- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2133
Setelah 111 Tahun, melalui Penetapan Pengadilan Agama Kota Madiun, Kini Masjid Jami’ Baitul Kariim Manisrejo, Resmi Bersertifikat Tanah Wakaf |26-11-2024|
SETELAH 111 TAHUN, MELALUI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN, KINI MASJID JAMI’ BAITUL KARIIM MANISREJO, RESMI BERSERTIFIKAT TANAH WAKAF
Setelah 111 Tahun, sejak dibangun dan berdiri pada tahun 1913 hingga kini tahun 2024, Masjid Jami’ Baitul Kariim resmi berstatus tanah Wakaf melalui penetapan Pengadilan Agama Kota Madiun dalam perkara permohonan Istbat Wakaf.
Setelah mendapatkan kepastian hukum tersebut, pada Kamis, 21 November 2024 bertempat di Media Center PA Kota Madiun pukul 10.30 WIB dilakukan penyerahan Salinan Penetapan Isbat Wakaf oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. kepada Nazhir dan Pengurus/ Takmir Masjid Jami’ Baitul Kariim, bersama Modin Kelurahan Manisrejo.
Sebagai informasi, bahwa Masjid Jami’ Baitul Kariim yang berada di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun ini merupakan tanah wakaf yang terjadi pada tahun 1911 oleh Moh. Sajad untuk dibangun masjid dan Kantor Urusan Agama (KUA) Manisrejo, karena anaknya yang bernama Mohd. Abdulah Rasid menjadi kepada KUA, dan kemudian pada tahun 1913 masjid tersebut resmi berdiri dan diberi nama MASJID BAITUL KARIIM. Karena memang sejak awal berdiri pada tahun itu dengan dasar alas wakafnya masih secara konvensional, tanpa adanya dokumen wakaf.
Dalam kesempatan ini Pengurus/ Takmir Masjid Jami’ Baitul Kariim yang berada di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun menyampaikan rasa syukur tahun 2024 ini bisa menyelesaikan perkawakafan setelah 111 tahun berdirinya masjid. Beliau menceritakan :
“waktu itu sudah berkali-kali diproses mulai tahun 2000 dan belum bisa berhasil, kemudian tahun 2011 diproses kembali pun belum kunjung berhasil. Alhamdulillah untuk kali ini, di tahun 2024 ini, Allah SWT memberikan jalan terbaik sehingga ikhtiar agar masjid memiliki sertifikat wakaf, dapat berjalan dengan lancar yang dilaksanakan bersama Pengadilan Agama Kota Madiun.”
Lebih lanjut, Nazhir dan Pengurus Takmir menuturkan :
“Alhamdulillah di era kepemimpinan Pengadilan Agama Kota Madiun saat ini, yaitu Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. tuntas permasalahan wakaf Masjid Jami’ Baitul Kariim. Beliau menyampaikan bahwa sejak berdiri tahun 1913 itu baru mulai memproses perwakafan pada tahun 2000 dan saat itu telah terbangun sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Madiun. Namun Alhamdulillah ternyata pihak MIN juga tidak ada masalah, sampai akhirnya MIN mendapatkan tanah pembebasan sekarang dan selesai hingga Masjid Jami’ Baitul Kariim akhirnya resmi berstatus tanah Wakaf melalui penetapan Pengadilan Agama Kota Madiun, dan hal ini tentu akan memberikan rasa senang dan bahagia seluruh jamaahnya, warga masyarakat sekitar”.
Sementara itu, Modin Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun yang aktif mendampingi Ketua dan Nazir Pengurus/Takmir masjid Jami’ Baitul Kariim menyampaikan proses perjuangan mendatangi beragam instansi hingga dalam satu sesi penyululuhan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kota Madiun yang bekerjasama dalam Pemerintah Kota Madiun menyampaikan persoalan tersebut hingga lebih lanjut dilakukan koordinasi sampai akhirnya dilakukan proses kerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Madiun. Alhamdulillah berkat Rahmat Allah SWT kami Modin serta Pengurus/Takmir dan Nazir dapat menyelesaikan masalah wakaf Masjid Jami’ Baitul Kariim Manisrejo yang mana perjuangan dari tahun 2000 sudah berupaya mengurus perwakafannya atau pengurusan sertifikat. Setelah itu pada tahun 2011 menelusuri hal seperti itu banyak persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi dan juga sudah menemui beberapa instansi untuk mencari jalan keluar agar Masjid Jami’ Baitul Kariim itu yang dulunya dari wakaf bisa tercapai sertifikatnya juga belum berhasil.
