- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 45
Sebagai Narasumber Pembinaan Kadarkum Kelurahan Madiun Lor Kota Madiun, Hakim PA Kota Madiun Tekankan Pemahaman Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian |09-06-2026|
SEBAGAI NARASUMBER PEMBINAAN KADARKUM KELURAHAN MADIUN LOR KOTA MADIUN, HAKIM PA KOTA MADIUN TEKANKAN PEMAHAMAN HUKUM PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN
Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun sebagai Narasumber dalam Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada Selasa, (9/6/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun kali ini dilakukan terhadap Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dan bertempat di Kantor Kelurahan Madiun Lor, JL. Candi Sewu No. 2 Kota Madiun pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun serta dihadiri oleh jajaran Bagian Hukum Pemkot Madiun, Babinkamtibmas, Lurah beserta Perangkat kelurahan beserta kelompok Kadarkum Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.


Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum demi terwujudnya kesadaran hukum dan kepatuhan hukum kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Madiun Lor Kota Madiun. Dalam kegiatan ini yang menghadirkan Narasumber dari Pengadilan Negeri Kota Madiun serta dari Pengadilan Agama Kota Madiun yang diwakili oleh Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun, Ika Puspitaria, S.H., M.M. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa agenda ini merupakan bagian dari rangkaian program kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun Tahun 2026. Kali ini, pembinaan difokuskan bagi masyarakat kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo.
Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat hukum. Melalui pembinaan tersebut, kelompok Kadarkum diharapkan dapat menjadi motor penggerak yang "melek hukum" serta mampu bersinergi dengan pengurus RT/RW. Sinergitas ini penting untuk meningkatkan kesadaran warga dalam mematuhi hukum, sehingga wilayah Kelurahan Madiun Lor senantiasa aman, damai, dan kondusif.
Selain sebagai sarana edukasi, forum ini juga berfungsi sebagai wadah diskusi (sharing) untuk membahas berbagai permasalahan sekaligus bertukar solusi hukum atas isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat. Upaya preventif ini dilakukan demi mengedukasi warga, membentengi generasi muda, serta menumbuhkan budaya hukum masyarakat yang patuh dan tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menutup sambutannya, Kabag Hukum berharap agar seluruh anggota Kadarkum yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarluaskan ilmu, pemahaman, dan nilai-nilai positif terkait kesadaran hukum kepada masyarakat luas.

Memasuki sesi pemaparan Narasumber, Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. menekankan bahwa pemahaman hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian sangat krusial bagi kelompok Kadarkum. Beliau menjelaskan bahwa perceraian sering kali memicu dampak buruk yang signifikan, seperti kerentanan ekonomi di mana mantan istri harus memikul beban finansial ganda sebagai kepala keluarga baru, sementara mantan suami kerap mengabaikan kewajiban nafkahnya. Selain itu, anak-anak juga terancam kehilangan akses pendidikan berkualitas, pengasuhan yang layak, hingga mengalami tekanan psikososial akibat kehilangan figur orang tua.
"Untuk meminimalkan dampak tersebut, Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui 3 (tiga) regulasi utama yang menjadi landasan perlindungan, yaitu: UU Perkawinan (No. 1/1974 jo. No. 16/2019) yang menegaskan hak anak dan harta bersama; Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur hak keuangan mantan istri dan hak hadhanah; UU Perlindungan Anak (No. 35/2014) yang mewajibkan orang tua melindungi anak dari pengabaian ekonomi.”, tutur Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H.
Selanjutnya terkait perlindungan finansial bagi mantan istri, Hakim PA Kota Madiun ini membeberkan tiga hak utama yang wajib dipenuhi oleh mantan suami demi meminimalkan kerentanan ekonomi, diantaranya:
- Nafkah Iddah: Nafkah selama masa tunggu (umumnya 3 bulan/suci).
- Nafkah Mut'ah: Nafkah penghibur atau kenang-kenangan layak sebagai penghargaan atas kebersamaan selama perkawinan.
- Nafkah Madhiyah: Nafkah masa lampau yang belum dipenuhi saat perkawinan masih utuh dan berstatus sebagai piutang istri.
Tidak hanya mantan istri, masa depan anak juga menjadi fokus utama dalam pemaparan tersebut. Berdasarkan Pasal 105 KHI, anak yang belum mumayyiz (di bawah 12 tahun) secara hukum menjadi hak asuh ibu kandung. Sementara anak yang sudah mumayyiz diberikan hak memilih, dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik anak. Kemudian mengenai biaya hidup, beliau menegaskan ketentuan Pasal 41 huruf (b) UU Perkawinan, di mana seorang ayah wajib memikul seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan anak hingga dewasa atau mandiri (usia 21 tahun). "Kewajiban finansial ini terus berlangsung terlepas dari siapa pemegang hak asuh anak.
Diakhir pemaparannya, Hakim PA Kota Madiun ini menjelaskan alur perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat melalui empat tahapan, mulai dari Mediasi secara kekeluargaan bersama kelompok Kadarkum , pengajuan Gugatan ke Pengadilan Agama , penerbitan Putusan Hakim yang menetapkan besaran nafkah berdasarkan bukti finansial , hingga mekanisme Eksekusi berupa sita aset atau pemotongan gaji berkala bagi ayah yang terbukti abai nafkah.
Dengan adanya kegiatan ini, PA Kota Madiun berharap sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berjalan secara berkesinambungan demi mewujudkan masyarakat Kota Madiun yang sadar akan pentingnya hukum, serta terciptanya ketahanan keluarga yang harmonis, aman, dan taat hukum. Melalui edukasi hukum yang masif seperti ini, kelompok Kadarkum diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mendampingi warga, sehingga hak-hak kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak pasca-perceraian, dapat terjamin secara maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
