- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 73
Sekretaris Pengadilan Agama Kota Madiun Hadiri Rapat Paripurna Peringatan 2 Tahun Kinerja DPRD Kota Madiun Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dan Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 |26-08-2026|
SEKRETARIS PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN HADIRI RAPAT PARIPURNA PERINGATAN 2 TAHUN KINERJA DPRD KOTA MADIUN MASA JABATAN TAHUN 2024-2029 DAN PEMBUKAAN MASA SIDANG I TAHUN SIDANG 2026-2027
Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun Agus Widyanto, S.H.I. menghadiri Rapat Paripurna memperingati 2 tahun kinerja DPRD Kota Madiun Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dan Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 pada Rabu, (26/8/2026).
Acara yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun Jl. Taman Praja No. 97 Kota Madiun pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun Drs. H. Armaya yang didampingi oleh Plt. Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kota Madiun. Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda di wilayah Kota Madiun.


Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan pembacaan laporan 2 tahun kinerja DPRD Kota Madiun Masa Jabatan 2024-2029 oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Madiun Drs. Istono, M.Pd. Dalam laporan ini disampaikan bahwa Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa DPRD memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah dan dijabarkan dalam sebuah Rencana Kerja DPRD.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, DPRD Kota Madiun secara rutin meningkatkan kompetensinya dengan melaksanakan kegiatan orientasi, bimbingan teknis dan pendampingan tim ahli penyusunan raperda inisiatif DPRD, pendampingan tim ahli pembahasan Raperda eksekutif, pendampingan tim ahli pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPj APBD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA PPAS-APBD Perubahan), dan APBD Murni.
Tujuan dari peningkatan kompetensi tersebut diantaranya untuk: Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme anggota DPRD; Meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan; Memperkuat pelaksanaan tiga fungsi DPRD; Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan; Meningkatkan kemampuan DPRD dalam mengawal perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, DPRD Kota Madiun memastikan konsistensi antara perencanaan pembangunan dan penganggaran, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan APBD, serta memastikan pengalokasian anggaran sesuai dengan pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
DPRD Kota Madiun terus berkomitmen dalam mengawal perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah secara konsisten dan berkelanjutan dan memastikan kebijakan dan program pembangunan selaras dengan prioritas daerah, memiliki dukungan anggaran yang memadai, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai perwakilan rakyat dalam pemerintahan tidak akan berhasil tanpa sinergitas yang baik dari berbagai elemen masyarakat. Tentunya dengan adanya keterlibatan dari berbagai elemen masyarakat ini bukan hal yang mustahil menjadikan Kota Madiun lebih maju dan lebih sejahtera selaras dengan tema Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia, "Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur".
Selain itu, DPRD Kota Madiun juga memberikan dukungannya terhadap reformasi struktural, upaya perbaikan tata kelola pemerintahan, dan dukungan menghindari penyelewengan keuangan daerah melalui sinergitas yang terjalin.
Mengawali sambutannya, Plt. Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menyampaikan ucapan selamat serta apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran DPRD Kota Madiun atas capaian kinerja dalam dua tahun masa jabatan periode 2024–2029. Beliau menyadari bahwa dalam kurun waktu dua tahun perjalanan tersebut, dinamika dan perbedaan pendapat tentu tak terhindarkan. Namun, seluruh dinamika itu harus bermuara pada satu tujuan yang sama, yaitu kemajuan Kota Madiun. Ucapan terima kasih juga disampaikan atas dedikasi serta pengabdian seluruh anggota dewan yang telah mewakafkan diri demi kepentingan masyarakat.
Beliau menegaskan bahwa momentum peringatan ini harus dijadikan sebagai sarana refleksi atas capaian kerja yang telah dilaksanakan. Capaian yang sudah baik perlu terus ditingkatkan, sementara hal-hal yang masih kurang harus segera dievaluasi dan diperbaiki. Sebagai wakil rakyat, DPRD memegang peranan krusial dalam mengawal roda pemerintahan serta menyerap dan mewujudkan aspirasi masyarakat.
Menutup sambutannya, Plt. Wali Kota Madiun menekankan pentingnya peningkatan kedisiplinan dan kinerja yang berdampak langsung bagi masyarakat. Beliau berharap di tahun-tahun mendatang, Pemerintah Kota Madiun dan DPRD Kota Madiun dapat terus membuktikan soliditasnya sebagai satu kesatuan yang utuh dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga Kota Madiun.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan doa dan pemotongan tumpeng oleh Ketua DPRD Kota Madiun Drs. H. Armaya dan diberikan kepada Plt. Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun.
