- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 25
Rapat Persiapan Penilaian Mandiri Pelaksanaan PEKPPP PA Kota Madiun Tahun 2026 |14-07-2026|
RAPAT PERSIAPAN PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN PEKPPP PA KOTA MADIUN TAHUN 2026
Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun menggelar Rapat Persiapan Penilaian Mandiri elaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 pada Selasa, (14/7/2026). Rapat yang bertempat di Ruang Media Center PA Kota Madiun ini dimulai tepat pukul 14.00 WIB, dipimpin langsung oleh Sekretaris PA Kota Madiun, Agus Widyanto, S.H.I., serta dihadiri oleh jajaran Koordinator dan perwakilan anggota tim.
Dalam membuka rapat, Sekretaris PA Kota Madiun, Agus Widyanto, S.H.I., menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah strategis awal sekaligus bentuk konsolidasi internal tim untuk menyamakan persepsi, memetakan kesiapan dokumen, dan menyusun target kerja yang terukur. Terlebih lagi, Pengadilan Agama Kota Madiun pada tahun ini ditetapkan sebagai salah satu Unit Lokus Evaluasi (ULE) Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026 di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) merupakan instrumen pengukuran sistematis yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) untuk menilai kinerja unit penyelenggara pelayanan publik, yang nantinya akan menghasilkan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP). Bagi PA Kota Madiun, evaluasi ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Pelaksanaan PEKPPP juga menjadi instrumen penting untuk mengukur tingkat kualitas pelayanan, sekaligus menjadi dasar perbaikan dan inovasi pelayanan secara berkelanjutan.
“Diharapkan seluruh Tim PEKPPP Pengadilan Agama Kota Madiun Tahun 2026 dapat bertanggung jawab penuh dalam Penilaian Mandiri ini. Persiapkan dokumen dengan matang, lakukan koordinasi yang intensif, kumpulkan data dukung yang valid, serta pastikan seluruh indikator penilaian dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,", tutur Sekretaris PA Kota Madiun.
Memasuki agenda utama, rapat dilanjutkan dengan diskusi teknis yang membahas secara mendalam Tahapan Pelaksanaan Evaluasi Mandiri PEKPPP Tahun 2026, yang meliputi:
- Penilaian Mandiri (Self-Assessment)
-
- Tahap Perencanaan: Melakukan inventarisasi dan standardisasi seluruh dokumen teknis pelayanan publik yang menjadi objek penilaian, serta melakukan aktivasi dan login pada aplikasi resmi PEKPPP.
- Tahap Pelaksanaan: Melakukan pengisian instrumen evaluasi secara daring pada aplikasi PEKPPP dan mengunggah seluruh bukti/data dukung yang valid sesuai indikator. Tim juga wajib melakukan pemeriksaan serta validasi internal kembali terhadap kelengkapan, keterbacaan, dan kesesuaian data sebelum diajukan, memastikan seluruh tautan (link) dokumen dapat diakses secara publik, serta menyiapkan dokumen fisik/digital jika sewaktu-waktu diperlukan klarifikasi, verifikasi lapangan, maupun validasi oleh Evaluator Mahkamah Agung maupun Tim Kementerian PANRB.
- Formulir Penilaian Mandiri
-
- Formulir F-01: Merupakan formulir penilaian mandiri (self-assessment) yang menggambarkan kondisi riil satuan kerja. Formulir ini wajib dilengkapi dengan bukti dukung yang valid, yang nantinya akan digunakan oleh Evaluator untuk melakukan pengisian Formulir F-02.
- Formulir F-02: Merupakan formulir penilaian yang diisi oleh Evaluator berdasarkan hasil pengamatan secara daring atau tatap muka guna memperoleh data objektif. Aspek penilaian meliputi 6 (enam) pilar utama:
- Kebijakan Pelayanan (Bobot 24%)
- Profesionalisme SDM (Bobot 25%)
- Sarana dan Prasarana Pelayanan (Bobot 18%)
- Sistem Informasi Pelayanan Publik (Bobot 11%)
- Pengelolaan Konsultasi dan Pengaduan (Bobot 10%)
- novasi Pelayanan Publik (Bobot 12%)
- Formulir F-03: Merupakan formulir penilaian yang diisi langsung oleh pengguna layanan berdasarkan pengalaman riil yang mereka terima guna mendapatkan data persepsi, dalam hal ini melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang berkala dan sesuai peraturan.
Di akhir rapat, Sekretaris PA Kota Madiun, Agus Widyanto, S.H.I., kembali menegaskan agar Tim PEKPPP PA Kota Madiun Tahun 2026 melaksanakan seluruh tahapan evaluasi ini secara cermat, solid, dan tepat waktu. Seluruh pengisian instrumen dan pengunggahan data dukung ditargetkan rampung secara berkala sebelum batas akhir penilaian mandiri (self-assessment) pada 24 Agustus 2026.
Melalui keikutsertaan dalam pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026 ini, Pengadilan Agama Kota Madiun berkomitmen tidak hanya untuk meraih predikat nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang prima, melainkan juga menjadikannya sebagai momentum strategis dalam mengoptimalkan akselerasi pembangunan Zona Integritas. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat langkah Pengadilan Agama Kota Madiun menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2027 sekaligus memastikan terwujudnya pelayanan prima yang berkarakter, solutif, serta berorientasi penuh pada pemenuhan hak-hak hukum dan kepuasan masyarakat di wilayah hukum Kota Madiun.
