- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 5049
Pengadilan Agama Kota Madiun Hadiri Rakor Pengadilan Agama Korwil Madiun di Pengadilan Agama Magetan |02-05-2025|
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN HADIRI RAKOR PENGADILAN AGAMA KORWIL MADIUN DI PENGADILAN AGAMA MAGETAN
Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Sekretaris Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M. hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan Agama Koordinator Wilayah Madiun pada Jum’at, (2/5/2025).
Rapat Koordinasi kali ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Magetan, Jl. Raya Maospati Magetan pukul 13.30 WIB dan dihadiri oleh Ketua beserta Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Koordinator Wilayah Madiun, yaitu: Pengadilan Agama Kota Madiun, Pengadilan Agama Ngawi, Pengadilan Agama Ponorogo, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Pengadilan Agama Magetan dan Pengadilan Agama Pacitan. Rakor Pengadilan Agama se- Koordinator Wilayah Madiun yang diselenggarakan secara periodik tersebut sebagai forum. untuk mempererat sinergi dan koordinasi serta komunikasi yang efektif untuk bertukar pengalaman dan solusi praktis antar Pengadilan Agama se- Koordinator Madiun dalam meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan. Rakor kali ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Rasyid Muzhar, S.Ag., M.H.
Adapun fokus pembahasan rapat koordinasi adalah menentukan langkah strategis demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, pentingnya kolaborasi antar pengadilan agama se- Korwil Madiun untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dengan bekerja sama yang baik agar pelayanan hukum dapat lebih cepat, tepat, dan transparan. Salah satunya terkait implementasi teknologi informasi dalam mendukung proses peradilan, yaitu optimalisasi penerimaan dan penyelesaian perkara e-Court sesuai dengan surat Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor: 1295/DJA/HK2.6/VI/2024 tentang Optimalisasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama melalui e-court yang diimplementasikan oleh Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (E-Court) mencakup berbagai aspek seperti pendaftaran perkara online, pembayaran biaya perkara dan pemanggilan persidangan secara elektronik.
Rakor tersebut berjalan dengan lancar dan ditutup dengan harapan semakin menguatkan sinergitas dalam keseragaman penerapan hukum acara di Pengadilan Agama Koordinator wilayah Madiun dengan optimalisasi e-Court bertujuan meningkatkan efisiensi dan kualitas penyelesaian perkara melalui sistem peradilan elektronik tentunya semangat bersama juga terus berinovasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.