- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2721
Sebagai Narasumber Pembinaan Kelompok Kadarkum Kelurahan Taman Kota Madiun, Ketua PA Kota Sampaikan ”Hukum Waris Islam pada Konteks berperkara di Pengadilan Agama” |26-08-2025|
SEBAGAI NARASUMBER PEMBINAAN KELOMPOK KADARKUM KELURAHAN TAMAN KOTA MADIUN, KETUA PA KOTA SAMPAIKAN ”HUKUM WARIS ISLAM PADA KONTEKS BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA”
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. sebagai Narasumber dalam Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada Selasa (26/8/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun tersebut bertempat di Kantor Kelurahan Taman Kota Madiun Jl. Salak, No. 61 Kota Madiun pukul 09.30 WIB dan dipimpin oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun Ika Puspitaria, S.H., M.M. serta dihadiri oleh jajaran Bagian Hukum Pemkot Madiun, Lurah beserta Perangkat, kelompok Kadarkum Kelurahan Taman, Kecamatan Taman Kota Madiun. Kegiatan ini pun bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum demi terwujudnya kesadaran hukum kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Taman Kota Madiun. Dalam Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kelurahan Taman Kota Madiun tersebut menghadirkan Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun dan Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.
Acara dibuka oleh Lurah Taman berharap dengan adanya pembinaan terhadap kelompok kadarkum hari ini dapat mewujudkan masyarakat yang taat hukum dan kelompok kadarkum untuk melek hukum dapat bekerjasama dengan RT/RW untuk meningkatkan kesadaran masyarakat patuh hukum sehingga Kelurahan Manguharjo aman dan damai, tidak terjadi permasalahan hukum. Sementara itu, dalam sambutan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun Ika Puspitaria, S.H., M.M. menyampaikan bahwa hari ini merupakan serangkaian program kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun Tahun 2025 dan hari ini dilakukan terhadap masyarakat kelompok Kadarkum Kelurahan Taman, Kecamatan Taman. Kegiatan ini bertujuan untuk pembentukan mewujudkan kesadaran hukum dalam masyarakat dengan memahami hak dan kewajiban, mendorong masyarakat untuk mentaatinya peraturan. Karena peran aktif kadarkum sangat penting dalam masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. Dengan adanya pembinaan kelompok Kadarkum ini juga sebagai sharing permasalahan dan sharing ilmu penyelesaian masalah hukum masyarakat untuk mewujudkan budaya hukum masyarakat yang patuh serta tertib hukum sesuai peraturan perundang-undang an yang berlaku. Diharapkan kadarkum dapat menyebarluaskan ilmu dan nilai positif terkait hukum yang di dapat hari ini kepada masyarakat luas.
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Implementasi Hukum Islam yang berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Agama, diantaranya: Gugatan Waris, Penetapan Ahli Waris, Fatwa Waris. Khusus hukum kewarisan islam merupakan suatu hukum yang kalau tidak diterapkan lagi merupakan tanda kiamat. Dalam penerapan Hukum Waris Islam selalu kontinu dilakukan. Sejalan dengan hal tersebut, berterimakasih telah Pengadilan Agama telah dilibatkan langsung oleh Kadarkum untuk memberikan materi dan sharing dalam kegiatan ini terkait penyelesaian konflik terkait waris. yang menjadi hal sangat penting untuk dipahami bersama khususnya bagi masyarakat beragama Islam. Tim kadarkum merupakan agent of change dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam masyarakat khususnya dalam hal waris. Jika telah mengetahui mekanisme pelaksanaannya maka 50% sudah mendapatkan solusi. Hukum kewarisan yang mengatur tentang pemindahan hak milik.
Memasuki pemaparan materi oleh masing-masing Narasumber, dan dalam kesempatan yang ini Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan tentang “Hukum Waris Islam pada Konteks berperkara di Pengadilan Agama” yang meliputi: 1) Konsepsi Hukum Kewarisan, 2) Ketentuan Pihak sebagai Ahli Waris Laki-laki dan Wanita, 3) Persyaratan Berperkara Kewarisan di Pengadilan Agama; dan 4) Ketentuan Bagian Waris bagi masing-masing Ahli Waris.
