- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 80
Sinergi PA Kota Madiun dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun Wujudkan Kepastian Hukum Anak Melalui Permohonan Sidang Perwalian Terpadu |22-06-2026|
SINERGI PA KOTA MADIUN DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KOTA MADIUN WUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM ANAK MELALUI PERMOHONAN SIDANG PERWALIAN TERPADU

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun audiensi bersama Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada Senin, (22/6/2026). Bertempat di ruang Panitera PA Kota Madiun pukul 09.00 WIB kedatangan Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Afiful Barir S, S.H., M.H. dan disambut hangat oleh Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari Rakor ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya pada Kamis, 18 Juni 2026 lalu dan menindaklanjuti surat Kejaksaan Tinggi jawa Timur, Nomor: B-6835/M.5/Gp/06/2026, tanggal 12 Juni 2026, perihal Koordinasi tentang Optimalisasi Penanganan Keperdataan yang berkaitan dengan Hukum Keluarga dan Perkawinan yang merujuk pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: PKS-02/M.5/Gs/01/2026 dan Nomor: 435/KPTA.W13A/HM.2.1.1/I/2016 tanggal 22 Januari 2026.
Sinergi tersebut akan dilaksanakan Penegakan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diwujudkan dalam bentuk pengajuan permohonan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur. Pengajuan permohonan tersebut akan dilakukan secara serentak oleh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur kepada Pengadilan Agama se-Jawa Timur yang dijadwalkan pada 29 Juni 2026.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Afiful Barir S, S.H., M.H. menegaskan bahwa melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), kejaksaan bertindak mewakili kepentingan negara untuk mengajukan permohonan penetapan perwalian anak ke pengadilan. Tindakan JPN ini memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindakan Hukum Lain. Langkah strategis ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak guna memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi anak-anak tanpa wali sah. Pada tahap awal ini, ada beberapa perkara perwalian anak akan segera difasilitasi di tahun 2026. Program perlindungan ini menyasar anak yatim piatu di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, anak yang orang tuanya tidak diketahui, hingga korban situasi khusus.
Menganggapi hal tersebut, Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. menyatakan bahwa PA Kota Madiun siap memberikan dukungan penuh terhadap program kerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur khususnya pada Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Sebagai garda depan pelaksana kekuasaan kehakiman, PA Kota Madiun memiliki tugas pokok untuk menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama. Kewenangan absolut di bidang perkawinan, kewarisan, wakaf, dan ekonomi syariah ini telah diatur secara yuridis dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Dalam menjalankan fungsi yudisialnya, PA Kota Madiun senantiasa berpegang teguh pada asas penyelesaian peradilan yang sederhana, cepat, serta berbiaya ringan bagi masyarakat. Dukungan penyelesaian perkara perwalian anak ini akan semakin optimal melalui pemanfaatan sistem pendaftaran berbasis e-Court dan pelaksanaan persidangan secara e-Litigasi.
Dalam audiensi ini, PA Kota Madiun dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun sepakat bahwa sinergi pada tahapan teknis administrasi sangat perlu untuk segera dilaksanakan. Tahapan teknis yang krusial ini mencakup persiapan kesesuaian identitas para pihak, validitas surat permohonan, hingga kesiapan dokumen pembuktian dan kehadiran saksi-saksi. Persiapan yang matang ini bertujuan untuk menjamin kecepatan serta akurasi proses persidangan agar penetapan majelis hakim dapat dikeluarkan dengan sangat teliti. Melalui sinergi diharapkan dapat tercapai sesuai harapan bersama. Dan PA Kota Madiun sangat siap bersinergi secara teknis agar proses e-Court berjalan sempurna, sehingga penetapan perwalian ini segera terbit membawa kebaikan.
“Hasil kesepakatan dalam audiensi hari ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PA Kota Madiun dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada Selasa, 23 Juni 2026. Diharapkan dengan adanya sinergi lintas instansi ini dapat menghadirkan banyak manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Madiun dengan melindungi hak tumbuh kembang, Pendidikan dan status hukum yang jelas membuka akses penuh untuk mendapatkan fasilitas kesehatan terpadu serta kelengkapan administrasi. Kolaborasi nyata antara Kejaksaan Negeri Kota Madiun dan PA Kota Madiun ini membuktikan bahwa penegakan hukum mampu tampil humanis menjadi pelindung generasi penerus bangsa.”, pungkas Panitera PA Kota Madiun.
