- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3425
Pengarahan dan Pembekalan Materi Wakil Ketua PA Kota Madiun kepada Mahasiswa Magang IAIN Ponorogo |31-01-2025|
PENGARAHAN DAN PEMBEKALAN MATERI WAKIL KETUA PA KOTA MADIUN KEPADA MAHASISWA MAGANG IAIN PONOROGO
Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. berikan pengarahan dan pembekalan materi kepada mahasiswa magang Fakultas Syariah IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Ponorogo gelombang II pada Jum’at, (31/1/2025). Kegiatan yang berlangsung di kantin PA Kota Madiun pukul 14.00 WIB ini diawali dengan perkenalan oleh Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. tentang perjalanan karier hingga menjabat saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PA Kota Madiun yang kemudian dilanjutkan dengan perkenalan diri masing-masing mahasiswa.
Selanjutnya Wakil Ketua PA Kota Madiun memberikan pengarahan dan tentang tata tertib termasuk kedisiplinan, bagaimana bersikap dan apa yang harus dilakukan selama magang di PA Kota Madiun. Beliau menyampaikan bahwa magang juga dilakukan pembagian tugas dan penempatan selama masa magang mulai bagian PTSP, Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Selama magang mahasiswa juga akan menerima pembekalan tentang Hukum Acara Persidangan hingga mengikuti persidangan secara langsung yang akan menjadi bahan untuk mengadakan simulasi persidangan semu yang merupakan tugas akhir mereka selama magang di PA Kota Madiun. Maka beliau berharap dapat mengikuti persidangan dengan baik dan sungguh-sungguh.
“Karena magang merupakan suatu wadah untuk latihan bagaimana terjun langsung di dunia kerja nyata sehingga mahasiswa pun akan lebih siap saat diminta terjun langsung ke lapangan pekerjaan. Untuk menghasilkan mahasiswa yang kompeten di bidangnya, tentu tak hanya diperlukan teori saja namun juga praktik langsung di lapangan.”, tutur Wakil Ketua PA Kota Madiun.
Dalam kesempatan ini pula beliau memberikan pembekalan materi tentang kewenangan atau Kompetensi Pengadilan Agama dalam Pasal Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 meliputi: Perkawinan (Cerai Talak dan Cerai Gugat), Waris, Wakaf, Infaq, Zakat, Sadaqah, Wasiat, Hibah, Ekonomi Syariah. Perkara-perkara yang ditangani Pengadilan Agama di bidang perkawinan, diantaranya: Izin poligami, Pencegahan perkawinan, Penolakan perkawinan, Pembatalan perkawinan, Perceraian. Sedangkan perkara-perkara yang ditangani Pengadilan Agama di bidang waris, d antaranya: Pembagian waris, Penentuan kedudukan saudara kandung. Adapun Kebijakan Bidang Administrasi, yakni: Penyediaan Informasi, Penyediaan Blanko Gugatan Permohonan, Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendukung. Dalam sistem pelayanan di PTSP mulai dari Meja Informasi, Pendaftaran Perkara melalui e-Court, Posbakum, Kasir hingga Meja pengambilan produk PA Kota Madiun dan untuk Posbakum merupakan lembaga dari luar yang telah melaksanakan MoU dengan PA Kota Madiun.
Diakhir pengarahan dan pembekalan materi, Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. memberikan motivasi kepada seluruh mahasiswa untuk selalu menggali ilmu sebanyak mungkin serta senantiasa berusaha dengan sebaik mungkin yang diiringi dengan berdo’a untuk menggapai cita-cita yang diinginkan. Dan berharap seluruh mahasiswa magang Fakultas Syariah IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Ponorogo dapat menimba ilmu dan pengalaman dengan baik dan selalu menjaga nama baik almamater serta mampu mengikuti aturan yang berlaku dan selalu menerapkan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) serta 5R1N (Rapi, Ringkas, Rawat, Rajin, Resik, dan Nyaman) sebagaimana hal ini telah menjadi budaya kerja di PA Kota Madiun.
Semoga dengan pengarahan dan pembekalan materi hari ini mampu memberikan pembelajaran kepada mahasiswa secara komprehensif dalam tatanan teori serta dapat mengikuti kegiatan magang menggali ilmu sebanyak-banyaknya dengan memanfaatkan waktu yang singkat dengan sebaik mungkin. Sehingga mencapai keselarasan ilmu teori di perkuliahan dengan kegiatan praktik peradilan agama secara langsung dan kedepannya bermanfaat baik menyelesaikan tugas akhir perkuliahan maupun dalam dunia kerja nantinya.