Mengawali pembahasan tentang 1) Konsepsi Hukum Kewarisan, Ketua PA Kota Madiun menjelaskan bahwa Kompetensi Pengadilan Agama dalam Pasal Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 meliputi: Perkawinan, Waris, Wakaf, Infak, Zakat, Sadaqah, Wasiat, Hibah, Ekonomi Syariah. Perkara di Bidang Waris, diataranya: Contensius / Gugatan (Penentuan siapa yang menjadi ahli waris, Penentuan mengenai harta peninggalan, Penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut). Volunter / Permohonan (Penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, dan penentuan bagian masing-masing ahli waris; Fatwa Waris). Pada Konsepsi Hukum Kewarisan, Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Adapun syarat Pewaris, yaitu: ada harta pewaris, ada pewaris, dan ada ahli waris. Subyek Hukum Waris, bahwa Pewaris adalah orang yang meninggal dan meninggalkan harta benda/kekayaan. Sedangkan Ahli Waris adalah Ahli waris berdasarkan kedudukan sendiri (Uit Eigen Hoofed) atau mewaris secara langsung terbagi terbagi menjadi empat golongan, yakni ; Golongan pertama, suami atau istri, dan keturunannya; Golongan kedua, orang tua, saudara, dan keturunan saudara; Golongan ketiga, sanak keluarga lain-lainnya; Golongan keempat, sanak keluarga lainnya dalam garis menyimpang sampai dengan derajat keenam. Dan ada Ahli waris berdasarkan penggantian (bij plaatsvervulling), Pihak ketiga yang bukan ahli waris dapat menikmati harta peninggalan, dalam hal ini kemungkinan timbul karena KUH Perdata terdapat ketentuan tentang pihak ketiga yang bukan ahli waris, tetapi dapat menikmati harta peninggalan pewaris berdasarkan suatu testament/wasiat. Untuk Objek hukum waris atau kerap disebut dengan harta waris (warisan) adalah segala sesuatu yang diberikan atau dapat pula diserahkan kepada ahli waris dari pewaris baik berupa benda seperti tanah, sawah, rumah, kendaraan, dan emas maupun berupa kewajiban seperti halnya utang.
2) Ketentuan Pihak sebagai Ahli Waris Laki-laki dan Wanita bahwa Ahli Waris pihak laki-laki meliputi: Anak laki-laki kandung, Cucu laki-laki, Bapak kandung, Kakek dari ayah kandung keatas, Saudara laki-laki sekandung, Saudara laki-laki se bapak, Saudara laki-laki se ibu, Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, Keponakan laki-laki dari saudara se bapak, Paman yang sekandung dengan ayah, Paman yang se bapak dengan ayah, Anak laki-laki paman yang se bapak dengan ayah, Anak laki-laki paman yang sekandung dengan ayah, Suami. Dan Apabila ahli tersebut diatas semuanya ada, maka yang berhak menerima waris, hanya tiga orang saja, yaitu: Anak laki-laki kandung, Bapak danSuami. Untuk Ahli Waris pihak Wanita, meliputi: Anak perempuan kandung, Cucu Perempuan, Ibu kandung, Ibu dari bapak kandung (nenek), Ibu dari ibu kandung (nenek), Saudara perempuan sekandung, Saudara perempuan se ayah, Saudara perempuan se ibu, Isteri. Apabila ahli tersebut diatas semuanya masih hidup, maka yang berhak menerima waris, yaitu: Isteri, Anak perempuan kandung, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Ibu, Saudara perempuan sekandung. Sedangkan Apabila semua ahli dari pihak laki-laki dan perempuan masih hidup, maka yang berhak menerima warisan adalah Suami (Duda) / Isteri (Janda), Ibu, Bapak, Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan.
Dalam Ketentuan umum Pembagian harta Waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa pada pasal 183 KHI Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. Pada Pasal 185 Ahli Waris yang meninggal lebih dahulu dari si pewaris, maka kedudukannya dapak digantikan dengan Ahli Waris Pengganti dan Bagian Ahli Waris Pengganti tidak boleh melebihi bagian dari ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Pada Pasal 194 s/d 214 KHI pun dijelaskan Kerabat yang tidak memperoleh bagian waris, anak angkat atau orang tua angkat dapat memperoleh bagian sebagai hibah (ketika pewaris masih hidup) atau sebagai wasiat wajibah, atau diberi bagian yang tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan. Kemudian pada Pasal 188, para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Dan apabila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan. Adapula Asas Hukum Waris meliputi: Asas Ijbari, Asas Bilateral, Asas Individual, Asas Keadilan Berimbang, Asas Semata Akibat Kematian, Asas adanya Ahli Waris Pengganti, Asas adanya Wasiat Wajibah.”
