- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 92
Pengadilan Agama Kota Madiun Gelar Sidang Terpadu Penetapan Asal Usul Anak Bersama Dukcapil Kota Madiun |17-12-2025|
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN GELAR SIDANG TERPADU PENETAPAN ASAL USUL ANAK BERSAMA DUKCAPIL KOTA MADIUN

Pengadilan Agama Kota Madiun menggelar Sidang Terpadu Penetapan Asal Usul Anak pada Rabu, (17/12/2025), bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun. Layanan sidang terpadu yang hadir langsung di tengah-tengah masyarakat ini merupakan salah satu Program Prioritas Pengadilan Agama Kota Madiun Tahun 2025 yang dilaksanakan melalui sinergi dengan Pemerintah Kota Madiun, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pada pelaksanaan sidang terpadu kali ini, Pengadilan Agama Kota Madiun sebanyak 4 (empat) perkara Penetapan Asal Usul Anak. Dalam pelaksanaannya, sidang terpadu tersebut juga menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Madiun sebagai kuasa hukum bagi para pihak yang berperkara. Adapun persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh para pemohon meliputi identitas para pihak, surat bukti berupa buku nikah, serta menghadirkan minimal dua orang saksi.
Hadir dalam kegiatan sidang terpadu tersebut antara lain Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., dan Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. Selain itu turut hadir Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Agus Triono, S.Sos. yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Poedjoe Soeprantio, S.T., serta Sub Koordinator Identitas Penduduk Tristi Wrehastantri, S.H. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Peradi DPC Madiun, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, serta mahasiswa magang dari Sekolah Advokasi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.


Pelaksanaan Sidang Terpadu dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dengan dinyatakannya dibukanya persidangan dan terbuka untuk umum dengan Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H., Syahrul Mubaroq, S.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. serta dibantu oleh Panmud Permohonan Wiwin Sukristiana, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Herdiyan Nurahma Purnamawati, S.H. M.H.

Usai berlangsungnya persidangan, dilakukan penyerahan produk Sidang Terpadu oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun bersama Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun. Dalam layanan sidang terpadu terhadap 4 (empat) perkara tersebut, salinan penetapan langsung diterbitkan sesaat setelah perkara diputus oleh Majelis Hakim. Penyerahan produk sidang terpadu kemudian dilakukan secara simbolis kepada para pemohon. Adapun produk Sidang Terpadu hasil sinergi antara Pengadilan Agama Kota Madiun dan Dispendukcapil Kota Madiun dalam Penetapan Asal Usul Anak yang diterima oleh masyarakat meliputi Akta Kelahiran baru, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Identitas Anak (KIA).

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara Pengadilan Agama Kota Madiun dengan Pemerintah Kota Madiun melalui Dispendukcapil. Beliau menegaskan bahwa Sidang Terpadu merupakan program prioritas yang secara rutin dilaksanakan setiap tahun oleh Pengadilan Agama Kota Madiun.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Sidang Terpadu Penetapan Asal Usul Anak ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang belum memiliki kepastian hukum terkait status dan identitas anaknya. Melalui sidang terpadu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai identitas anak dalam akta kelahiran secara sah dengan mencantumkan orang tua secara lengkap, sehingga hak-hak sipil anak dapat terpenuhi secara optimal.
“Tujuan dari pelaksanaan sidang terpadu ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan eksistensi Pengadilan Agama agar semakin dikenal dalam memberikan pelayanan terbaik yang efektif dan efisien kepada masyarakat pencari keadilan melalui program sinergi yang berkelanjutan dengan Pemerintah Kota Madiun, khususnya Dispendukcapil,” pungkas Ketua PA Kota Madiun.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Madiun yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Poedjoe Soeprantio, S.T., turut menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan Pengadilan Agama Kota Madiun. Ia berharap ke depan sinergi antara Dispendukcapil Kota Madiun dan Pengadilan Agama Kota Madiun dapat terus ditingkatkan dalam rangka menyukseskan program pelayanan terpadu demi memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang optimal bagi masyarakat Kota Madiun.
Kegiatan Sidang Terpadu Pengadilan Agama Kota Madiun Bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Kota Madiun Tahun 2025 ini ditutup dengan foto bersama.
