- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 60
“SATRIA MAJAPAHIT JUARA” Inovasi Wujudkan Ketahanan Keluarga Bagi Masyarakat (PA Kota Madiun Tandatangani MoU Bersama Polres Madiun Kota)
“SATRIA MAJAPAHIT JUARA” INOVASI WUJUDKAN KETAHANAN KELUARGA BAGI MASYARAKAT
(PA KOTA MADIUN TANDATANGANI MOU BERSAMA POLRES MADIUN KOTA)

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun melaksanakan Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dan Maklumat Perjanjian Kerjasama bersama Polres Madiun Kota pada Kamis, (21/5/2026). Kedatangan Kepala Polres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K. yang diwakili oleh Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Kompol Suprapto, S.Pd. beserta jajaran, disambut hangat oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. yang didampingi oleh Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I. di Aula KH. Abidullah PA Kota Madiun.
Selanjutnya tepat pukul 14.00 WIB dilaksanakan Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara Pengadilan Agama Kota Madiun dan Polres Madiun Kota tentang Mewujudkan Kepastian Hukum untuk Menjaga Ketahanan Keluarga yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor: 1002/KPA.W13-A34/HM2.1/V/2026 / : SP/26/V/2026 tanggal 21 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Ketua PA Kota Madiun dengan Kepala Polres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K. yang diwakili oleh Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Kompol Suprapto, S.Pd.
Nota Kesepahaman ini sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) tingkat provinsi antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengimplementasikan di Kota Madiun.
Adapun maksud MoU ini adalah sebagai pedoman kerja sama untuk melaksanakan kerja sama tentang Percepatan Layanan Hukum kepada Masyarakat Berbasis Digital dalam Penyelesaian Eksekusi dan Proses Perceraian Pegawai Negeri pada Polri melalui Aplikasi “SATRIA MAJAPAHIT JUARA” (Sistem Informasi Terintegritas Kerja Sama Mewujudkan Kepastian Hukum dengan Instansi Terkait untuk Menjaga Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara)”.
Adapun tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah sebagai pedoman Pengadilan Agama Kota Madiun dan Polres Madiun Kota dalam rangka Percepatan Layanan Hukum kepada Masyarakat Berbasis Digital dalam Persidangan, Descente, Konstatering, serta penyelesaian eksekusi dan proses perceraian anggota Polri dan Pegawai Negeri di lingkungan Polres Madiun Kota melalui aplikasi “SATRIA MAJAPAHIT JUARA” serta bersama-sama melakukan kerja sama mewujudkan kepastian hukum untuk menjaga ketahanan keluarga.
Sementara itu, Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi: bantuan pengamanan; pertukaran data dan/atau informasi izin cerai bagi Polri dan PNS di lingkungan Polres Madiun Kota; fasilitasi administrasi layanan hukum dalam rangka pemenuhan hak perempuan dan perlindungan anak pasca perceraian serta pendampingan pada Keluarga Besar Polri; penyuluhan Hukum; dan kegiatan lain yang disepakati. Selanjutnya Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.

Dalam kesempatan ini pula, dilakukan penandatanganan Maklumat Perjanjian Kerjasama antara Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dengan Kepala Polres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K. yang diwakili oleh Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Kompol Suprapto, S.Pd.
Dalam Maklumat Perjanjian Kerjasama tersebut berisikan bahwa " 1) Setiap permohonan cerai talak dan gugatan cerai yang diajukan oleh Anggota Polri/ASN Polri Polres Madiun Kota dan atau yang diajukan oleh Suami atau Isteri dari Anggota Polri/ASN Polri Polres Madiun Kota kepada PA Kota Madiun wajib melampirkan surat izin sidang cerai dari Kepala Kepolisian Resor Madiun Kota; 2) Apabila izin tersebut belum ada, maka PA Kota Madiun berhak menolak/tidak menerima atas permohonan cerai talak dan gugatan cerai yang diajukan oleh Anggota Anggota Polri/ASN Polri Polres Madiun Kota dan atau yang diajukan oleh Suami atau Isteri dari Anggota Polri/ASN Polri Polres Madiun Kota tersebut.

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dalam sambutannya menyatakan bahwa "Kerja sama ini merupakan langkah progresif dan konkret dalam mendukung modernisasi peradilan berbasis digital di wilayah Jawa Timur, khususnya di Kota Madiun. Melalui aplikasi 'SATRIA MAJAPAHIT JUARA', PA Kota Madiun berkomitmen untuk, mempercepat layanan hukum, sekaligus memastikan hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian tetap terlindungi. Aturan ketat mengenai wajibnya izin atasan bagi anggota Polri/ASN yang tertuang dalam maklumat ini bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai instrumen menyaring dan menekan angka perceraian, demi menjaga keutuhan keluarga besar institusi Polri serta mewujudkan Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara.
Begitupula, Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Kompol Suprapto, S.Pd. mewakili Kepala Polres Madiun Kota menyambut baik dan siap mendukung penuh implementasi Nota Kesepahaman serta Maklumat Perjanjian Kerja Sama ini. Integrasi sistem ini akan sangat membantu Polres Madiun Kota dalam melakukan pengawasan, pembinaan personil, serta penegakan disiplin terkait dinamika rumah tangga anggota. Selain itu, kolaborasi dalam bantuan pengamanan jalannya persidangan, descente, maupun eksekusi di lapangan merupakan wujud sinergi nyata untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat. Pihak Polres Madiun Kota berharap dengan adanya MoU ini dapat menjadi jembatan digital yang kokoh bagi Pengadilan Agama Kota Madiun dan Polres Madiun Kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
