- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2129
Sidang Teleconference Perkara Itsbat Nikah (Contentius) Pengadilan Agama Kota Madiun |02-12-2024|
SIDANG TELECONFERENCE PERKARA ITSBAT NIKAH (CONTENTIUS) PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
Pengadilan Agama Kota Madiun melaksanakan sidang secara hybrid melalui media teleconference dalam perkara Itsbat Nikah (Contentius) Nomor: xxx/Pdt.G/2024/PA.Mn. pada Senin, (2/12/2024). Sidang ini dilaksanakan atas permintaan para pihak kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Madiun karena Pemohon II berhalangan untuk hadir secara fisik di muka sidang, sebab saat ini yang bersangkutan berdomisil di Kabupaten Merauke wilayah hukum Pengadilan Agama Merauke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jayapura.
Sidang teleconference ini bertempat di ruang Sidang 2 (ruang sidang online) Pengadilan Agama Kota Madiun dan dimulai pukul 09.30 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Imam Safi’I, S.H.I., M.H. yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun bersama 2 (dua) anggota Majelis Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. dibantu Panitera Pengganti Suryana, S.H.I yang dihadiri langsung oleh Pemohon I, III, IV, V dan Termohon I serta para Saksi. Sedangkan Pemohon II hadir secara virtual di Pengadilan Agama Merauke.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim tersebut menyampaikan bahwa agenda sidang perkara Itsbat Nikah (Contentius) Nomor: xxx/Pdt.G/2024/PA.Mn. hari ini adalah pembacaan permohonan yang dilanjutkan jawaban Termohon dan pembuktian. Sidang pada hari ini memeriksa apakah syarat dan rukun perkawinan atasa perkawinan orang tua para Pemohon telah terjadi sesuai dengan ketentuan Agama Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.
“Sidang secara hybrid melalui media teleconference difasilitasi oleh tim IT Pengadilan Agama Merauke dan Pengadilan Agama Kota Madiun ini terlaksana dengan baik dan berjalan lancar dengan kualitas audio-visual yang maksimal. Tanya jawab majelis Hakim dengan Pemohon I, III, IV, V dan Termohon I yang berada di Pengadilan Agama Kota Madiun dapat diikuti langsung oleh Pemohon II melalui layar monitor yang berada di Pengadilan Agama Merauke. Alhamdulillah sidang sidang secara hybrid melalui media teleconference dalam perkara Itsbat Nikah (Contentius) Nomor: xxx/Pdt.G/2024/PA.Mn. ini selesai dengan durasi waktu lebih kurang 45 menit dengan 1 kali skors Adapun agenda persidangan selanjutnya akan dilaksanakan e-Litigasi (elektronik) sebagaimana telah disepakati dan ditetapkan dalam court calendar oleh Majelis Hakim yang telah disepakati para pihak.”, Ungkap Ketua Majelis Hakim.