- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 5731
Rapat Teknis TKKSD Pemerintah Kota Madiun Bersama PA Kota Madiun dalam Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dan Pencegahan Perkawinan Anak |22-05-2025|
RAPAT TEKNIS TKKSD PEMERINTAH KOTA MADIUN BERSAMA PA KOTA MADIUN DALAM PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN DAN PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. bersama Panitera Muda Permohonan Wiwin Sukristiana, S.H., M.H. menghadiri Rapat teknis TKKSD (Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah) pembahasan draft Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Madiun dengan Pengadilan Agama Kota Madiun tentang Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dan Pencegahan Perkawinan Anak pada Kamis, (22/5/2025).
Bertempat di Ruang Rapat Bagian Pemerintahan Kota Madiun pukul 12.30 WIB, rapat tersebut dipimpin bagian pemerintahan Kota Madiun dan dihadiri oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Madiun, Inspektorat, Bapedda, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Sosial PPPA, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun, Kominfo Kota Madiun.
Rapat tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antar berbagai pihak dinas terkait wilayah Kota Madiun untuk menyepakati dan merumuskan kesepakatan antara merumuskan perjanjian kerja sama antara berbagai pihak dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Rapat dimulai dengan identifikasi tujuan kerjasama dan ruang lingkup yang akan dicakup dalam MoU untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan selanjutnya membahas poin-poin penting yang akan dimuat dalam draf MoU, termasuk mekanisme koordinasi, pertukaran data, serta dukungan terhadap pelaksanaan tugas masing-masing instansi.
Melalui rapat ini, diharapkan dapat terselsaikan tepat waktu serta terjalin kerja sama yang solid dan berkelanjutan antara PA Kota Madiun dengan Pemerintah Kota Madiun guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dan Pencegahan Perkawinan Anak di Kota Madiun.