HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Sebagai Narasumber Pembinaan Kadarkum Kelurahan Madiun Lor Kota Madiun, Hakim PA Kota Madiun Tekankan Pemahaman Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian |09-06-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
09.Jun
09 June 2026
Hits: 45

Sebagai Narasumber Pembinaan Kadarkum Kelurahan Madiun Lor Kota Madiun, Hakim PA Kota Madiun Tekankan Pemahaman Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian |09-06-2026|

SEBAGAI NARASUMBER PEMBINAAN KADARKUM KELURAHAN MADIUN LOR KOTA MADIUN, HAKIM PA KOTA MADIUN TEKANKAN PEMAHAMAN HUKUM PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN
pakotammaig-6c4k.vgfdbgngr73d1e-9734-41ee-9c7d-40118a5b5264.jpg

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun sebagai Narasumber dalam Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada Selasa, (9/6/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun kali ini dilakukan terhadap Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dan bertempat di Kantor Kelurahan Madiun Lor, JL. Candi Sewu No. 2  Kota Madiun pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini  dipimpin oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun  serta dihadiri oleh jajaran Bagian Hukum Pemkot Madiun,  Babinkamtibmas, Lurah beserta Perangkat kelurahan beserta kelompok Kadarkum Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan  Manguharjo Kota Madiun.

pakotamahgmmjhkj.kig-8d50a253-39a4-4805-9217-8a3e45097340.jpg

pghghtjhjakotamaig-0a5db3d8-a336-4cb2-8d7b-324b3f04debf.jpg

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum demi terwujudnya kesadaran hukum dan kepatuhan hukum kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Madiun Lor Kota Madiun. Dalam kegiatan ini yang menghadirkan Narasumber dari Pengadilan Negeri Kota Madiun serta dari Pengadilan Agama Kota Madiun yang diwakili oleh Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun, Ika Puspitaria, S.H., M.M. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa agenda ini merupakan bagian dari rangkaian program kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun Tahun 2026. Kali ini, pembinaan difokuskan bagi masyarakat kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo.

Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat hukum. Melalui pembinaan tersebut, kelompok Kadarkum diharapkan dapat menjadi motor penggerak yang "melek hukum" serta mampu bersinergi dengan pengurus RT/RW. Sinergitas ini penting untuk meningkatkan kesadaran warga dalam mematuhi hukum, sehingga wilayah Kelurahan Madiun Lor senantiasa aman, damai, dan kondusif.

Selain sebagai sarana edukasi, forum ini juga berfungsi sebagai wadah diskusi (sharing) untuk membahas berbagai permasalahan sekaligus bertukar solusi hukum atas isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat. Upaya preventif ini dilakukan demi mengedukasi warga, membentengi generasi muda, serta menumbuhkan budaya hukum masyarakat yang patuh dan tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menutup sambutannya, Kabag Hukum berharap agar seluruh anggota Kadarkum yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarluaskan ilmu, pemahaman, dan nilai-nilai positif terkait kesadaran hukum kepada masyarakat luas.

pakotamaig bbsnskkdkdfff985474 d867 4dae 95b0 178b417e68f2

Memasuki sesi pemaparan Narasumber, Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. menekankan bahwa pemahaman hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian sangat krusial bagi kelompok Kadarkum. Beliau menjelaskan bahwa perceraian sering kali memicu dampak buruk yang signifikan, seperti kerentanan ekonomi di mana mantan istri harus memikul beban finansial ganda sebagai kepala keluarga baru, sementara mantan suami kerap mengabaikan kewajiban nafkahnya. Selain itu, anak-anak juga terancam kehilangan akses pendidikan berkualitas, pengasuhan yang layak, hingga mengalami tekanan psikososial akibat kehilangan figur orang tua.

"Untuk meminimalkan dampak tersebut, Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui 3 (tiga) regulasi utama yang menjadi landasan perlindungan, yaitu: UU Perkawinan (No. 1/1974 jo. No. 16/2019) yang menegaskan hak anak dan harta bersama;  Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur hak keuangan mantan istri dan hak hadhanah;  UU Perlindungan Anak (No. 35/2014) yang mewajibkan orang tua melindungi anak dari pengabaian ekonomi.”, tutur Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H.

Selanjutnya terkait perlindungan finansial bagi mantan istri,  Hakim PA Kota Madiun ini membeberkan tiga hak utama yang wajib dipenuhi oleh mantan suami demi meminimalkan kerentanan ekonomi, diantaranya:

  • Nafkah Iddah: Nafkah selama masa tunggu (umumnya 3 bulan/suci).
  • Nafkah Mut'ah: Nafkah penghibur atau kenang-kenangan layak sebagai penghargaan atas kebersamaan selama perkawinan.
  • Nafkah Madhiyah: Nafkah masa lampau yang belum dipenuhi saat perkawinan masih utuh dan berstatus sebagai piutang istri.

Tidak hanya mantan istri, masa depan anak juga menjadi fokus utama dalam pemaparan tersebut. Berdasarkan Pasal 105 KHI, anak yang belum mumayyiz (di bawah 12 tahun) secara hukum menjadi hak asuh ibu kandung. Sementara anak yang sudah mumayyiz diberikan hak memilih, dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik anak.  Kemudian mengenai biaya hidup, beliau menegaskan ketentuan Pasal 41 huruf (b) UU Perkawinan, di mana seorang ayah wajib memikul seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan anak hingga dewasa atau mandiri (usia 21 tahun). "Kewajiban finansial ini terus berlangsung terlepas dari siapa pemegang hak asuh anak.

Diakhir pemaparannya, Hakim PA Kota Madiun ini menjelaskan alur perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat melalui empat tahapan, mulai dari Mediasi secara kekeluargaan bersama kelompok Kadarkum , pengajuan Gugatan ke Pengadilan Agama , penerbitan Putusan Hakim yang menetapkan besaran nafkah berdasarkan bukti finansial , hingga mekanisme Eksekusi berupa sita aset atau pemotongan gaji berkala bagi ayah yang terbukti abai nafkah.

Dengan adanya kegiatan ini, PA Kota Madiun berharap sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berjalan secara berkesinambungan demi mewujudkan masyarakat Kota Madiun yang sadar akan pentingnya hukum, serta terciptanya ketahanan keluarga yang harmonis, aman, dan taat hukum.  Melalui edukasi hukum yang masif seperti ini, kelompok Kadarkum diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mendampingi warga, sehingga hak-hak kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak pasca-perceraian, dapat terjamin secara maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan