- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1948
Sekretaris Beserta Tim Pengelola Keuangan PA Kota Madiun Hadiri Rakor Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN di Lingkungan Mahkamah Agung |13-02-2025|
SEKRETARIS BESERTA TIM PENGELOLA KEUANGAN PA KOTA MADIUN HADIRI RAKOR EFISIENSI BELANJA DALAM PELAKSANAAN APBN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
Sekretaris PA Kota Madiun Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M. didampingi oleh Kasubbag PTIP Anita Nurhikma, S.H., M.Hum. dan Pranata Komputer Widi Tri Hananto, S.Kom. menghadiri Rapat Koordinasi Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2025 secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Kamis, (13/2/2025).
Rakor tersebut dilaksanakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI secara daring melalui video conference tersebut diikuti oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia. Rakor dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Surat Sekretariat Negara Nomor B-10/KSN/S/TU.01/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 perihal undangan rapat pembahasan tindaklanjut pelaksanaan instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025.
Acara dibuka pukul 13.10 WIB oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sahwan, S.H., M.H. yang sekaligus sebagai pemateri utama memberikan pengarahan dan penjelasan mengenai kebijakan efisiensi anggaran yang harus dilaksanakan sesuai dengan instruksi Presiden serta rincian blokir anggaran yang diterapkan pada Mahkamah Agung.
Sebagai bagian dari kebijakn efisiensi, Mahkamah Agung mengimplementasikan blokir anggaran dalam dua tahap. Blokir Tahao I mencakup oengurangan alokasi untuk Belanja Modal dan Barang. Semantara Blokir Tahap II berfokus pada penghematan untuk Belanja Perjalanan Dinas dengan pengurangansebesar 50%. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih efisiensi dan tepat sasaran, seiring dengan tuntutan pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya Mahakamh Agung dalam memastikan bahwa seluruh pengelolaan anggaran di Lingkungan pengadilan berjalan sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang telah ditetapkan. Dengan adanya koordinasi yang baik antar instansi terkait dan mengikuti kegiatan ini diharapkan PA Kota Madiun dapat mencapai tujuan efisiensi dalam belanja negara dapat tercapai dengan maksimal.