Ketua PA Kota Madiun Kelahiran Situbondo tersebut selanjutnya memaparkan yang ke- 3) Persyaratan Berperkara Kewarisan di Pengadilan Agama, bahwa Dinamika atas Hak Waris diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN 16/2021 dan adapun Persyaratan Perkara Waris di Pengadilan Agama, diantaranya: Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris; Surat Nikah Pewaris (jika tidak ada/tidak tercatat maka harus diajukan terlebih dahulu Isbat Nikah di Pengadilan Agama); bukti kelahiran (Kenal lahir/Akta Kelahiran/surat bukti kelahiran dari bidan atau Rumah Sakit); Surat Kematian Pewaris dan Ahli waris lain yang sudah meninggal; Surat Keterangan dan Pernyataan Silsilah Ahli Waris yang diketahui oleh Pejabat Setempat. (Silsilah Waris); Surat Kepemilikan Harta (Sertifikat/Akta Jual Beli/Buku Tabungan, dll).; Membayar Panjar Biaya perkara.
Selanjutnya, yang ke- 4) Ketentuan Bagian Waris bagi masing-masing Ahli Waris secara rinci dalam table bagian Ahli Waris mulai sebab hubungan ahli waris dengan pewaris, syarat, perolehan harta waris hingga dasar hukum pada Al-Qur’an/ Hadist dan Pasal Kompilasi Hukum Islam. Dalam Ketentuan umum Pembagian harta Waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa pada pasal 183 KHI Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. Pada Pasal 185 Ahli Waris yang meninggal lebih dahulu dari si pewaris, maka kedudukannya dapak digantikan dengan Ahli Waris Pengganti dan Bagian Ahli Waris Pengganti tidak boleh melebihi bagian dari ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Pada Pasal 194 s/d 214 KHI pun dijelaskan Kerabat yang tidak memperoleh bagian waris, anak angkat atau orang tua angkat dapat memperoleh bagian sebagai hibah (ketika pewaris masih hidup) atau sebagai wasiat wajibah, atau diberi bagian yang tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan. Kemudian pada Pasal 188, para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Dan apabila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan. Adapula Asas Hukum Waris meliputi: Asas Ijbari, Asas Bilateral, Asas Individual, Asas Keadilan Berimbang, Asas Semata Akibat Kematian, Asas adanya Ahli Waris Pengganti, Asas adanya Wasiat Wajibah.”, tutur Ketua PA Kota Madiun.
Dilanjutkan dengan pemaparan oleh Narasumber dari Polres Madiun Kota Kanit Eko Hartanto memaparkan tentang Safety Riding Dan Etika Berlalu Lintas Guna Menekan Kecelakaan Lalu Lintas Polres Madiun Kota. Usai pemaparan dari masing-masing Narasumber, dalam pembinaan Kadarkum Kelurahan Taman, Kota Madiun ini dibuka diskusi terbuka penyampaian permasalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat Kelurahan Taman, Kecamatan Taman Kota Madiun dan ditanggapi langsung oleh para Narasumber sesuai tupoksi masing-masing instansi. Adapun beberapa pertanyakan yang diajukan kepada PA Kota Madiun terkait persoalan waris dan wakaf yang ditanggapi langsung oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. selaku Narasumber. Dengan adanya pemaparan materi ini diharapkan seluruh warga masyarakat wilayah Kelurahan Taman, Kecamatan Taman Kota, Madiun memiliki pemahaman hukum yang baik terkait perkara kewarisan serta memberikan manfaat terhadap perilaku dan pola pikir masyarakat dalam mematuhi hukum sehingga permasalahan-permasalahan di Kota Madiun semakin berkurang serta mewujudkan Kota Madiun dengan masyarakat yang taat terhadap aturan hukum.