HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi

    PPID

    • Profil PPID
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Pengadilan Agama Kota Madiun Wujudkan Pengelolaan Keuangan Transparan dan Akuntabel Melalui Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Triwulan III Tahun 2026 |14-10-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
14.Oct
14 October 2026
Hits: 29

Pengadilan Agama Kota Madiun Wujudkan Pengelolaan Keuangan Transparan dan Akuntabel Melalui Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Triwulan III Tahun 2026 |14-10-2026|

PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN WUJUDKAN PENGELOLAAN KEUANGAN TRANSPARAN DAN AKUNTABEL MELALUI KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI TRIWULAN III TAHUN 2026

we224 da5449f4 cdcebsnendkdlmflffr 4f0e b8b2 ffbfb506c9e8

Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Agus Widyanto, S.H.I., bersama Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum dan Keuangan Titin Oktaviani, S.IAN., serta Pranata Komputer Widi Tri Hananto, S.Kom. (selaku Bendahara Pengeluaran), menghadiri Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Triwulan III Tahun 2026 secara daring dari Media Center PA Kota Madiun pada Rabu, (14/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI melalui aplikasi Zoom Meeting ini merujuk pada Surat BUA MA RI Nomor: 1307/BUA.3/KU2.2/X/2026 tanggal 6 Oktober 2026 perihal Undangan Pembukaan Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung Triwulan III Tahun 2026.

Acara ini diikuti secara serentak oleh Sekretaris dan pengelola keuangan dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia. Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Kepala Biro Perlengkapan BUA MA RI, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BUA MA RI, para Sekretaris Unit Eselon I, para Sekretaris bersama Kabag Umum dan Keuangan serta Kabag PTIP Pengadilan Tingkat Banding, Sekretaris bersama Kasubbag Umum dan Keuangan serta Kasubbag PTIP Pengadilan Tingkat Pertama juga para Bendahara Pengeluaran dan Operator Keuangan pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

web1-1a80fb73-e44d-4deNGHNHTJMf-a3d9-1a926f7b4404.jpg

Rangkaian acara dimulai tepat pukul 09.00 WIB, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI selaku Ketua Pelaksana Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI, Edi Yuniadi, S.Sos., M.M., CPSAK. Dalam sambutan sekaligus pengarahannya, beliau menekankan pentingnya ketelitian, akurasi, dan ketepatan waktu dalam penyusunan laporan keuangan pada seluruh satuan kerja (satker).

"Seluruh satuan kerja diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan melalui koordinasi dan konsolidasi data yang lebih efektif antara unit pelaksana kegiatan dengan bagian keuangan di masing-masing instansi. Pengelolaan keuangan negara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik peraturan internal Mahkamah Agung RI maupun peraturan perundang-undangan eksternal," tegas Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI.

Beliau juga menghimbau agar tata kelola keuangan negara diselenggarakan berlandaskan asas transparan, akuntabel, tertib hukum, tertib pengelolaan, dan tertib administrasi. Komitmen seluruh satker dalam menjaga kualitas pelaporan secara berjenjang menjadi fondasi utama untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Mahkamah Agung secara berturut-turut.

Untuk memperkuat kapasitas para pengelola keuangan, kegiatan konsolidasi ini menghadirkan narasumber ahli dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI, Bagian Akuntansi Biro Keuangan BUA MA RI, serta Bagian Inventarisasi Kekayaan Negara Biro Perlengkapan BUA Mahkamah Agung RI.

GHRHGTHYUJUweb1-4bb64384-c8fa-4211-85c8-fae423c48169.jpg

web1-680c4135-RHYUKIOLKIULIUKUab39-47f9-b3c9-4a94a4b23598.jpg

Sesi materi diawali oleh Auditor Muda Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI, Damar Wijayanto, yang membawakan materi  "Implementasi Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2026".

Narasumber menjelaskan bahwa berdasarkan PMK Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Penanggung Jawab Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran memiliki kewajiban hukum untuk membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas Laporan Keuangan yang disampaikan.

Lebih lanjut, disampaikan lima manfaat utama dari penerapan PIPK yang efektif, yaitu:

  • Efektivitas dan Efisiensi: Meningkatnya efektivitas dan efisiensi operasional organisasi.
  • Kualitas Tata Kelola: Meningkatnya kualitas tata kelola dan sistem pelaporan keuangan secara berlanjut.
  • Keandalan Data: Terjaminnya keandalan data dalam laporan keuangan.
  • Kepatuhan Hukum: Terjaganya kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan.
  • Reputasi Organisasi: Meningkatnya kepercayaan publik dan kredibilitas pemangku kepentingan (stakeholders).

Dalam penjelasannya mengenai keterkaitan regulasi, beliau memaparkan bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang berlandaskan PP Nomor 6 Tahun 2008 merupakan payung hukum besar untuk memberikan keyakinan memadai atas pencapaian tujuan organisasi secara menyeluruh. Sedangkan PIPK (berdasarkan PMK Nomor 17/PMK.09/2019) berada di dalam lingkup SPIP yang dirancang secara spesifik untuk memberikan keyakinan memadai pada keandalan Pelaporan Keuangan Negara.

Dalam Piramida siklus penerapan, PIPK terbagi menjadi tiga lapisan utama:

  • Penerapan (Pelaksanaan Berkelanjutan): Dilaksanakan oleh setiap Entitas Akuntansi (EA) dan Entitas Pelaporan (EP) guna memastikan pelaporan keuangan didukung sistem pengendalian intern yang memadai.
  • Penilaian (Evaluasi Internal): Dilakukan oleh Tim Penilai pada tingkat entitas dan proses/transaksi untuk menguji efektivitas rancangan serta pelaksanaan pengendalian pada EA dan EP terpilih berdasarkan analisis risiko.
  • Reviu (Pengawasan Aparat Pengawas): Dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atas Laporan Hasil Penilaian PIPK guna memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) atas efektivitas penerapannya.

web222-69f748ff-18ac-48d1-b7f2-edf2d29d2b21.jpg

Sesi dilanjutkan oleh Bagian Akuntansi Biro Keuangan dan Bagian Inventarisasi Kekayaan Negara Biro Perlengkapan BUA Mahkamah Agung RI menyampaikan Materi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2026 yang meliputi tata cara pelaksanaan PIPK untuk memastikan pengendalian internal yang memadai  mada masing-masing lingkungan satuan kerja. Dalam pemaparannya dijelaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang pedoman Penerapan, penilaian dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pemerintah Pusat.

Keikutsertaan Sekretaris dan jajaran pengelola keuangan Pengadilan Agama Kota Madiun dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen instansi untuk senantiasa menyajikan laporan keuangan yang tertib, transparan, efisien, dan akuntabel. Melalui konsolidasi yang berkelanjutan ini, Pengadilan Agama Kota Madiun optimistis  menyusun laporan keuangan yang cermat, akurat, tepat waktu, serta patuh pada seluruh regulasi yang berlaku demi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 [email protected]

Email Umum :

 [email protected]

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

Kerjasama BTN 2026    RRI.co.id logo 282023 29

Statistik Pengunjung

 

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan