- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 34
Sekretaris Pengadilan Agama Kota Madiun Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 KPU Kota Madiun |30-09-2026|
SEKRETARIS PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN HADIRI RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PDPB TRIWULAN III TAHUN 2026 KPU KOTA MADIUN
Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Agus Widyanto, S.H.I., menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun pada Rabu, (30/9/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat KPU Kota Madiun ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari, dengan didampingi oleh para Anggota dan Sekretariat KPU Kota Madiun. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan instansi terkait di wilayah Kota Madiun, antara lain: Polres Madiun Kota, Kodim 0803 Madiun, Korem 081/DSJ, Bawaslu Kota Madiun, Dispendukcapil Kota Madiun, Bakesbangpol Kota Madiun, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun, Lapas Kelas I Madiun, Lapas Pemuda Kelas II Madiun, Pengadilan Negeri Kota Madiun, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Madiun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, serta Camat se- Kota Madiun.

Rangkaian rapat dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars KPU, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan secara resmi oleh Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya menjaga akurasi data pemilih, memastikan status kelayakan pemilih, memperbarui perubahan elemen data, serta mencatat data disabilitas.
Secara khusus, beliau juga menggarisbawahi peran strategis Pengadilan Agama dalam sinkronisasi data pemilih berkelanjutan. Pengadilan Agama merupakan instansi yang berwenang memutus perkara dispensasi nikah (diska) bagi pernikahan di bawah usia 19 tahun. Secara regulasi, warganegara yang menikah di bawah usia tersebut otomatis memperoleh hak pilih.
Rapat pleno ini bertujuan untuk menyampaikan hasil PDPB Triwulan III Tahun 2026, menyelaraskan data pemilih dengan data kependudukan dari instansi terkait demi menjamin validitas data, memperkuat sinergi antar lembaga, serta mendorong partisipasi aktif pemangku kepentingan menuju pemilu yang demokratis dan akuntabel.
Selanjutnya, Anggota KPU Kota Madiun memaparkan perkembangan pemutakhiran data dari Triwulan II ke Triwulan III Tahun 2026. Berdasarkan laporan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kota Madiun sebanyak 10 data, ditemukan hasil pemutakhiran sebagai berikut:
- 4 data terverifikasi sebagai pemilih aktif,
- 1 data terverifikasi sebagai pemilih baru Kota Madiun,
- 3 data merupakan pemilih baru dari luar Kota Madiun, serta
- 2 data masih dalam proses verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Rapat diakhiri dengan pembacaan Berita Acara Rapat Pleno dan pembacaan Keputusan KPU Nomor: 37 Tahun 2026 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Madiun Triwulan III Tahun 2026. Kemudian ditutup dengan penyerahan Berita Acara secara simbolis oleh Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari.kepada Sekretaris Pengadilan Agama Kota Madiun Agus Widyanto, S.H.I.
Sekretaris Pengadilan Agama Kota Madiun, Agus Widyanto, S.H.I., dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPU Kota Madiun atas terselenggaranya rapat pleno ini. Beliau menilai langkah ini sangat strategis dalam menjaga validitas data pemilih sekaligus memperkuat transparansi penyelenggaraan pemilu.
"Kehadiran berbagai unsur Forkopimda dan pimpinan OPD hari ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung suksesnya demokrasi di tingkat daerah. Kami berharap sinergi antar lembaga seperti ini dapat terus ditingkatkan demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas," ungkap Sekretaris Pengadilan Agama Kota Madiun.
