HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Pengadilan Agama Kota Madiun Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun “ Wujudkan Kepastian Hukum untuk Menjaga Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara” |23-06-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
23.Jun
23 June 2026
Hits: 82

Pengadilan Agama Kota Madiun Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun “ Wujudkan Kepastian Hukum untuk Menjaga Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara” |23-06-2026|

PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN TANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KOTA MADIUN  “ WUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM UNTUK MENJAGA KETAHANAN KELUARGA MENUJU JAWA TIMUR GERBANG BARU NUSANTARA”

pakotamaig ae818a58 e6e9 4dpkskejari1d1 8429 750dd4891863

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada Selasa, (23/6/2026). Kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Komaidi, S.H., M.H. yang didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Afiful Barir S, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Rini Suwandari, S.H., Jaksa Fungsional Bayu Danarko, S.H., Kasubsi Pertimbang Hukum Dewinda Raisa Hasani, S.H.  beserta jajaran staf  Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) disambut hangat oleh Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. yang didampingi oleh Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I.  serta Panitera Muda Permohonan Wiwin Sukristina, S.H.I., M.H. di ruang Ketua PA Kota Madiun.

pakotamaig de2d4690 197pkskejari23 4bd7 a315 e1ebbcea3f6a

pakotamaig bdb3cpkskejari30c3 4e6a 4bdc b6e8 4828195583da

pakotamaipkskejari4g 6bae25f9 b288 4a22 a706 4ea9c5bc2d22

Selanjutnya tepat pukul 16.00 WIB bertempat di Aula KH. Abidullah PA Kota Madiun dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama Kota Madiun dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun tentang Kerjasama Mewujudkan Kepastian Hukum  untuk Menjaga Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Timur  Gerbang Baru Nusantara dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 1332/KPA.W13-A34/HM2.1/VI/2026 / 2/M.5.14/Chk.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H.  dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Komaidi, S.H., M.H.

Perjanjian Kerja Sama ini  sebagai tindak lanjut nyata dari kesepakatan tingkat wilayah yang sebelumnya telah diinisiasi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.

Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman kerja sama untuk melaksanakan sinergi dengan instansi terkait dalam rangka mewujudkan kepastian hukum demi menjaga ketahanan keluarga. Sementara itu, tujuannya adalah mengakselerasi Sinergitas Layanan secara terpadu, cepat, dan berkepastian hukum menuju Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara.

Perjanjian Kerja Sama strategis ini disepakati berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani. Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini mencakup aspek yang sangat luas dan krusial, meliputi:

  • Koordinasi dalam rangka penanganan kasus KDRT;
  • Koordinasi terkait Restorasi Justice dalam kasus KDRT;
  • Koordinasi terkait penyelundupan hukum melalui pernikahan untuk memiliki aset di Indonesia;
  • Fasilitasi administrasi pemenuhan hak perempuan dan perlindungan anak;
  • Permohonan pembatalan perkawinan;
  • Permohonan agar seorang ayah atau ibu dibebaskan kekuasaannya atau dipulihkan dari pembebasan kekuasaannya sebagai orang tua;
  • Permohonan pengangkatan seseorang wali dari anak yang belum dewasa;
  • Permohonan pemecatan seorang wali dari anak yang belum dewasa;
  • Permohonan pengangkatan pengurus pengganti jika pengurus waris meninggal dunia;
  • Izin Perceraian PNS dalam lingkup Kejaksaan Negeri;
  • Penyuluhan hukum; serta
  • Bidang lain yang disepakati oleh para pihak.

pakotamaig ae6a296e 9993pkskejari5 4c2d 903e 15907972e925

Ketua PA Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., dalam sambutannya menjabarkan tema Perjanjian Kerja Sama, yaitu: "Mewujudkan Kepastian Hukum untuk Menjaga Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara”. Dalam tema ini terdapat 3 pilar utama, yakni:

  1. Kepastian Hukum (Legal Certainty). Kepastian hukum dalam konteks keluarga bukan hanya sekadar adanya undang-undang, melainkan keterjaminan bahwa hak dan kewajiban setiap anggota keluarga dilindungi oleh negara secara konsisten dan transparan.
    • Implementasi: Adanya produk hukum yang jelas (seperti putusan pengadilan) yang dapat dieksekusi secara efektif. Tanpa kepastian hukum, hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian seringkali terabaikan (misalnya: hak nafkah anak yang tidak dibayar).
    • Peran Negara: Menjamin bahwa akses terhadap keadilan (access to justice) tidak terhambat oleh biaya, jarak, atau kerumitan birokrasi
  2. Ketahanan Keluarga (Family Resilience). Ketahanan keluarga adalah kapasitas keluarga untuk mengelola stres, beradaptasi terhadap perubahan ekonomi/sosial, dan mempertahankan stabilitas internal.
    •  ​Dimensi Fisik-Material: Kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan dasar (pangan, pendidikan, kesehatan).
    • Dimensi Psikososial: Stabilitas emosional dan hubungan antar-anggota keluarga.
    • Korelasi dengan Hukum: Keluarga yang mengalami konflik (seperti perceraian) akan kehilangan ketahanannya. Kepastian hukum berperan memberikan "bantalan" agar ketika terjadi konflik, hak-hak anggota keluarga yang lemah tetap terlindungi, sehingga mencegah keluarga tersebut jatuh ke dalam kemiskinan atau disfungsi sosial.
  3. Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara. Ini adalah visi makro-strategis. Jawa Timur diposisikan sebagai pusat logistik, industri, dan pintu ekonomi utama bagi wilayah Indonesia Timur.
    • SDM sebagai Aset: Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat. Jika keluarga-keluarga di Jawa Timur tidak memiliki ketahanan, maka kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dihasilkan akan rendah.
    • Koneksi Ekonomi: Jawa Timur tidak mungkin menjadi "gerbang" yang kuat jika masyarakatnya masih terbelenggu oleh masalah-masalah sosial dasar seperti tingginya angka perceraian, pernikahan dini, atau pengabaian hak anak akibat ketidakpastian hukum.

"Salah satu wujud nyata sinergi ini akan diimplementasikan melalui Penegakan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu pengajuan permohonan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur. Pengajuan permohonan tersebut akan dilakukan secara serentak oleh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur kepada Pengadilan Agama se-Jawa Timur yang dijadwalkan pada 29 Juni 2026 mendatang.", tutur Ketua PA Kota Madiun.

pakotamaig 6pkskejari6ce6e471 b672 4a07 80e1 cea60986eeb1

Begitupula, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, S.H., M.H., menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh implementasi Perjanjian Kerja Sama ini secara konsisten dan berkesinambungan. Beliau menegaskan bahwa Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap mengambil peran aktif, khususnya dalam ranah hukum perdata hukum keluarga, guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat rentan, seperti perempuan dan anak. 

pakotamaig 2e6bb3ff 2plskejsriiiib10 43db b2f7 6d59d7ed5053

Serangkaian acara ini ditutup dengan foto bersama.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

Kerjasama BTN 2026    RRI.co.id logo 282023 29

Statistik Pengunjung

 

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan