- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 95
Perkuat Integritas Data dan Kepatuhan SIPP, PA Kota Madiun Ikuti Monev Perkara Elektronik |15-04-3026|
PERKUAT INTEGRITAS DATA DAN KEPATUHAN SIPP, PA KOTA MADIUN IKUTI MONEV PERKARA ELEKTRONIK
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., bersama Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Perkara Elektronik di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya pada Rabu, (15/4/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Mercure Surabaya Grand Mirama tersebut diikuti oleh seluruh satuan kerja Peradilan Agama se-Jawa Timur. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Agenda ini merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi terhadap kelengkapan berkas perkara secara elektronik serta proses peninjauan kembali di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelesaian perkara berbasis elektronik.


Fokus utama evaluasi diarahkan pada kepatuhan terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022, khususnya Pasal 27, yang menegaskan tanggung jawab Panitera Pengadilan Pengaju dalam mengirimkan berkas perkara secara elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Sebelum pengiriman dilakukan, Panitera wajib memeriksa dan menandatangani surat pernyataan kelengkapan berkas secara elektronik guna memastikan seluruh dokumen telah terpenuhi secara lengkap dan akurat.
Dalam kegiatan ini dibahas evaluasi implementasi sistem peradilan elektronik melalui aplikasi SIPP. Pembahasan menitikberatkan pada pentingnya menjaga integritas data, kedisiplinan dalam penginputan dokumen, serta kepatuhan terhadap prosedur administrasi perkara. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai standar operasional pengelolaan perkara elektronik guna memastikan data yang disajikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sambutannya, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Sudharmayatiningsih, S.H., M.H., menekankan sejumlah aspek krusial dalam pengelolaan SIPP, antara lain pentingnya integritas data, kedisiplinan, serta kepatuhan dalam proses unggah dokumen. Beliau juga menegaskan perlunya kejujuran dalam penginputan data tanpa adanya manipulasi, serta pentingnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala sebagai langkah strategis dalam menjaga kualitas layanan peradilan berbasis elektronik. Beliau menegaskan bahwa integritas data dan kejujuran dalam pengelolaan SIPP merupakan fondasi utama dalam mewujudkan peradilan yang transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas kinerja satuan kerja semakin meningkat, khususnya dalam penyelesaian perkara secara elektronik. Keikutsertaan PA Kota Madiun menjadi wujud nyata komitmen dalam mendukung transformasi digital peradilan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan terpercaya.
