HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Tingkatkan Kinerja dan Integritas Pelayanan, Pengadilan Agama Kota Madiun Hadiri Rapat Koordinasi Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Secara Daring |02-10-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
02.Oct
02 October 2026
Hits: 29

Tingkatkan Kinerja dan Integritas Pelayanan, Pengadilan Agama Kota Madiun Hadiri Rapat Koordinasi Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Secara Daring |02-10-2026|

TINGKATKAN KINERJA DAN INTEGRITAS PELAYANAN, PENGADILAN AGAMA  KOTA MADIUN HADIRI  RAPAT KOORDINASI PENGADILAN AGAMA DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA SECARA DARING
web223 cb5f82d3 bndmdldkfmfnggg5888 4b9c 8c1b d6e16093a2a3

Ketua Pengadilan Agama  Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. bersama Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Sekretaris Agus  Widyanto, S.H.I. menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya secara daring melalui zoom meeting di Media Center Pengadilan Agama Kota Madiun, Jum’at (2/10/2026).

Rakor yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya secara daring pukul 13.30 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Drs. H. Arifin, M.H., Panitera Dr. Ma'sum Umar, S.H., M.H. dan Sekretaris Muhammad Taufiqqurahman, S.Ag., M.H. dan dihadiri oleh jajaran aparatur PTA Surabaya serta Ketua bersama Panitera, Sekretaris dan aparatur Pengadilan Agama di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya di satker masing-masing.

we224 0e474b75bsnskdlfg 95b1 4655 b55e 321d2f0fbb0d

we224 c5214ea9 d8dbsndmflaad9 4be9 957d e36128b18599

we224 6e9111c1 2d54 442c a310 97139d55992nsndmdmdd9

Dalam pembinaannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pemahaman kewenangan bagi aparatur Pengadilan Agama. Beliau mengingatkan agar kewenangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak bergeser menjadi kesewenang-wenangan. Selain itu, beliau menekankan pelaksanaan tugas secara profesional serta kepemimpinan yang berintegritas. "Ada tiga aspek utama tugas pimpinan Pengadilan Agama, yaitu kemampuan memimpin aparatur (leadership), memimpin organisasi (management), dan memimpin diri sendiri (self drive) " tegas Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

Beliau juga menambahkan bahwa sosok Hakim Pengadilan Agama memiliki peran strategis dan multidimensi, yakni sebagai umara, birokrat, ulama, mujtahid, hingga mujadid. Lebih lanjut, dipaparkan pula pembaruan hukum terapan di lingkungan Pengadilan Agama yang mencakup empat bidang: hukum administrasi umum, hukum administrasi yudisial, hukum acara, dan hukum materiil, yang saat ini terus mengalami modernisasi. Diakhir pembinaannya, beliau menyitir kutipan Arthur L. Corbin: "a judge who is ready to decide what is justice and for the public weal without any knowledge of history and precedent is an egoist and ignoramus" yang menggarisbawahi bahwa seorang hakim yang memutuskan keadilan dan kepentingan publik tanpa pengetahuan sejarah serta preseden adalah sosok yang egois dan tidak terdidik.
web223 33e06bsnsldlfgbdc 62cb 4b2e bab5 84c47fc59f3b

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Drs. H. Arifin, M.H., menyampaikan materi terkait penanganan pengaduan pengguna layanan peradilan. Beliau menggarisbawahi dua faktor utama pemicu pengaduan masyarakat, yaitu faktor teknis operasional dan faktor psikologis. Faktor teknis mencakup pelayanan yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), proses yang lambat, sikap petugas yang tidak ramah, hingga perlakuan diskriminatif. Sementara faktor psikologis timbul akibat timbulnya kesenjangan antara harapan masyarakat dan kenyataan di lapangan. Untuk meminimalisasi pengaduan serta menjawab tantangan tingginya beban penyelesaian perkara di wilayah Jawa Timur, seluruh aparatur diimbau untuk menyajikan pelayanan yang berkualitas, berintegritas, dan profesional.

Sebagai pedoman pelaksanaan tugas, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tersebut turut menyoroti Surat Keputusan Ketua MA RI Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan. Pembaruan Buku II bertujuan menjamin konsistensi penerapan hukum, meminimalisasi disparitas putusan, serta menciptakan standar kualitas pelayanan yang seragam, profesional, dan terukur.

Secara teknis, Buku II mengatur beberapa ketentuan krusial, seperti perbaikan/penambahan amar putusan atau permohonan perbaikan penetapan yang kini harus didaftarkan sebagai perkara baru. Adapun kekeliruan administratif murni yang tidak menyangkut substansi putusan dapat diperbaiki berdasarkan petunjuk Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) atau Mahkamah Agung. Selain itu, pengiriman berkas banding secara elektronik (Bundel A dan Bundel B) melalui SIPP wajib diunggah secara lengkap.

Rapat koordinasi dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis di bidang kesekretariatan oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Muhammad Taufiqqurahman, S.Ag., M.H. Pemaparan tersebut mencakup tata kelola kepegawaian, keuangan, hingga aset negara, dengan fokus pada pembaharuan data SIKEP dan SIASN, penegakan disiplin pegawai, serta optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Menanggapi seluruh arahan tersebut, Pengadilan Agama Kota Madiun menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti dengan meningkatkan kinerja, kedisiplinan, serta akuntabilitas tata kelola di lingkungan internal. Langkah-langkah strategis akan segera disusun guna memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat senantiasa optimal, transparan, dan berintegritas.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 [email protected]

Email Umum :

 [email protected]

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

Kerjasama BTN 2026    RRI.co.id logo 282023 29

Statistik Pengunjung

 

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan