HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Perkuat Validitas Data Pemilih, KPU Kota Madiun Jalin Koordinasi Bersama Pengadilan Agama Kota Madiun |10-09-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
10.Sep
10 September 2026
Hits: 59

Perkuat Validitas Data Pemilih, KPU Kota Madiun Jalin Koordinasi Bersama Pengadilan Agama Kota Madiun |10-09-2026|

PERKUAT VALIDITAS DATA PEMILIH, KPU KOTA MADIUN JALIN KOORDINASI BERSAMA PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
we224 6afb0803 c2 0gshdjdkkrlrrkhwwd27d nssnsksksksks495d 8d3d d787ef5d21e0

Pengadilan Agama Kota Madiun menerima kunjungan silaturahmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun pada Kamis, (10/9/2026). Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB tersebut bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun. Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Pita Anjarsari, didampingi oleh Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Fi’ikrisna Setiawan, beserta jajaran sekretariat tersebut disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., yang didampingi oleh Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., dan Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I.

web225 8210afe8hsbsnkskddlldd b5ef 4cb8 9d9e 7c5426c17998

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Pita Anjarsari menyampaikan apresiasi atas kesediaan pimpinan Pengadilan Agama Kota Madiun meluangkan waktu menerima kunjungan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa agenda ini tidak sekadar mempererat tali silaturahmi antarlembaga, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sinergi dalam validasi data pemilih, khususnya yang berkaitan dengan warga berusia di bawah 17 tahun namun telah melangsungkan pernikahan melalui mekanisme dispensasi kawin.

KPU Kota Madiun saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang bertujuan untuk memelihara serta meningkatkan akurasi, kelengkapan, dan validitas data pemilih di wilayah Kota Madiun. Guna mendukung kelancaran agenda tersebut, KPU memohon koordinasi bersama Pengadilan Agama Kota Madiun terkait akses data warga Kota Madiun yang mengajukan dispensasi kawin, mengingat status usia di bawah 17 tahun yang sudah menikah berdampak langsung pada pemenuhan syarat hak pilih seseorang.

we224 7b2c93f6bsnsmsllsksdd bf5c 4583 8daf 6bd67d7e8a0f

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., menyambut baik inisiatif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun. Beliau menyatakan bahwa produk hukum berupa penetapan dispensasi nikah memiliki dasar yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Namun demikian, beliau menegaskan bahwa sebagian besar dokumen penanganan perkara perdata di lingkungan peradilan agama bersifat privat dan dilindungi oleh ketentuan kerahasiaan hukum, sehingga tata cara pembagian atau pertukaran datanya harus tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. Beliau memberikan catatan penting bahwa penetapan dispensasi nikah dari pengadilan belum secara otomatis menjadi bukti bahwa sebuah pernikahan telah sah dilangsungkan secara administratif kenegaraan. Pernikahan tersebut tetap wajib dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Tanpa adanya akta nikah atau bukti pencatatan resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA), data tersebut belum dapat langsung dijadikan dasar mutlak untuk mengubah status perkawinan dalam dokumen kependudukan dan daftar pemilih.

we224 dae58ea5 4bsnsmsmslsld501 494f b64b b7bbde86ea03

Melalui pertemuan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Madiun dan Pengadilan Agama Kota Madiun sepakat untuk terus meningkatkan koordinasi dan merumuskan mekanisme teknis penyelarasan data yang aman serta sesuai koridor hukum. Sinergi ini diharapkan mampu menghasilkan data pemilih yang akurat, valid, dan berintegritas demi mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilihan di Kota Madiun.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 [email protected]

Email Umum :

 [email protected]

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

Kerjasama BTN 2026    RRI.co.id logo 282023 29

Statistik Pengunjung

 

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan