- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 13
Perkuat Sinergi Peningkatan Layanan Pencari Keadilan, PA Kota Madiun Gelar Monev Posbakum |23-07-2026|
PERKUAT SINERGI PENINGKATAN LAYANAN PENCARI KEADILAN, PA KOTA MADIUN GELAR MONEV POSBAKUM

Sebagai bentuk nyata komitmen dalam menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun gelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Kamis, (23/7/2026). Monev yang berlangsung di Ruang Ketua PA Kota Madiun pukul 11.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Kota Madiun, Imam Safi'i, S.H.I., M.H. dan dihadiri oleh Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I., Panitera Muda Hukum Suryana, S.H.I., Panitera Muda Permohonan Wiwin Sukristiana, S.H., M.H., serta Panitera Muda Gugatan Sigit Apriluberta, S.H.
Agenda strategis ini juga dihadiri oleh unsur pimpinan penyedia layanan, yakni Ketua DPC Peradi Madiun Arif Purwanto, S.H., M.H., CTA., CLA. selaku Penanggung Jawab Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Bantuan Hukum Madiun beserta Bendahara Bambang Agus Prasmono, S.H., serta petugas Posbakum di Pengadilan Agama Kota Madiun.

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua PA Kota Madiun, Imam Safi'i, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi yang mendalam serta ucapan terima kasih kepada jajaran LBH Pusat Bantuan Hukum Madiun atas sinergi dan kehadirannya dalam agenda berkala tersebut. Beliau menegaskan bahwa monev bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen krusial yang berfungsi sebagai sarana solutif demi perbaikan mutu pelayanan di masa mendatang. Utamanya, kegiatan ini dilaksanakan untuk memetakan serta mengidentifikasi secara langsung berbagai dinamika, kendala, maupun hambatan yang dihadapi oleh penyedia layanan Posbakum selama kurun waktu Triwulan II Tahun 2026.
Lebih lanjut, beliau memaparkan sejumlah poin fundamental terkait pemenuhan layanan bantuan hukum, dengan menekankan bahwa esensi pengabdian seorang petugas hukum tidak hanya mengandalkan kemampuan fisik dan kognitif semata, tetapi wajib dijiwai oleh integritas, moral dan spiritual yang tinggi. Petugas Posbakum diinstruksikan agar senantiasa menjaga profesionalitas, cermat dalam penyusunan draf dokumen gugatan maupun permohonan, serta ramah dan solutif saat memberikan konsultasi hukum demi mewujudkan standar excellence service bagi masyarakat pencari keadilan.
Penguatan mutu layanan tersebut turut diperdalam melalui evaluasi teknis yang disampaikan oleh unsur kepaniteraan dan kesekretariatan. Dari aspek teknis kepaniteraan, Panitera PA Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., menyoroti pentingnya ketepatan waktu serta sinkronisasi kualitas administrasi gugatan agar seluruh dokumen tersusun selaras dengan standar hukum acara yang berlaku guna menjamin kelancaran proses persidangan.

Sementara itu, dari sudut pandang kesekretariatan dan pengelolaan anggaran, Sekretaris PA Kota Madiun, Agus Widyanto, S.H.I., memaparkan evaluasi mendalam mengenai optimalisasi sarana dan prasarana pendukung ruang Posbakum, realisasi penyerapan anggaran secara akuntabel, serta peningkatan kepatuhan pelaporan administratif bulanan yang harus dipenuhi secara berkala dan tepat waktu.
Menanggapi berbagai catatan konstruktif dan dinamika evaluasi yang disampaikan oleh pimpinan PA Kota Madiun, Penanggung Jawab LBH Pusat Bantuan Hukum Madiun, Arif Purwanto, S.H., M.H., CTA., CLA., menyambut baik seluruh masukan yang diberikan. Pihak LBH menyatakan komitmen penuh dan keseriusannya untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi melalui langkah-langkah pembenahan internal yang komprehensif.
Langkah strategis ini diambil guna mendongkrak performa kerja, memperketat kedisiplinan, serta mengoptimalkan kualitas pelayanan prima dari para petugas Posbakum di Pengadilan Agama Kota Madiun dalam mendampingi masyarakat.
Melalui kesinambungan agenda monev yang konsisten ini, diharapkan kolaborasi dan sinergi harmonis antara Pengadilan Agama Kota Madiun dan LBH Pusat Bantuan Hukum Madiun semakin kokoh dan solid. Dengan demikian, dapat pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat luas dapat terwujud secara optimal, sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
