- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 95
Sekretaris PA Kota Madiun Tekankan Disiplin dan Sinergi dalam Rapat Monev Kinerja Kesekretariatan Oktober 2025 |05-11-2025|
SEKRETARIS PA KOTA MADIUN TEKANKAN DISIPLIN DAN SINERGI DALAM RAPAT MONEV KINERJA KESEKRETARIATAN OKTOBER 2025

Rapat Dinas Monitoring dan Evaluasi (Monev) kinerja Bidang Kesekretariatan PA Kota Madiun bulan Oktober 2025 pada Rabu, (5/11/2025). Rapat dinas yang bertempat di Media Center PA Kota Madiun pukul 13.30 WIB ini dipimpin oleh Sekretaris PA Kota Madiun Agus Widyanto, S.H.I. dan dihadiri oleh Kasubbag Umum dan Keuangan, Kasubbag Kepegawaian Ortala, Pranata Komputer, Klerek - Pengolah Data dan Informasi, PPPK, CPNS dan PPNPN.
Sekretaris PA Kota Madiun Agus Widyanto, S.H.I. mengawali sambutannya dalam membuka rapat mengucapkan syukur Alhamdulillah dapat melaksanakan Monev kinerja yang merupakan agenda rutin bulanan dalam keadaan sehat dan bahagia. Kemudian menyampaikan bahwa rapat hari ini adalah rapat Monev kinerja bidang Kesekretariatan bulan Oktober tahun 2025. Beliau menyampaikan bahwa rapat hari ini bertujuan untuk untuk mengidentifikasi kendala, mencari solusi dan memastikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dari setiap Sub Bagian yang berada di Bagian Kesekretariatan berjalan optimal. Kegiatan monev ini bertujuan untuk memantau secara cermat pelaksanaan tugas.


Memasuki pembahasan rapat, Sekretaris PA Kota Madiun memberikan kesempatan kepada masing-masing Kasubbag untuk menyampaikan laporan tupoksi yang telah dilaksanakan selama bulan Oktober 2025 yang dimulai dari Kasubbag Umum dan Keuangan Juminem, S.H., M.Hum. menyampaikan terkait efektivitas bagian umum dan keuangan diantaranya: perawatan/ pemeliharaan sarana dan prasarana, penerapan 5R1N dalam menjaga kebersihan pada setiap ruangan perlu ditingkatkan semakin lebih baik lagi untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, kedisiplinan petugas keamanaan, perpanjangan sewa ATM BSI telah dilakukan pembayaran dan dilaksanakan Penandatanganan perpanjangan sewa tersebut, Penyampaian Perintah Atas Ketertiban Pelaksanaan Pengelolaan BMN berupa Tindak Lanjut Sewa BMN pada Aplikasi SIMAN v2 dan e-SADEWA, Untuk keuangan berjalan dengan baik baik itu hak hakim, PNS, PPPK hingga PPNPN. Disamping itu, pada bulan Oktober Kasubbag Umum dan Keuangan bersama Operator BMN juga telah mengikuti Sosialisasi Implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penentuan Nilai Taksiran BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan Berupa Kendaraan Bermotor oleh Panitia Penaksir dan Sosialisasi Pemutakhiran Data BMN Tanah (IGT) kemudian dan telah menindaklanjuti hal tersebut di satker PA Kota Madiun. Selanjutnya membahas revisi pagu DIPA akuntertutup serta menghadapi langkah-langkah akhir tahun 2025. Dalam kesempatan ini pula menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi bagian umum dan keuangan.
Beralih pada Kasubbag Kepegawaian Ortala Erina Fatkul Fatimah, S.H., M.H. dalam laporannya mengulas dinamika pengelolaan SDM dan tata kelola organisasi yang semakin adaptif, diantaranya: Tindak Lanjut updating Bezetting dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Hakim dan PNS PA Kota Madiun, Laporan Penegak Disiplin Hakim, Penilaian Triwulan aparatur PA Kota Madiun pada aplikasi inovasi Pentol Corah PA Kota Madiun, Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara Dan Layanan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara Dan Layanan Tenaga Teknis Peradilan Agama, MOOC Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 serta Kedisiplinan absensi Hakim dan pegawai PA Kota Madiun pada SIKEP Mahkamah Agung RI serta perzinan cuti pegawai.
