- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 13
Sinergi dalam Harmoni Pelayanan, Bidang Kepaniteraan PA Kota Madiun Akselerasikan Kinerja Berintegritas |09-06-2026|
SINERGI DALAM HARMONI PELAYANAN: BIDANG KEPANITERAAN PA KOTA MADIUN AKSELERASIKAN KINERJA BERINTEGRITAS

Bidang Kepaniteraan PA Kota Madiun laksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja bulan Mei 2026 pada Selasa, (9/6/2026). Rapat yang dipimpin oleh Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. tersebut berlangsung di Media Center PA Kota Madiun pukul 13.30 WIB dan dihadiri para para Panitera Muda, Jurusita, ASN staf Pelaksana Kepaniteraan termasuk petugas PTSL PA Kota Madiun.
Rapat dibuka oleh Panitera PA Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk memonitoring serta mengevaluasi kinerja bidang Kepaniteraan selama bulan Mei 2026 yang tidak lain demi memberikan pelayanan yang profesional dalam melayani masyarakat.

Agenda utama rapat diawali dengan pemaparan laporan kinerja dari masing-masing Panitera Muda mengenai capaian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selama bulan Mei 2026. Pemaparan pertama disampaikan oleh Panitera Muda Gugatan, Sigit Apriluberta, S.H., yang melaporkan bahwa seluruh tupoksi di bagiannya berjalan dengan lancar serta pelaksanaan eksekusi pengosongan pada salah satu perkara berhasil dilaksanakan tanpa hambatan. Selain itu, persentase pendaftaran perkara gugatan pada bulan Mei 2026 telah mencapai 100% melalui layanan e-Court. Penyampaian tersebut disusul dengan laporan senada dari Panitera Muda Permohonan, Wiwin Sukristiana, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa seluruh pendaftaran perkara permohonan pada periode yang sama tercatat 100% melalui e-Court. Capaian ini merefleksikan tingginya kesadaran hukum masyarakat serta optimalnya pendampingan yang diberikan oleh petugas layanan digital. Sementara itu, Panitera Muda Hukum, Suryana, S.H.I., menegaskan konsistensi pendaftaran e-Court yang telah mencapai 100% untuk seluruh jenis perkara, serta melaporkan bahwa proses penerbitan Akta Cerai, salinan putusan, tingkat keberhasilan mediasi, manajemen delegasi, hingga pengiriman relaas panggilan telah berjalan tepat waktu sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
Disamping administrasi perkara, rapat juga menyoroti aspek teknis dan sarana pendukung pelayanan pada meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta bagian keuangan. Dalam hal inovasi layanan, penggunaan aplikasi Bluder dan Silandep pada meja PTSP dilaporkan berjalan optimal dalam mempercepat pemberian pelayanan informasi kepada para pihak berperkara. Di sisi lain, terkait transparansi keuangan, Bagian Kasir melaporkan bahwa implementasi Penerimaan Negara Bukan Pajak secara Elektronik atau PNBP Elektronik (PSP Online) telah mencapai 100%, sehingga menjamin akuntabilitas dan transparansi keuangan perkara secara real-time.

Rapat ini juga menjadi forum diskusi interaktif yang melibatkan Panitera hingga staf pelaksana guna mengidentifikasi hambatan teknis di lapangan sekaligus merumuskan solusi strategis. Dalam pembahasan tersebut, ditekankan optimalisasi penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait perkara banding, dilaporkan bahwa pemberitahuan mengenai hak untuk melakukan inzage (pemeriksaan berkas) telah disampaikan secara resmi kepada para pihak. Selanjutnya mengenai penanganan perkara eksekusi, seluruh data dan perkembangan terkini telah diperbarui pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sesuai dengan tahapan proses yang berjalan. Rapat menegaskan agar setiap perkembangan perkara eksekusi wajib diperbarui secara berkala tidak hanya pada aplikasi SIPP, melainkan juga pada aplikasi Kinerja Satuan Kerja (Kinsatker), mengingat data dan informasi tersebut dipantau langsung oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA).
Pada akhir rapat, Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. memberikan pengarahan sekaligus instruksi kepada seluruh jajaran Kepaniteraan untuk tetap menjaga integritas, meningkatkan ketelitian dalam penginputan data, serta mempertahankan capaian positif yang telah diraih, khususnya dalam pemanfaatan teknologi informasi. Diharapkan dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja bidang Kepaniteraan ini, PA Kota Madiun dapat terus meningkatkan mutu pelayanan prima (excellent service) bagi masyarakat pencari keadilan, sekaligus siap dalam menghadapi dinamika serta tantangan penanganan perkara pada bulan-bulan mendatang.
