagai aparatur negara yang dapat dirasakan manfaatnya oleh semua aparatur pengadilan yang tugasnya sebagai pelayan masyarakat mulai dari mengabdi sebagai CPNS sampai dengan saat ini akan memasuki usia pensiun, pemerintah telah mempersiapkan sebuah mekanisme penyiapan hari tua bagi PNS melalui program iuran tabungan yang dikelola PT. Taspen .Dengan adanya program taspen diharapkan dapat melayani masyarakat dengan optimal dan professional serta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi hari ini dengan baik.

pakotamaig-75c032d6-f089BB-4dBGBdd-9aBBFG83-854a57714e17.jpg

pakotamaig-dfc6HHc86dHHH9888-4HHH83c-ac25-d4d23a3fa09d.jpg

Sementara itu, dalam sambutan Service and Membership Section Head Taspen Madiun Bapak Hanafi   menyampaikan bahwa dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur hak-hak ASN, termasuk jaminan sosial seperti Jaminan Pensiun, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (JHT).  Dalam hal ini PT. Taspen berperan penting dalam pengelolaan dana pensiun ASN dan menawarkan berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan, seperti tunjangan hari tua, gaji pensiun, dan uang duka wafat. Taspen, atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, tidak hanya menyediakan manfaat pensiun untuk ASN, tetapi juga memberikan manfaat lain selama ASN masih aktif. Ini termasuk asuransi kematian diri sendiri, asuransi kematian anak, asuransi kematian suami/istri, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM)

pakotamBBaig-30be2d15-BB2677-4c31-BGBa552-64290f7f89be.jpg

Memasuki sosialisasi Narasumber PT. Taspen Madiun, Bapak Fajar menyampaikan program unggulan dan layanan Taspen yang dirancang khusus untuk memberikan kenyamanan dan keamanan finansial bagi ASN baik itu PNS maupun PPPK yang bisa diperoleh, baik selama masa aktif maupun setelah pensiun untuk membantu merencanakan keuangan dengan lebih baik. Bagi PNS ada program Tabungan Hari Tua (THT), Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Asuransi Kematian.  Tabungan Hari Tua (THT) merupakan asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun dan asuransi kematian.  Iuran THT biasanya sebesar 3.25% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan finansial saat peserta pensiun atau meninggal dunia sebelum pensiun. Pensiun: Jaminan yang diberikan sebagai penghargaan atas jasa dan untuk menjamin kesinambungan penghasilan di masa tua.  Pensiun dapat berupa tunjangan bulanan atau pembayaran satu kali.  Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan finansial bagi peserta setelah tidak lagi bekerja.  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat, penyakit, atau meninggal dunia.  JKK dapat berupa santunan biaya pengobatan, tunjangan cacat, atau tunjangan kematian.  Asuransi Kematian (JKM):  Memberikan santunan kematian jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. JKM dapat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan finansial bagi keluarga peserta jika peserta meninggal dunia. 

Sedangkan untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam program taspen baru tercover Jaminan Kecelakaan Kerja dan Asuransi Kematian. Akan tetapi PPPK bisa mengikuti program Taspen Smart Save adalah produk tabungan yang ditawarkan oleh PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) untuk ASN/PPPK yang belum mendapatkan jaminan tabungan dan pensiun. Produk ini memungkinkan peserta untuk menyisihkan dana secara sukarela, dengan manfaat yang akan diterima saat peserta memasuki masa pensiun atau saat terjadi risiko meninggal dunia. Program ini pun membantu ASN/PPPK mempersiapkan masa pensiun dengan memberikan tabungan yang bisa digunakan saat memasuki masa pensiun. Namun Program Taspen Smart Save bersifat pilihan, artinya ASN/PPPK dapat mengikuti program ini jika ingin mempersiapkan masa pensiun atau memiliki kebutuhan finansial jangka panjang.

Sosialisasi ini tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga menjadi wadah untuk berdiskusi. ASN diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada PT Taspen mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pensiun dan manfaat lainnya. Aparatur PA Kota Madiun sangat antusias mengikuti penjelasan yang disampaikan. Beberapa di antaranya aktif mengajukan pertanyaan terkait detail program, prosedur pendaftaran, dan manfaat yang bisa diperoleh. Dan ditanggapi oleh Narasumber serta sangat senang bisa berkolaborasi PA Kota madiun. Melalui sosialisasi ini, PT. Taspen Cabang Madiun berharap para pegawai bisa lebih mengenal produk-produk kami dan memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, terutama menjelang masa pensiun

Hakim PA Kota Madiun Syahrul Mubaroq, S.H. dalam menutup kegiatan ini mengucapkan terimakasih kepada PT. Taspen Cabang Madiun dan berharap sinergi antara PT. Taspen Madiun bersama  PA Kota Madiun dapat terus berjalan dengan baik. Semoga sosialisasi ini, memperkuat kolaborasi antara kedua institusi serta seluruh aparatur PA Kota Madiun dapat lebih memahami hak-hak  dan memanfaatkan layanan-layanan dari PT. Taspen, sehingga kesejahteraan finansial, baik saat ini maupun di masa mendatang, dapat lebih terjamin.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan