HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Perkuat Sinergi Terhadap Hak-hak Perempuan dan Anak, PA Kota Madiun Tandatangani PKS dengan Ormas Wanita di Kota Madiun |18-12-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
18.Dec
18 December 2025
Hits: 111

Perkuat Sinergi Terhadap Hak-hak Perempuan dan Anak, PA Kota Madiun Tandatangani PKS dengan Ormas Wanita di Kota Madiun |18-12-2025|

PERKUAT SINERGI TERHADAP HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK, PA KOTA MADIUN TANDATANGANI PKS DENGAN ORMAS WANITA DI KOTA MADIUN

pakotamaig 19a7bbsjskdffbb0 5222 409a a1c8 8049acd3bfd7

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU Kota Madiun dan Pimpinan Daerah (PD) ‘Aisyiyah Kota Madiun pada Kamis, (18/12/2025). Bertempat di ruang Ketua PA Kota Madiun pada pukul 10.00 WIB, kedatangan Ketua PC Muslimat NU Kota Madiun Hermin Hartutik dan  Ketua PD ‘Aisyiyah Kota Madiun Sri Sumarti beserta jajaran pengurus disambut dengan hangat oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. yang didampingi oleh Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun Dr. KH. Miftahul Huda, M.Pd.I.

pakotamaig 51e76232 218jsnkddf4 4f40 baeb 1ef1a83fe8f0

pakotamaig 94d8f205 ae6jsmdkkdff3 4345 be4a f9a222007940

Acara dilanjutkan di Media Center PA Kota Madiun dengan agenda utama penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Kota Madiun dan PC Muslimat NU Kota Madiun. Penandatanganan kerja sama tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Bersama Nomor: 1765/KPA.W13-A34/HM2.1/XII/2025 dan Nomor: 22/PC.MNU/XII/2025 tanggal 18 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan Ketua PC Muslimat NU Kota Madiun Hermin Hartutik.

pakotamaig 69336a1a 7c67 vfarwcse4687 9adc 0ed377f0b146

Selanjutnya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama juga dilaksanakan antara Pengadilan Agama Kota Madiun dengan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Madiun yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Bersama Nomor: 1766/KPA.W13-A34/HM2.1/XII/2025 dan Nomor: 32/PDA/A/XII/2025 tanggal 18 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan Ketua PD ‘Aisyiyah Kota Madiun Sri Sumarti.

Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai dasar untuk menyinergikan program dan potensi sumber daya antara Pengadilan Agama Kota Madiun dengan PC Muslimat NU Madiun dan  PD ‘Aisyiyah Madiun dalam rangka penguatan ketahanan keluarga, pencegahan perkawinan anak, serta peningkatan kesadaran hukum keluarga khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak di Kota Madiun.

Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi bidang penguatan ketahanan keluarga, pencegahan perkawinan anak, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hak perempuan dan anak di hadapan hukum, pendampingan hukum, serta bidang-bidang lain yang disepakati bersama oleh para pihak.

Sementara itu, tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini antara lain untuk mengimplementasikan pelayanan kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Madiun, memberdayakan serta memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan keluarga agar dapat berperan aktif dalam pembangunan, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan perkawinan anak, serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap faktor-faktor yang dapat mengancam ketahanan keluarga.

Dalam sambutannya, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menegaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Kota Madiun untuk terus memperluas jejaring kerja sama lintas sektor dalam rangka memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Beliau berharap kerja sama PA Kota Madiun dengan Organisasi Masyarakat ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan, namun dapat diwujudkan melalui program-program nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat khususnya untuk perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

“Melalui sinergi ini, diharapkan peran masing-masing organisasi dalam upaya penguatan ketahanan keluarga dan pencegahan perkawinan anak dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan terintegrasi, sehingga mampu menciptakan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan taat hukum,” tutur Ketua PA Kota Madiun.

pakotamaig aa5e7e77 80cbdndjdjdff 4964 8755 f536c8459ebf

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun Dr. KH. Miftahul Huda, M.Pd.I. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama antara Pengadilan Agama Kota Madiun dengan organisasi masyarakat khususnya perempuan keagamaan. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran lembaga keagamaan dan peradilan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat serta menjaga ketahanan keluarga sebagai pondasi utama kehidupan sosial.

Beliau berharap Perjanjian Kerja Sama ini dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kota Madiun serta menjadi contoh sinergi yang baik antara lembaga peradilan, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh agama dalam mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan berakhlak mulia.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan