- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2694
Pengangkatan Sita Eksekusi Pengadilan Agama Kota Madiun |29-08-2025|
PENGANGKATAN SITA EKSEKUSI PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
PA Kota Madiun melaksanakan Pengangkatan Sita Eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks/2020/PA.Mn. pada Jum’at, (29/8/2025). Pengangkatan sita eksekusi dilaksanakan oleh Jurusita PA Kota Madiun Ruchani dua orang saksi yaitu: Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Panmud Permohonan Wiwin Sukristiana, S.H., M.H. ditunjuk dan atas perintah Ketua PA Kota Madiun dengan Surat Tugas Nomor: 1222/KPA.W13-A34/ST.KP7.1/VIII/2025, tanggal 29 Agustus 2025. Adapun objek pengangkatan sita eksekusi tersebut yaitu berupa tanah dan bangunan yang berada di Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Pukul 09.30 WIB petugas pelaksanaan Pengangkatan Sita Eksekusi PA Kota Madiun tersebut tiba di kantor kelurahan Mjorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun dan bertemu langsung dengan Sekretaris Kelurahan Mojorejo Ninda Dwi Yanuarsasi, S.STP., M.M., Babinsa dan serta Kuasa para Pemohon. Pada kesempatan tersebut petugas pengangkatan sita eksekusi PA Kota Madiun menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya yaitu guna melaksanakan penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengenai Surat Penetapan Ketua PA Kota Madiun tentang perintah pelaksanaan pengangkatan sita eksekusi.
Setelah sampai di objek pengangkatan sita eksekusi tersebut diawali dengan pembacaan penetapan perintah pengangkatan sita eksekusi ditempat objek tanah dan bangunan di Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Pelaksanaan pengangkatan Sita Eksekusi hari ini berhasil dilaksanakan dan berjalan dengan lancar, sukses serta aman tanpa ada perlawanan. Kemudian Jurusita PA Kota Madiun Ruchani membacakan berita acara pengangkatan Sita Eksekusi yang ditandatangani oleh para Saksi, Kuasa para Pemohon Pengangkatan Sita Eksekusi, termasuk Sekretaris Kelurahan Mojorejo dan kemudian salinannya diserahkan kepada pihak yang bersangkutan.