- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 12
Perkokoh Kedisiplinan dan Kesiapsiagaan Garda Terdepan, Pengadilan Agama Kota Madiun Gelar Pelatihan PBB |25-09-2026|
PERKOKOH KEDISIPLINAN DAN KESIAPSIAGAAN GARDA TERDEPAN, PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN GELAR PELATIHAN PBB
Dalam upaya berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkokoh kesiapsiagaan personel keamanan, Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun menggelar Pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) bagi seluruh anggota Satuan Keamanan pada Jum’at, (25/9/2026).
Bertempat di halaman depan kantor Pengadilan Agama Kota Madiun, kegiatan yang merupakan agenda rutin bulanan ini dimulai pukul 07.00 WIB. Pelatihan diikuti oleh seluruh petugas keamanan dengan penuh semangat dan khidmat. Agenda ini menjadi langkah taktis PA Kota Madiun dalam membina serta meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di garda terdepan, guna memastikan kesiapan fisik maupun mental dalam memberikan perlindungan, pengamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat pencari keadilan.


Fokus utama dari penyelenggaraan pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) ini adalah pembangunan karakter disiplin yang kuat, presisi, dan konsisten. Dalam setiap dinamika dan gerak ketangkasan baris berbaris, setiap anggota Satuan Keamanan tidak hanya dituntut untuk merespons instruksi pimpinan secara cepat dan tepat waktu, tetapi juga dilatih untuk menjaga keselarasan tempo, kekompakan barisan, serta kepatuhan penuh terhadap tata tertib kedinasan yang berlaku.
Lebih dari sekadar pembinaan fisik dan ketahanan tubuh, kegiatan pelatihan ini dirancang secara sistematis sebagai sarana olah jiwa untuk mengasah kesadaran diri (self-awareness), mengendalikan emosi serta membentuk sikap mental yang tanggap, sigap, dan patuh terhadap komando kedinasan. Penguasaan kontrol emosi ini menjadi modal krusial bagi petugas keamanan dalam menghadapi berbagai situasi dinamis dan potensi konflik di lapangan, sehingga setiap tindakan pengamanan tetap dapat dilaksanakan secara terukur, proporsional, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kegiatan pelatihan ini diinstruksikan langsung oleh Sekretaris Pengadilan Agama Kota Madiun, Agus Widyanto, S.H.I., M.H. Dalam pengarahannya, beliau menekankan pentingnya peran strategis petugas keamanan di lingkungan peradilan. Karena, petugas keamanan bukan sekadar penjaga gerbang, melainkan garda terdepan sekaligus wajah pertama yang menyapa masyarakat saat melangkah ke Pengadilan Agama Kota Madiun. Kedisiplinan yang dibangun melalui latihan rutin ini merupakan fondasi utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, tegas, humanis dan berintegritas.
Melalui momentum ini, nilai-nilai kedisiplinan, ketegasan, dan keteraturan pada latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) dikorelasikan secara langsung dengan komitmen penerapan Pelayanan Prima (Service Excellence) di Pengadilan Agama Kota Madiun. Sebagai garda terdepan yang berinteraksi secara langsung dengan para pihak pencari keadilan sejak pertama kali memasuki gerbang pengadilan, petugas keamanan memegang peran pivotal dalam membentuk impresi awal (first impression) terhadap institusi peradilan. Oleh karena itu, para personel diharapkan tidak hanya menyerap latihan PBB sebagai rutinitas fisik semata, tetapi mampu menginternalisasi nilai-nilainya ke dalam melaksanakan tugas sehari-hari dengan sigap, ramah, komunikatif, dan solutif.
Kedisiplinan, kewaspadaan, dan kesigapan yang tinggi dari petugas keamanan akan menghadirkan sistem pengamanan yang terukur serta menciptakan suasana ketertiban dan rasa aman di lingkunganPengadilan Agama Kota Madiun. Namun, ketegasan tersebut wajib berjalan beriringan dengan pendekatan humanis. Kesigapan yang dibalut dengan kesopanan, kesantunan, senyum, salam, dan sapa akan memberikan kenyamanan psikologis, meredakan kecemasan, serta menghadirkan ketenangan batin bagi masyarakat yang datang membawa berbagai beban permasalahan. Dengan mempertemukan aspek ketertiban keamanan dan kehangatan pelayanan, Pengadilan Agama Kota Madiun berkomitmen untuk terus menghadirkan lingkungan peradilan yang aman, tertib, inklusif, dan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.
