HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Setelah 111 Tahun, melalui Penetapan Pengadilan Agama Kota Madiun, Kini Masjid Jami’ Baitul Kariim Manisrejo, Resmi Bersertifikat Tanah Wakaf |26-11-2024|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
26.Nov
26 November 2024
Hits: 2133

Setelah 111 Tahun, melalui Penetapan Pengadilan Agama Kota Madiun, Kini Masjid Jami’ Baitul Kariim Manisrejo, Resmi Bersertifikat Tanah Wakaf |26-11-2024|

SETELAH 111 TAHUN, MELALUI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN, KINI MASJID JAMI’ BAITUL KARIIM MANISREJO, RESMI BERSERTIFIKAT TANAH WAKAF

pakotamaig 6039f978 8773 4db9 86c1 0b42036btwg68fb

Setelah 111 Tahun, sejak dibangun dan berdiri pada tahun 1913 hingga kini tahun 2024, Masjid Jami’ Baitul Kariim resmi  berstatus tanah Wakaf melalui penetapan Pengadilan Agama Kota Madiun dalam perkara permohonan Istbat Wakaf.

Setelah mendapatkan kepastian hukum tersebut, pada Kamis, 21 November 2024 bertempat di Media Center PA Kota Madiun pukul 10.30 WIB dilakukan penyerahan Salinan Penetapan Isbat Wakaf oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. kepada Nazhir dan Pengurus/ Takmir Masjid Jami’ Baitul Kariim, bersama Modin Kelurahan Manisrejo.

Sebagai informasi, bahwa Masjid Jami’ Baitul Kariim yang berada di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun ini  merupakan tanah wakaf yang terjadi pada tahun 1911 oleh Moh. Sajad untuk dibangun masjid dan Kantor Urusan Agama (KUA) Manisrejo, karena anaknya yang bernama Mohd. Abdulah Rasid menjadi kepada KUA, dan kemudian pada tahun 1913 masjid tersebut resmi berdiri dan diberi nama MASJID BAITUL KARIIM. Karena memang sejak awal berdiri pada tahun itu dengan dasar alas wakafnya masih secara konvensional, tanpa adanya dokumen wakaf.

Dalam kesempatan ini Pengurus/ Takmir Masjid Jami’ Baitul Kariim yang berada di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun menyampaikan rasa syukur tahun 2024 ini bisa menyelesaikan perkawakafan setelah 111 tahun berdirinya masjid. Beliau menceritakan :

               “waktu itu sudah berkali-kali  diproses mulai tahun 2000  dan belum bisa berhasil, kemudian tahun 2011 diproses kembali pun belum kunjung berhasil.  Alhamdulillah untuk kali ini, di tahun 2024 ini, Allah SWT memberikan jalan terbaik sehingga ikhtiar agar masjid memiliki sertifikat wakaf, dapat berjalan dengan lancar yang dilaksanakan bersama Pengadilan Agama Kota Madiun.”

Lebih lanjut, Nazhir dan Pengurus Takmir menuturkan :

                “Alhamdulillah di era kepemimpinan Pengadilan Agama Kota Madiun saat ini, yaitu Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. tuntas permasalahan wakaf  Masjid Jami’ Baitul Kariim.  Beliau menyampaikan bahwa sejak berdiri tahun 1913 itu baru mulai memproses perwakafan pada tahun 2000 dan saat itu telah terbangun sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Madiun. Namun  Alhamdulillah ternyata pihak MIN juga tidak ada masalah, sampai akhirnya MIN mendapatkan tanah pembebasan sekarang dan selesai hingga Masjid Jami’ Baitul Kariim akhirnya resmi  berstatus tanah Wakaf melalui penetapan Pengadilan Agama Kota Madiun, dan hal ini tentu akan memberikan rasa senang dan bahagia seluruh jamaahnya, warga masyarakat sekitar”.

Sementara itu, Modin Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun yang aktif mendampingi Ketua dan Nazir Pengurus/Takmir masjid Jami’ Baitul Kariim menyampaikan proses perjuangan mendatangi beragam instansi hingga dalam satu sesi penyululuhan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kota Madiun yang bekerjasama dalam Pemerintah Kota Madiun menyampaikan persoalan tersebut hingga lebih lanjut dilakukan koordinasi sampai akhirnya dilakukan proses kerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Madiun. Alhamdulillah berkat Rahmat Allah SWT kami Modin serta Pengurus/Takmir dan Nazir dapat menyelesaikan masalah wakaf Masjid Jami’ Baitul Kariim  Manisrejo yang mana perjuangan dari tahun 2000 sudah berupaya mengurus perwakafannya atau pengurusan sertifikat. Setelah itu pada tahun 2011 menelusuri hal seperti itu banyak persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi dan juga sudah menemui beberapa instansi untuk mencari jalan keluar agar Masjid Jami’ Baitul Kariim  itu yang dulunya dari wakaf bisa tercapai sertifikatnya juga belum berhasil.