“Pada saat pelaksanaan sosialisasi di Dukcapil Kota Madiun yang kebetulan menghadirkan Narasumber Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. Maka beliau mengkoordinasikan terkait petunjuk yang harus dipersiapkan untuk meyakinkan bahwa itu memang betul-betul tanah masjid atau tanah wakaf yang akan diterbitkan sertifikatnya. Allhamdulillah pada saat itu harus melengkapi berdasarkan dasar-dasar hukum demi kelancaran untuk melaksanakan persidangan yang mana berlangsung 4 kali persidangan hingga selesai putusan. Kami selaku Modin serta Pengurus/Takmir dan Nazir mengucapkan terimakasih telah membimbing, memberi motivasi dan saran demi kelancaran permasalahan yang akhirnya pada tahun 2024 di Pengadilan Agama Kota Madiun pada tanggal 20 November sudah diputuskan bahwa perkara permohonan Itsbat Wakaf Masjid Jami’ Baitul Kariim ini diputus dan dikabulkan sebagai tanah wakaf Masjid Jami’ Baitul Kariim Manisrejo. Dan terimakasih hari ini dilaksanakan penyerahan Salinan Putusan Penetapan.”, ungkap Modin Manisrejo.
Diakhir dialog, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan bahwa perkara ini adalah perkara permohonan Itsbat Wakaf yang merupakan salah satu tugas Pengadilan Agama untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan status wakaf. Dari perkara permohonan Itsbat wakaf ini dipastikan tidak ada sengketa karena Pengadilan Agama dan saya selaku Ketua Majelis Hakim dipersidangan sangat berharap bahwa tanah wakaf yang telah diwakafkan sejak tahun 1911 kemudian dibangun masjid tahun 1913 dapat tetap eksis dan mendapat kepastian hukum.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan kami dipersidangan saat ini telah berdiri Masjid Jami’ Baitul Kariim Manisrejo sebagai tempat ibadah masyarakat dan juga berdiri di tanah tersebut ada sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) yang dimanfaatkan sebagai sarana Pendidikan. Kami Pengadilan Agama Kota Madiun berupaya untuk memastikan status tanah tersebut secara hukum ada sertifikat tanah wakafnya yang digunakan ibadah sehingga masyarakat menjadi lebih tenang dan jelas. Ini pun menjadi suatu kebahagiaan bagi Pengadilan Agama Kota Madiun dapat menjalankan amanah yang diberikan, membantu masyarakat Manisrejo terkait pengesahan wakaf. Alhmadulillah dengan bukti-bukti yang ada dipersidangan kini telah selesai dan diputus perkaranya sehingga hari ini akan diserahkan Salinan Putusan sebagai Akta Otentik dari proses yang telah dilakukan sejak tahun 2000 hingga saat ini sudah 111 tahun menunggu solusinya. Alhamdulillah dengan petunjuk Allah SWT dan koordinasi yang baik kami Pengadilan Agama dengan Kantor Pertanahan Kota Madiun dan Pemkot Madiun serta Pengurus/Takmir Nazir Masjid beserta Kelurahan Manisrejo dapat berjalan dengan baik kini Masjid Jami’ Baitul Kariim akhirnya resmi berstatus tanah Wakaf dan diterbitkan sertifikatnya.", tutur Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.
Selanjutnya dilakukan penyerahan Salinan Penetepan perkara Permohonan Itsbat Wakaf Masjid Jami’ Baitul Kariim Manisrejo di Pengadilan Agama Kota Madiun, dengan Nomor perkara 95/Pdt.G/2024/PA.Mn, oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. kepada Pengurus/Takmir Masjid yang didampingi oleh Ketua dan Nazir Takmir Masjid serta Modin Manisrejo.