- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 7349
Rapat Finalisasi TKKSD Pemerintah Kota Madiun Bersama PA Kota Madiun dalam Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian serta Pencegahan Perkawinan Anak |26-05-2025|
RAPAT FINALISASI TKKSD PEMERINTAH KOTA MADIUN BERSAMA PA KOTA MADIUN DALAM PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN SERTA PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. yang didampingi oleh Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. menghadiri Rapat Finalisasi teknis TKKSD (Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah) pembahasan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Madiun dengan Pengadilan Agama Kota Madiun tentang Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian serta Pencegahan Perkawinan Anak pada Senin, (26/5/2025).
Bertempat di Ruang Rapat Bagian Pemerintahan Kota Madiun pukul 13.00 WIB, rapat tersebut dipimpin bagian pemerintahan Kota Madiun dan dihadiri oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Madiun, Inspektorat, Bapedda, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Sosial PPPA, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun, Dindik, PBJ, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun, Kominfo Kota Madiun.
Rapat hari ini merupakan finalisasi pembahasan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Madiun dengan Pengadilan Agama Kota Madiun tentang Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian serta Pencegahan Perkawinan Anak antar berbagai pihak dinas terkait wilayah Kota Madiun dalam merumuskan kesepakatan kerja sama antara berbagai pihak dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian serta pencegahan perkawainan anak di Kota Madiun untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dengan point-point penting yang akan termuat dalam draf MoU, termasuk mekanisme serta dukungan terhadap pelaksanaan tugas masing-masing instansi.
Diharapkan dengan rapat finalisasi hari ini dapat terselsaikan tepat waktu , mencapai kesepakatan bersama yang bersinergi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian serta Pencegahan Perkawinan Anak di Kota Madiun antara PA Kota Madiun dengan Pemerintah Kota Madiun.