Sementara itu, Kasubbag PTIP yang diwakili oleh Pranata Komputer Widi Tri Hananto, S.Kom. memaparkan perencanaan dan realisasi pengelolaan anggaran serta perkembangan dalam sistem pelaporan berbasis teknologi, diantaranya: Penginputan data realisasi komponen dan rincian output pada aplikasi e- monev Bappenas, Revisi DIPA, Capaian kinerja bulanan dan Triwulan, Realisasi DIPA 01 96,65%, rencana RPD bulan November DIPA 01, Nilai IKPA DIPA 01 dan DIPA 04 per Oktober 2025 untuk DIPA 01 sebesar 98,27% dan DIPA 04 95,24%. Dalam laporan PTIP juga melaporkan terkait pengelolaan IT termasuk website dan media sosial beserta rekap penggunaan aplikasi bulan Oktober diantaranya: Bluder, Silandep, e- Pecel, e-Dayoh dan e- Surti (nilai IKM, Indeks Kualitas Pelayanan (IKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK). Dalam kesempatan ini tim IT menambahkan terkait inovasi aplikasi yang akan dilaksanakan penandatanganan PKS dengan Kemenag terkait data perceraian.
Tidak hanya sebatas laporan dari para Kasubag, dalam monev kinerja bulanan ini Sekretaris PA Kota Madiun Agus Widyanto, S.H.I. juga secara proaktif meminta masukan dan pendapat dari staff kesekretariatan serta PPNPN PA Kota Madiun. Pendekatan ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif dan menyeluruh mengenai dinamika pelaksanaan tugas di lapangan melalui sesi sharing season memberikan ruang bagi seluruh tim Kesekretariatan untuk memberikan masukan dan saran yang konstruktif, guna meningkatkan kinerja dan pelayanan di PA Kota Madiun.
Setelah semua pemaparan dan masukan diberikan memberikan tanggapan dan arahan terhadap semua penjelasan serta pendapat yang telah disampaikan. Beliau juga secara langsung menawarkan solusi konkret untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di Bagian Kesekretariatan PA Kota Madiun. Melalui proses evaluasi yang transparan dan terbuka, diharapkan setiap bagian dapat saling bersinergi untuk mewujudkan tujuan bersama memberikan pelayanan yang lebih efisien, efektif, dan berkualitas. Dalam kegiatan sharing session kali ini, turut dibahas penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun. IKU merupakan ukuran keberhasilan atas pencapaian tujuan dan sasaran strategis satuan kerja yang berfungsi sebagai alat ukur kinerja dalam rangka meningkatkan akuntabilitas serta menjadi pedoman dalam penyusunan program kerja.
Perumusan IKU menjadi prioritas utama dalam penetapan program dan kegiatan yang mengacu pada sasaran strategis sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Agung RI Tahun 2025–2029. Penyusunan IKU ini bertujuan untuk memastikan tersedianya data yang terukur, relevan, spesifik, serta dapat dicapai sehingga proses evaluasi kinerja dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Di akhir rapat, Sekretaris PA Kota Madiun, Agus Widyanto, S.H.I., memberikan pembinaan terkait Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2016 Pasal 2 tentang Kedisiplinan Hakim dan Aparatur Peradilan yang diperbarui melalui Surat Edaran Nomor 368 Tahun 2022. Dalam pembinaan tersebut, beliau menegaskan pentingnya penerapan absensi aparatur PA Kota Madiun melalui aplikasi SIKEP Mahkamah Agung sebagai bentuk penegakan kedisiplinan dan akuntabilitas aparatur. Selain itu, Sekretaris PA Kota Madiun juga menghimbau agar seluruh aparatur meningkatkan capaian penilaian Kinerja Satuan Kerja (Kitsatker) Badan Peradilan Agama pada Triwulan IV Tahun 2025. Aspek penilaian mencakup antara lain inovasi, IKPA DIPA 04, pengelolaan website, prestasi satuan kerja, validasi data, SIMPTEPA, SIKEP, SKP, CCTV, SKM, dan ETR.
Beliau juga mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi kinerja menjelang penilaian Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Award, yang meliputi kriteria penilaian antara lain: kinerja pelaksanaan anggaran DIPA 01 dan DIPA 04, pengelolaan tunjangan kinerja (Tukin) dan Tambahan Remunerasi Hakim (TRH), pengelolaan website dan media sosial, kedisiplinan aparatur, perencanaan anggaran, implementasi SAKIP, kinerja pelayanan publik (SKM), serta penataan Barang Milik Negara (BMN).
Menutup rapat, Sekretaris PA Kota Madiun menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan sinergi kerja yang telah terjalin dengan baik agar seluruh program dapat berjalan sebagaimana mestinya. Beliau mengajak seluruh jajaran kesekretariatan untuk terus memberikan dedikasi dan kinerja terbaik, melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara maksimal, serta menjaga komunikasi dan koordinasi antarbidang. Beliau berharap hasil rapat ini menjadi momentum untuk memperkuat semangat bekerja dengan cerdas, ikhlas, efektif, efisien, serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas, guna mendukung terwujudnya pelayanan berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan.
