HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Sinergi PA Kota Madiun dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun Wujudkan Kepastian Hukum Anak Melalui Permohonan Sidang Perwalian Terpadu |22-06-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
22.Jun
22 June 2026
Hits: 80

Sinergi PA Kota Madiun dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun Wujudkan Kepastian Hukum Anak Melalui Permohonan Sidang Perwalian Terpadu |22-06-2026|

SINERGI PA KOTA MADIUN DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KOTA MADIUN WUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM ANAK MELALUI PERMOHONAN SIDANG PERWALIAN TERPADU

pakotamaig bf8c59bdndmdmfttt7c 7bab 4cb5 9ff4 f4fdef1e8b2b

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun audiensi bersama Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada Senin, (22/6/2026). Bertempat di ruang Panitera PA Kota Madiun pukul 09.00 WIB kedatangan Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Afiful Barir S, S.H., M.H. dan disambut hangat oleh Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari Rakor ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya pada Kamis, 18 Juni 2026 lalu dan  menindaklanjuti   surat Kejaksaan Tinggi jawa Timur, Nomor: B-6835/M.5/Gp/06/2026, tanggal 12 Juni 2026, perihal Koordinasi tentang Optimalisasi Penanganan Keperdataan yang berkaitan dengan Hukum Keluarga dan Perkawinan yang merujuk pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: PKS-02/M.5/Gs/01/2026 dan Nomor: 435/KPTA.W13A/HM.2.1.1/I/2016 tanggal 22 Januari 2026.

Sinergi tersebut akan dilaksanakan Penegakan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diwujudkan dalam bentuk pengajuan permohonan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur. Pengajuan permohonan tersebut akan dilakukan secara serentak oleh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur kepada Pengadilan Agama se-Jawa Timur yang dijadwalkan pada 29 Juni 2026.

pakotamaig b76ebsbskejaric106 8c01 4c85 b414 8b5de739d78a

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Afiful Barir S, S.H., M.H. menegaskan bahwa melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), kejaksaan bertindak mewakili kepentingan negara untuk mengajukan permohonan penetapan perwalian anak ke pengadilan. Tindakan JPN ini memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindakan Hukum Lain. Langkah strategis ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak guna memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi anak-anak tanpa wali sah. Pada tahap awal ini, ada beberapa perkara perwalian anak akan segera difasilitasi di tahun 2026. Program perlindungan ini menyasar anak yatim piatu di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, anak yang orang tuanya tidak diketahui, hingga korban situasi khusus.

Menganggapi hal tersebut, Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. menyatakan bahwa PA Kota Madiun siap memberikan dukungan penuh terhadap program kerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur khususnya pada Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Sebagai garda depan pelaksana kekuasaan kehakiman, PA Kota Madiun memiliki tugas pokok untuk menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama. Kewenangan absolut di bidang perkawinan, kewarisan, wakaf, dan ekonomi syariah ini telah diatur secara yuridis dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Dalam menjalankan fungsi yudisialnya, PA Kota Madiun senantiasa berpegang teguh pada asas penyelesaian peradilan yang sederhana, cepat, serta berbiaya ringan bagi masyarakat. Dukungan penyelesaian perkara perwalian anak ini akan semakin optimal melalui pemanfaatan sistem pendaftaran berbasis e-Court dan pelaksanaan persidangan secara e-Litigasi.

Dalam audiensi ini, PA Kota Madiun dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun sepakat bahwa sinergi pada tahapan teknis administrasi sangat perlu untuk segera dilaksanakan. Tahapan teknis yang krusial ini mencakup persiapan kesesuaian identitas para pihak, validitas surat permohonan, hingga kesiapan dokumen pembuktian dan kehadiran saksi-saksi. Persiapan yang matang ini bertujuan untuk menjamin kecepatan serta akurasi proses persidangan agar penetapan majelis hakim dapat dikeluarkan dengan sangat teliti. Melalui sinergi  diharapkan dapat tercapai sesuai harapan bersama. Dan PA Kota Madiun sangat siap bersinergi secara teknis agar proses e-Court berjalan sempurna, sehingga penetapan perwalian ini segera terbit membawa kebaikan.

“Hasil kesepakatan dalam audiensi hari ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PA Kota Madiun dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada Selasa, 23 Juni 2026. Diharapkan dengan adanya sinergi lintas instansi ini dapat menghadirkan banyak manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Madiun  dengan melindungi hak tumbuh kembang, Pendidikan dan status hukum yang jelas membuka akses penuh untuk mendapatkan fasilitas kesehatan terpadu serta kelengkapan administrasi. Kolaborasi nyata antara Kejaksaan Negeri Kota Madiun dan PA Kota Madiun ini membuktikan bahwa penegakan hukum mampu tampil humanis menjadi pelindung generasi penerus bangsa.”, pungkas Panitera PA Kota Madiun.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

Kerjasama BTN 2026    RRI.co.id logo 282023 29

Statistik Pengunjung

 

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan