- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3198
Penyematan Pin WBK PA Kota Madiun dalam Do’a Pagi Bersama |05-03-2025|
PENYEMATAN PIN WBK PA KOTA MADIUN DALAM DO’A PAGI BERSAMA
PA Kota Madiun laksanakan Briefing dan doa pagi bersama pada Rabu, (5/3/2024). Kegiatan ini berlangsung pukul di ruang tunggu PTSP PA Kota Madiun 08.10 WIB dan dipimpin oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. serta dihadiri oleh Wakil Ketua Imam Safi’I, S.H.I., M.H., para Hakim, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh ASN, serta PPNPN PA Kota Madiun. Kegiatan diawali dengan Yel-Yel PA Kota Madiun secara bersama-sama untuk membangkitkan semangat sebelum melaksanakan aktifitas kerja. Meskipun sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1446 Hijriah namun suasana penuh semangat dan kebanggaan menyelimuti kegiatan pagi hari ini.
Selanjutnya pada kesempatan ini dilakukan penyematan Pin WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) yang telah dirahi oleh PA Kota Madiun tepat di akhir tahun 2024 lalu, secara simbolis kepada perwakilan Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. yang disematkan oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., kepada Pranata Komputer Widi Tri Hananto, S.Kom. disematkan oleh Wakil Ketua Imam Safi’I, S.H.I., M.H. Kemudian perwakilan petugas PTSP Imam Nawawi, S.H. disematkan oleh Sekretaris PA Kota Madiun Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M.
Alhamdulillah, di penghujung tahun 2024 Pengadilan Agama Kota Madiun telah Berhasil Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024. Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Indonesia Nomor 1901/SEK/SK.PW1/XII/2024 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Secara Mandiri Tahun 2024 Pada 259 (dua ratus lima puluh Sembilan) Satuan Kerja. Kemudian yang dinyatakan lulus hingga penilaian akhir sebanyak 24 (dua puluh empat) satker dan Pengadilan Agama Kota Madiun menjadi salah satu Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Agama yang mendapatkan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024.
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. mengungkapkan rasa syukur dan terimakasih serta apresiasi atas kinerja terbaik seluruh aparatur Pengadilan Agama Kota Madiun sehingga dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Jazakallah khairan katsiran, Pencapaian ini adalah hasil dari kerja keras dan komitmen luar biasa seluruh aparatur Pengadilan Agama Kota Madiun mulai dari Pimpinan, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional hingga PPNPN Pengadilan Agama Kota Madiun dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik dan berkualitas kepada masyarakat. Ini menandakan dedikasi kita bersama untuk menciptakan lingkungan bebas gratifikasi, Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pelayanan publik. Semoga prestasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) ini membawa keberkahan dan semakin meningkatkan kinerja dalam memberikan dedikasi terbaik.
“Penyematan pin WBK ini menjadi simbol komitmen bersama untuk menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan yang bersih dari korupsi serta mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN berAKHLAK dalam menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi. Diharapkan melalui komitmen bersama seluruh aparatur PA Kota Madiun dapat menjaga predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diamanahkan ini dengan menguatkan integritas membawa perubahan dalam memberikan kinerja terbaik demi pelayanan yang berkualitas akan terus menjadi fokus utama bagi Pengadilan Agama Kota Madiun sehingga prestasi yang belum tercapai dapat dicapai di tahun 2025.” tutur Ketua PA Kota Madiun.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. selaku Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas PA Kota Madiun Tahun 2024 menegaskan kembali kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Kota Madiun agar senantiasa menjaga predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) mulai dari diri masing-masing untuk mengimplementasikan pada pelaksanaan tupoksi sehari-hari dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menjaga integritas dan disiplin kerja serta berperilaku anti korupsi menolak gratifikasi. Dengan internalisasi Zona Integritas pada diri masing-masing sehingga akan tercipta suasana kerja yang kondusif, aman, nyaman dan harmonis sebagai pendukung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena pelayanan yang berkualitas merupakan wujud implementasi dari internalisai dari nilai-nilai Zona Integritas melalui budaya kerja yang baik yang telah dimiliki oleh setiap aparatur PA Kota Madiun dalam setiap aspek kerja. Beliau berpesan untuk tetap semangat dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan segala tugas dan tupoksi untuk kedepannya dan berharap seluruh pimpinan Pengadilan Agama Kota Madiun serta jajarannnya dapat melakukan internalisasi seluruh tugas pokok dan fungsinya dan menjauhkan diri dari segala bentuk penyimpangan, khususnya perilaku koruptif yang akan menciderai predikat WBK yang telah diraih Pengadilan Agama Kota Madiun.