               “Pada saat pelaksanaan sosialisasi di Dukcapil Kota Madiun yang kebetulan menghadirkan Narasumber Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. Maka beliau mengkoordinasikan terkait petunjuk yang harus dipersiapkan untuk meyakinkan bahwa itu memang betul-betul tanah masjid atau tanah wakaf yang akan diterbitkan sertifikatnya. Allhamdulillah pada saat itu harus melengkapi berdasarkan dasar-dasar hukum demi kelancaran untuk melaksanakan persidangan yang mana berlangsung 4 kali persidangan hingga selesai putusan. Kami selaku Modin serta Pengurus/Takmir dan Nazir mengucapkan terimakasih telah membimbing, memberi motivasi dan saran demi kelancaran permasalahan yang akhirnya pada tahun 2024 di Pengadilan Agama Kota Madiun pada tanggal 20 November sudah diputuskan bahwa perkara permohonan Itsbat Wakaf Masjid Jami’ Baitul Kariim  ini diputus dan dikabulkan sebagai tanah wakaf Masjid Jami’ Baitul Kariim  Manisrejo. Dan terimakasih hari ini dilaksanakan penyerahan Salinan Putusan Penetapan.”, ungkap Modin Manisrejo.

Diakhir dialog, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan bahwa perkara ini adalah perkara permohonan Itsbat Wakaf yang merupakan salah satu tugas Pengadilan Agama untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan status wakaf.  Dari perkara permohonan Itsbat wakaf ini dipastikan tidak ada sengketa karena  Pengadilan Agama dan saya selaku Ketua Majelis Hakim dipersidangan sangat berharap bahwa tanah wakaf yang telah diwakafkan sejak tahun 1911 kemudian dibangun masjid tahun 1913 dapat tetap eksis dan mendapat kepastian hukum.

                “Kemudian dari hasil pemeriksaan kami dipersidangan saat ini telah berdiri Masjid Jami’ Baitul Kariim  Manisrejo sebagai tempat ibadah masyarakat dan juga berdiri di tanah tersebut ada sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) yang dimanfaatkan sebagai sarana Pendidikan. Kami Pengadilan Agama Kota Madiun berupaya untuk memastikan status tanah tersebut secara hukum ada sertifikat tanah wakafnya  yang digunakan ibadah sehingga masyarakat menjadi lebih tenang dan jelas. Ini pun menjadi suatu kebahagiaan bagi Pengadilan Agama Kota Madiun dapat menjalankan amanah yang diberikan,  membantu masyarakat Manisrejo terkait pengesahan wakaf. Alhmadulillah dengan bukti-bukti yang ada dipersidangan kini telah selesai dan diputus perkaranya sehingga hari ini akan diserahkan Salinan Putusan sebagai Akta Otentik dari proses yang telah dilakukan sejak tahun 2000 hingga saat ini sudah 111 tahun menunggu solusinya. Alhamdulillah dengan petunjuk Allah SWT dan koordinasi yang baik kami Pengadilan Agama dengan Kantor Pertanahan Kota Madiun dan Pemkot Madiun serta Pengurus/Takmir Nazir  Masjid beserta Kelurahan Manisrejo dapat berjalan dengan baik kini Masjid Jami’ Baitul Kariim akhirnya resmi  berstatus tanah Wakaf dan diterbitkan sertifikatnya.", tutur Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.

pakotamgsbaig 9488d259 528c 4c73 b9fe de46b327529a

Selanjutnya dilakukan penyerahan Salinan Penetepan perkara Permohonan Itsbat Wakaf Masjid Jami’ Baitul Kariim Manisrejo  di Pengadilan Agama Kota Madiun, dengan Nomor perkara 95/Pdt.G/2024/PA.Mn,  oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. kepada Pengurus/Takmir Masjid yang didampingi oleh Ketua  dan Nazir Takmir Masjid serta Modin Manisrejo.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan