- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 99
Rapat Finalisasi Reviu Pedoman Pengawasan Bidang dan Pengawasan Daerah pada Aplikasi e- Binwas PA Kota Madiun Tahun 2025 |07-01-2026|
RAPAT FINALISASI REVIU PEDOMAN PENGAWASAN BIDANG DAN PENGAWASAN DAERAH PADA APLIKASI E- BINWAS PA qKOTA MADIUN TAHUN 2025

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun menggelar rapat tindak lanjut Tim Reviu Pedoman Pengawasan Bidang dan Pengawasan Daerah pada Aplikasi e-Binwas PA Kota Madiun Tahun 2025 pada Rabu, (7/1/2026). Rapat berlangsung di Media Center PA Kota Madiun mulai pukul 10.00 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. selaku Penanggung Jawab Tim Reviu Pedoman Pengawasan Bidang dan Pengawasan Daerah pada Aplikasi e-Binwas PA Kota Madiun Tahun 2025. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’i, S.H.I., M.H. selaku Pengarah, Ketua Tim Reviu Hakim Arina Kamiliya, S.H.I., M.H., Koordinator Bidang Kepaniteraan Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H., Koordinator Bidang Kesekretariatan Hakim Syahrul Mubaroq, S.H., beserta anggota tim dari masing-masing bidang dan admin IT.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat perdana yang telah dilaksanakan pada Desember 2025, dengan tujuan memastikan seluruh poin reviu pada Aplikasi e-Binwas tersusun secara akurat, komprehensif, dan selaras dengan ketentuan terbaru. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung penguatan sistem pengawasan internal yang terintegrasi di lingkungan Peradilan Agama.

Dalam pembukaannya, Ketua Tim Reviu Hakim Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. melaporkan bahwa progres pengerjaan reviu telah memasuki tahap finalisasi. Beliau menyampaikan bahwa capaian signifikan telah diraih oleh masing-masing bidang. Oleh karena itu, rapat lanjutan ini difokuskan pada sinkronisasi antara hasil reviu dengan instrumen pengawasan digital yang tersedia.
Lebih lanjut disampaikan bahwa rapat kedua ini menitikberatkan pada penyelarasan antara temuan dan kondisi riil di lapangan dengan instrumen pengawasan digital pada Aplikasi e-Binwas versi terbaru, sebagaimana diatur dalam Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3482/DJA/PW1.1/XII/2025. Proses reviu ini tidak semata mengejar tenggat waktu, namun diarahkan untuk memastikan bahwa setiap usulan perbaikan dan penyempurnaan pedoman pengawasan benar-benar bersifat aplikatif serta mampu menjawab dinamika pengadilan di era digital.

Selanjutnya dilakukan pemetaan ulang terhadap aspek-aspek yang masih memerlukan penyempurnaan, baik pada Bidang Kepaniteraan yang dikoordinasikan oleh Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H., maupun Bidang Kesekretariatan yang dikoordinasikan oleh Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. Berbagai masukan konstruktif dari anggota tim dan admin IT dirangkum menjadi draf final. Dukungan penuh dari Ketua dan Wakil Ketua PA Kota Madiun menjadi motivasi tambahan bagi Tim Reviu dalam menyelaraskan draf usulan dengan fitur-fitur terbaru Aplikasi e-Binwas, sehingga pada saat proses pengunggahan nantinya tidak terdapat kendala teknis.
Dalam sambutannya, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan apresiasi atas keaktifan dan respons cepat Tim Reviu dalam menindaklanjuti Surat Dirjen Badilag terkait penyempurnaan petunjuk teknis e-Binwas. Beliau menegaskan bahwa hal tersebut menunjukkan kesiapan PA Kota Madiun sebagai satuan kerja yang adaptif terhadap transformasi digital. Beliau juga menegaskan bahwa Aplikasi e-Binwas bukan sekadar sarana pelaporan administratif, melainkan instrumen vital dalam menegakkan integritas dan profesionalisme aparatur peradilan. Transformasi digital dalam pengawasan merupakan sebuah keniscayaan yang harus dipandang sebagai ikhtiar bersama untuk menutup celah kekurangan dalam pelayanan dan tata kelola peradilan.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’i, S.H.I., M.H. selaku Pengarah Tim memimpin jalannya pembahasan teknis. Beliau menekankan agar proses reviu ini dijadikan momentum bagi satuan kerja untuk memberikan kontribusi nyata dalam penyempurnaan sistem pengawasan yang adaptif, objektif, dan aplikatif sesuai dinamika tugas di lapangan.

Diskusi berlangsung dinamis pada sesi teknis, dimana Koordinator Bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan membahas satu per satu item pengawasan. Fokus utama diarahkan pada penyesuaian indikator kinerja agar selaras dengan kebijakan dan revisi Petunjuk Teknis Aplikasi e-Binwas Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Rapat menghasilkan keputusan penting untuk mempercepat jadwal pengunggahan dokumen ke dalam sistem lebih awal dari batas waktu yang telah ditentukan. Langkah antisipatif ini diambil guna menjamin kelancaran akses server serta memastikan seluruh dokumen terunggah dan terverifikasi secara optimal.
Melalui sinergi yang solid antara pimpinan dan tim teknis, PA Kota Madiun optimis dapat menyelesaikan tugas reviu ini dengan hasil terbaik. Komitmen tersebut merupakan wujud nyata dukungan PA Kota Madiun terhadap terwujudnya sistem pengawasan yang modern, akuntabel, transparan, dan terintegrasi secara nasional, sekaligus berkontribusi dalam mewujudkan Peradilan Agama yang Agung dan profesional di era digital.
