- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 111
Perkuat Sinergi Terhadap Hak-hak Perempuan dan Anak, PA Kota Madiun Tandatangani PKS dengan Ormas Wanita di Kota Madiun |18-12-2025|
PERKUAT SINERGI TERHADAP HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK, PA KOTA MADIUN TANDATANGANI PKS DENGAN ORMAS WANITA DI KOTA MADIUN

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU Kota Madiun dan Pimpinan Daerah (PD) ‘Aisyiyah Kota Madiun pada Kamis, (18/12/2025). Bertempat di ruang Ketua PA Kota Madiun pada pukul 10.00 WIB, kedatangan Ketua PC Muslimat NU Kota Madiun Hermin Hartutik dan Ketua PD ‘Aisyiyah Kota Madiun Sri Sumarti beserta jajaran pengurus disambut dengan hangat oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. yang didampingi oleh Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun Dr. KH. Miftahul Huda, M.Pd.I.


Acara dilanjutkan di Media Center PA Kota Madiun dengan agenda utama penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Kota Madiun dan PC Muslimat NU Kota Madiun. Penandatanganan kerja sama tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Bersama Nomor: 1765/KPA.W13-A34/HM2.1/XII/2025 dan Nomor: 22/PC.MNU/XII/2025 tanggal 18 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan Ketua PC Muslimat NU Kota Madiun Hermin Hartutik.

Selanjutnya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama juga dilaksanakan antara Pengadilan Agama Kota Madiun dengan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Madiun yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Bersama Nomor: 1766/KPA.W13-A34/HM2.1/XII/2025 dan Nomor: 32/PDA/A/XII/2025 tanggal 18 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan Ketua PD ‘Aisyiyah Kota Madiun Sri Sumarti.
Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai dasar untuk menyinergikan program dan potensi sumber daya antara Pengadilan Agama Kota Madiun dengan PC Muslimat NU Madiun dan PD ‘Aisyiyah Madiun dalam rangka penguatan ketahanan keluarga, pencegahan perkawinan anak, serta peningkatan kesadaran hukum keluarga khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak di Kota Madiun.
Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi bidang penguatan ketahanan keluarga, pencegahan perkawinan anak, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hak perempuan dan anak di hadapan hukum, pendampingan hukum, serta bidang-bidang lain yang disepakati bersama oleh para pihak.
Sementara itu, tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini antara lain untuk mengimplementasikan pelayanan kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Madiun, memberdayakan serta memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan keluarga agar dapat berperan aktif dalam pembangunan, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan perkawinan anak, serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap faktor-faktor yang dapat mengancam ketahanan keluarga.
Dalam sambutannya, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menegaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Kota Madiun untuk terus memperluas jejaring kerja sama lintas sektor dalam rangka memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Beliau berharap kerja sama PA Kota Madiun dengan Organisasi Masyarakat ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan, namun dapat diwujudkan melalui program-program nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat khususnya untuk perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
“Melalui sinergi ini, diharapkan peran masing-masing organisasi dalam upaya penguatan ketahanan keluarga dan pencegahan perkawinan anak dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan terintegrasi, sehingga mampu menciptakan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan taat hukum,” tutur Ketua PA Kota Madiun.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun Dr. KH. Miftahul Huda, M.Pd.I. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama antara Pengadilan Agama Kota Madiun dengan organisasi masyarakat khususnya perempuan keagamaan. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran lembaga keagamaan dan peradilan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat serta menjaga ketahanan keluarga sebagai pondasi utama kehidupan sosial.
Beliau berharap Perjanjian Kerja Sama ini dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kota Madiun serta menjadi contoh sinergi yang baik antara lembaga peradilan, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh agama dalam mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan berakhlak mulia.
